Perlawanan Masyarakat Pegunungan Kendeng Utara (original) (raw)
Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memiliki kekayaan alam yang unik, yaitu bentang alam kars di Pegunungan Kendeng Utara. Pegunungan ini meliputi wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga Tuban di Jawa Timur. Kars adalah bahan baku utama pembuatan semen. Data Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendheng (JMPPK) menunjukkan bahwa ekosistem kars kawasan Pegunungan Kendeng Utara memiliki sungai bawah tanah. Ia mampu mensuplai kebutuhan air rumah tangga dan lahan pertanian seluas 15.873,9 ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 ha di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Kekayaan alam lainnya di atas tanah Pati adalah sumberdaya hutan. Di lokasi yang akan dijadikan pabrik semen, terdapat sekitar 2.756 hektar lahan Perhutani yang saat ini dikelola oleh kelompok LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). 5.512 orang menggantungkan hidup pada sumberdaya hutan. Di sisi lain, kekayaan alam berupa bentang alam kars menjadi incaran perusahan semen. Pada titik inilah ketegangan muncul. Masyarakat mengandalkan ketergantungan hidupnya pada sumberdaya alam, sementara perusahaan berkepentingan melakukan eksploitasi untuk kepentingan komersial. Dengan benturan kepentingan terkait pemanfaatan sumberdaya alam, kita menjadi paham bahwa tantangan terhadap pemanfaatan sumberdaya alam selalu berputar pada apakah ia dapat dinikmati oleh masyarakat dibandingkan hanya oleh seorang atau sekelompok orang saja. 1 Ketegangan yang tak Kunjung Berhenti Di Pegunungan Kendeng Utara, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan semen sudah berlangsung sejak tahun 2006. Saat itu PT. Semen Gresik Tbk. berusaha mengeksploitasi bentang alam kars di Pegunungan Kendeng Utara, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Guna memuluskan langkahnya, perusahaan ini dituding telah melakukan praktik intimidasi terhadap masyarakat, melakukan kampanye hitam terhadap tokoh-tokoh kunci hingga kriminalisasi sembilan orang petani. Masyarakat lokal pun melakukan penolakan. Berbagai macam metode penolakan dilakukan oleh masyarakat yang dimotori oleh JMPPK, yang didalamnya termasuk komunitas Sedulur Sikep. Komunitas ini secara turun-temurun menghuni kawasan pegunungan di ujung selatan Kabupaten Pati tersebut. Akhirnya, PT. Semen Gresik Tbk. gagal melakukan eksploitasi. Kegagalan juga diwarnai dengan pembatalan dokumen perijinan yang dikeluarkan Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (Kayandu) Kabupaten Pati oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2010.