Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Fikih (original) (raw)
Related papers
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam
2019
Kekerasan dalam Rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Keywords: KDRT, Islam.
Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologi
In sociological perspective, this article shows that domestic violence is a kind of criminal actions which is spread anywhere without ethnic groups, believes, and social status limitations. Although in the beginning domestic violence is a privacy matter, it has been considered public interest and a criminal action due to the impact of any types of this violence to victims physically, sexually, and mentally are very bad and serious. As a criminal action, domestic violence has been subjected to criminal punishment according to the Indonesian Law Number 23 the Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence. In addition, it is also considered violence toward humanity based on the human rights principles. However, in the present day there are strong indications that domestic violence in Indonesia from time to time increases in number.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam
Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 2017
Domestic violence is often understood to refer only to physical abuse. In fact, domestic violence is related to any violence occurred in domestic life that includes: physical, sexual, and psychological violence. It also related to abandonment and threat in domestic life. Many cases of domestic violence are unreported by the victims because they considered domestic violence as a private matter. This article attempts to explore domestic violence in Islamic perspective. This article shows that domestic violence occurred as a result of an asymmetrical relationship between spouses in a marital relationship. To avoid domestic violence, the couple should attempt to build a harmonious relationship (sakinah) based on equality between the spouse.
Persoalan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Universitas Gadjah Mada, 2019
Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi karena berbagai penyebab. Sedangkan dari pandangan Katolik, dalam keluarga diperlukan rasa cinta kasih untuk membangun rumah tangga yang sejahtera.
Kesaksian Perempuan Perspektif Fikih
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2017
Saksi merupakan informasi yang diberikan oleh orang yang jujur untuk membuktikan kebenaran dengan lafal kesaksian di dalam majelis persidangan. Salah satu problem yang menjadi perdebatan adalah tentang kesaksian perempuan. Mengenai kedudukan perempuan untuk dapat menjadi saksi, pada dasarnya ulama fikih mengakuinya. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat tentang penerimaan kesaksian perempuan baik berdasarkan jumlah saksi maupun masalah yang dimintakan kesaksian.
Ushul Fiqh atau disebut juga Islamic legal theory merupakan prinsip atau kaidah yang digunakan mujtahid untuk menemukan hukum melalui dalil-dalil yang rinci. 1 Prinsip-prinsip tersebut merupakan kombinasi antara qawaid alkulliyah dengan fiqh. 2 Konsentrasi kajiannya meliputi source from yaitu al-Qur'an dan Sunnah serta source through yaitu metode atau dalil penalaran 3 Pendekatan yang doktrinal dan parsial dalam memandang ushul fiqh mengakibatkan keberadaannya menjadi produk ortodoksi yang formal. Ushul Fiqh dianggap sebagai hasil karya monumental dari para ulama yang validitasnya infallible. Pemahaman seperti ini jelas a historis yang justru merugikan muslim sendiri. Ushul Fiqh adalah produk pemikiran yang bersifat evolutif atau bertahap. Prosesnya dimulai dengan adanya tesis yang kemudian memunculkan antithesis dan berujung pada sinthesis. Sebagai hasil penggunaan ra'y, metode dalam ushul fiqh semestinya mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan pemikiran manusia. Hal ini memerlukan reinterpretasi dan reelaborasi agar selalu relevan dengan semangat zamannya. Sinthesis pada masa lalu bisa berubah menjadi tesis pada masa kini, sehingga akan memunculkan antitesis dan sintesis baru. Hal ini juga berlaku bagi teori atau 1 Variasi definisi ushul fiqh dapat dilihat dalam Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, (Jakarta:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Pendekatan Alqur'An)
Musawa, 2009
I s l a m , a s a r e l i g i o n w h i c h i s b a s e d o n t h e Q u r a n a n d i t s e x p l a n a t i o n s , i s b e l i e v e d t o a b l e t o g i v e s o l u t i o n s t o t h e problems facing human beings until these days. One of these problems is violence against women and children which f r e q u e n t l y o c c u r s w i t h i n f a m i l y. H o w e v e r , t h e r e i s misundertanding of the interpretation of surat Al-Nisa: 34, which is seen by some people or those who are resentful to Islam as opening the gate for the occurrence of violence against women and violating human rights and Code No.23/2004.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Angin Puting Beliung Bagi Hidup Berkeluarga
LOGOS
Christians who got married want to have a happy family life. They also want their family life become a sacrament. Yet, their dreams do not always come true. One of the obstacles that prevent their dreams become a reality is domestic violence that takes place in their family life. On the one hand, the ones doing the violence sometimes even justify their behavior by quoting some teachings from the Scriptures and other Church’s documents. Other factor that supports domestic violence is patriarchical and kyriarchical culture. On the other hand, the life of Jesus, the practice of early Christian communities, as well as other teachings of the Church, especially since the second Vatican Council, challenge us to eracidicate domestic violence as a very serious threat for a happy family life.
Tindakan kekerasan suami terhadap istri dipandang sebagian besar kalangan sebagai tindakan yang wajar. Bahkan memberikan fatwa haram kepada istri yang berani menentang suami ataupun membuka aib keluarga meskipun kasusnya penzaliman kepada istri. Dalam makalah ini kami akan menelaah akar masalah kekerasan dalam rumah tangga melalui pendekatan teori konflik dan menelaah harapan syari'at (maqasid syari'ah) terhadap pasangan (suami dan istri) di dalam rumah tangga. Makalah ini akan menjelaskan alasan dan konsekuensi penafsiran QS. An-Nisa' ayat 34 berkaitan dengan legitimasi suami boleh memukul istri. Perbandingan akan dilakukan dengan melihat keumuman redaksi dari kekhususan sebab melalui beberapa kitab tafsir. Tujuan kami dalam menulis makalah ini adalah mengeksplorasi persoalan tersebut dan juga menganalisis argumentasi penafsiran berbeda, yang digunakan dalam mendukung kondisi masyarakat tertentu dan apakah argumen seperti itu masih relevan dengan kondisi sekarang. Pengantar Banyak teori yang muncul berkaitan dengan persoalan-persoalan mengenai hubungan yang berbeda antar seks. Salah satu yang merupakan persoalan tersebut adalah ketidakadilan gender, salah satunya adalah bentuk kekerasan (violence). Teori yang berkembang sehubungan dengan kekerasan ini adalah teori konflik. Teori ini berangkat dari asumsi Karl Marx bahwa dalam susunan di dalam suatu masyarakat terdapat beberapa kelas yang saling merebutkan pengaruh dan kekuasaan. Siapa yang memiliki sumber-sumber produksi dan distribusi merekalah yang memiliki peluang untuk memainkan peran di dalamnya. Dalam hal ini perempuan mengalami penurunan status karena dalam kapitalisme, penindasan perempuan diperlukan untuk mendatangkan keuntungan, Pertama, eksploitasi perempuan di dalam rumah tangga akan membuat buruh laki-laki di pabrik lebih produktif. Kedua, perempuan juga berperan dalam reproduksi buruh murah. Murahnya upah tenaga kerja ini menguntungkan kapitalisme. Ketiga, masuknya buruh perempuan sebagai buruh dengan upah lebih rendah menciptakan "buruh cadangan". Melimpahnya buruh Kekerasan dalam Rumah Tangga: Antara Teori Konflik dan Maqashid Syari'ah Page 3 cadangan memperkuat posisi tawar menawar para pemilik modal (kapitalis) dan mengancam solidaritas kaum buruh. Menurut Nasaruddin Umar, teori konflik mendapat kritik dari sejumlah ahli, karena terlalu menekankan faktor ekonomi sebagai basis ketidakadilan yang selanjutnya menghasilkan konflik. Dahrendorf dan Rondall Collins, yang dikenal pendukung teori konflik modern, tidak sepenuhnya sependapat dengan Marx. Menurut mereka, konflik tidak hanya terjadi karena perjuangan kelas dan ketegangan antara pemilik dan pekerja, tetapi juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, termasuk ketegangan antara orang tua dan anak, suami dan isteri, senior dan yunior, laki-laki dan perempuan dan sebagainya. 1 Dalam konteks Islam sebagai dasar ke-ma'ruf-an yang dinamis untuk menyingkap masalah yang berkaitan dengan status gender sendiri, pada hakikatnya konflik tidak hanya terjadi karena dorongan nafsu untuk saling memperebutkan kekuasaan saja, tetapi juga lemahnya atau tidak berkuasa jiwa seseorang (nafs) di dalam mengemban tanggung jawab. Maka upaya kami dalam makalah ini adalah menganalisa bentuk konflik dari individu-suami istri-di dalam kehidupan berumah tangga-yang menyebabkan kekerasan dalam rumah Tangga. Juga sebagai upaya dalam menghidupkan harapan syari"ah (Maqashid Syari'ah) di dalam upayahnya menjaga keutuhan keluarga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Sanksinya dalam Hukum Islam
Journal de Jure
Penelitian ini ditujukan untuk memberikan gambaran tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan sanksi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga baik yang dilakukan suami maupun istri. Penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu dengan menelusuri ketentuan-ketentuan hukum baik yang ada dalam al-Quran, hadits, maupun pendapat para fuqaha’. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, setiap perbuatan yang menyebabkan terkuranginya atau hilangnya hak dari masing-masing suami atau istri adalah termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dalam bentuk kekerasan seksual, fisik, psikis, dan finansial. Kedua, Terhadap KDRT yang dilakukan oleh masing-masing suami atau istri hukum Islam memberikan sanksi (‘uqubah) berupa hukuman di akhirat (dosa), kaffarat atau ta’zir.This research is aimed to provide an overview regarding the forms of domestic violence and sanctions against perpetrators of domestic violence both by husbands and wives. This research is normative research...