STABILISASI TANAH.docx (original) (raw)

BATASAN PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE/GUNTAI

Indonesia had regulated its basic regulation regarding land management as stipulated within Act No. 5 Year 1960 (UUPA). Due to that, a problem had arisen regarding the ownership of absentee land which had been restricted and certain exceptions toward the provisions. Method that used in this research is the normative research method. Principles existed within UUPA had obliged agricultural land to actively utilized in order to prevent the practice of exploitation. It remarks the restriction of absentee land ownership along with certain expectation as stipulated in Article 10 UUPA and further regulated through Government Regulation No. 224 Year 1961 (has amended by Government Regulation No. 41 Year 1964). The exceptions also set out in the various legislations. Abstrak Indonesia memiliki peraturan dasar mengenai pertanahan yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 (UUPA). Terdapat permasalahan yaitu mengenai pemilikan tanah absentee/guntai yang dilarang dan pengecualian terhadap larangan tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Terdapat asas dalam UUPA yang mewajibkan atau mengharuskan tanah pertanian diusahakan secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan. Hal itu menandakan larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai namun terdapat pengecualian terhadap larangan tersebut. Larangan pemilikan tersebut terdapat dalam pasal 10 UUPA dan diatur lewat PP No. 224 tahun 1961 (telah diubah dan ditambah dengan PP No. 41 tahun 1964). Pengecualiannya juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kata kunci: pemilikan tanah, absentee, guntai.