Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden (original) (raw)
Dalam literatur hukum tata negara, persoalan mengenai makna hak prerogatif sebagai salah satu kekuasaan presiden, sering kali menimbulkan perbedaan dan perdebatan. Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya. Pandangan tersebut seolah-olah menempatkan presiden memiliki kewenangan yang sangat mutlak dan tidak dapat dibatasi sesuai prinsip checks and balances dalam ajaran konstitusi yang dianut Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU/-XIII/2015 tentang pengujian Undang- Undang Kepolisian, Undang-Undang Pertahanan, dan Undang-Undang TNI mengenai persoalan pengisian jabatan Kapolri dan Panglima TNI yang mengharuskan adanya persetujuan DPR layak untuk dijadikan bahasan ulasan. Karena persetujuan DPR tersebut dianggap “mengganggu” hak prerogatif presiden. Perkembangan pemikiran mengenai pemaknaan hak prerogatif presiden dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, dapat dilihat dalam tiga kelompok besar, yaitu: pandangan ahli, pandangan mayoritas hakim, dan pandangan satu orang hakim yang menyatakan concurring opinion (pendapat berbeda). Tulisan ini hendak mengulas pendapat para ahli tersebut, khususnya berkaitan dengan pemaknaan hak prerogatif sesuai dengan fokus tulisan. Beberapa pandangan berkaitan dengan pemaknaan hak prerogatif dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 merupakan sumbangsih pemikiran dalam hukum tata negara, untuk kemudian dapat direkonstruksi dan memberikan makna yang lebih esensial dari hak prerogatif. Kata kunci: hak prerogatif, kekuasaan presiden, konstitusi.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact