Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945 : Penelusuran Sebab dan Konsekuensi (original) (raw)
Abstrak Perubahan Kega UUD 1945 pada tahun 2001 menegaskan reafirmasi terhadap sistem presidensial. Namun dalam proses Perubahan UUD 1945 berkembang juga semangat pembatasan kekuasaan Presiden dengan memberikan kewenangan lebih kepada DPR sebagai lembaga legislaf, sebagaimana tercermin dalam Perubahan Pertama UUD 1945. Setelah perubahan, Presiden dak lagi memiliki pertanggungjawaban poliik. Hal tersebut melatarbelakangi dua permasalahan: Pertama, mengapa perubahan UUD 1945 menetap-kan pilihan poliik untuk melakukan reafirmasi terhadap sistem presidensial. Kedua, bagaimana konsekuensi perubahan tersebut pada pertanggungjawaban Presiden. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab kedua permasalahan tersebut: Pertama, menyelidiki sebab reafirmasi sistem presidensial pada perubahan UUD 1945. Kedua, menggambarkan konsekuensi perubahan UUD 1945 pada sistem pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden. Tulisan ini akan dimulai dengan pembahasan pengantar mengenai perdebatan teoriis sistem pemerintahan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sebab pilihan reafirmasi sistem presidensial dan pertanggungjawaban Presiden setelah perubahan UUD 1945. Hasil kajian tulisan ini menunjukan bahwa reafirmasi sistem presidensial dalam UUD 1945 dilatarbelakangi semangat membentuk pemerintahan yang stabil, namun juga dengan semangat membatasi kekuasaan Presiden, sehingga diberikan kekuasaan lebih kepada legislaf. Pengalaman masa lalu tentang kegagalan sistem parlementer juga menjadi alasan reafirmasi sistem presidensial. Perubahan UUD 1945 juga berkonsekuensi pada perubahan sistem pertanggungjawaban Presiden. Setelah perubahan UUD 1945, pertanggungjawaban yang dapat memberhenkan Presiden hanya melalui impeachment. Kata kunci: pertanggungjawaban presiden, perubahan UUD 1945, reafirmasi, sistem presidensial, sistem pemerintahan. Abstract The Third Amendment of the 1945 Constuon has reaffirm presidenal form of government. During the amendments, there is also spirit to restrict Presidenal power by