Evaluasi Penerapan Pendekatan Partisipatif Dalam Pelaksanaan Musrenbang Dalam Penyusunan Anggaran Tahunan di Daerah (original) (raw)

Dalam perencanaan pembangunan di Indonesia. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan partisipatif. Hal ini sangat sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut di lndonesia, yaitu sebagai negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat, bukan kedaulatan penguasa. Trend yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di dunia saat juga merupakan penyelenggaraan pemerintahan dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance, dimana salah satu prinsipnya adalah adanya partisipasi rakyat. Oleh karena itu pelaksanaan pendekatan partisipatif di Indonesia menjadi suatu keharusan. Pengaturan penerapan pendekatan partisipatif dalam perencanaan pembangunan secara eksplisit dinyatakan dalam wujud Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada semua level perencanaan pembangunan baik di daerah maupun secara nasional. Amanat ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang kemudian dijelaskan kembali pada Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Dan pengaturan lebih rinci kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, terutama pada pasal 8 yang mengatur mengenai pertimbangan dalam penerapan pendekatan partisipatif. Penelitian ini melakukan evaluasi atas bagaimana penerapan pendekatan partisipatif dalam pelaksanaan Musrenbang tersebut terhadap ketentuan normatif yang mengaturnya, dengan studi kasus pada pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2011-2014 di Kabupaten Bandung.