PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH (original) (raw)
HIMPUNAN PERATURAN BUPATI SIDOARJO TENTANG TATA NASKAH DINAS
Dihimpun Oleh : ANDINA CHRISNAWATI, SH. PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 29 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 29 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO 157 Contoh 1 : Papan nama Kantor Bupati. Contoh 2 : Papan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PEDOMAN PENANGANAN PASCA BENCANA
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga buku Pedoman Penanganan Pasca Bencana tahun 2005 ini selesai disusun dan diterbitkan.
Dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negri maupun luar negri yang perlu dijawab melalui penyesuaian structural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki. Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter. Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial. Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab. Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
PENATAAN TATA RUANG PEMUKIMAN DESA TEPUSEN
Sebagai suatu daerah yang cukup ramai, desa Tepusen membutuhkan penanganan masalah penataan lingkunganya agar dapat memenuhi standart dan kriteria hidup sehat seperti yang pemerintah harapkan.