Hadits Ifki (original) (raw)
Related papers
AHKAM:Jurnal Ilmu Syariah, 2015
The Fiqh of Reject Hadis Group. Since the classic time up to nowdays, the Islamic fiqh form always uses Qur’an and Hadis as normative sources. The appearance of community who denied the authority of Prophet Muhammad Saw. through his Hadis in deciding a law creates a new form in “fiqh” which is ephistemologically implies not only to the exixtance of a different Islam but also and odd Islamic fiqh. It is believed that the separation of Hadis and Qur’an in deciding a law will cause confusion and ambivalence attitude for the believers.DOI: 10.15408/ajis.v14i2.1282
selayang pandang Haditsul Ifki.docx
" Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar{11}. Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: "Ini adalah suatu berita bohong yang nyata"{12}. Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta{13}. Sekiranya tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu{14}. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar {15}. Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar"{16}. Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman{17}. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana{18}. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah Mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui{19}. Dan Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar){20}. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji
FENOMENA HOAKS DALAM AL-QUR`AN Studi Atas Kisah Hadisul Ifki Dalam QS. An-Nur [24]: 11-20
2021
Di era globalisasi sekarang ini kemajuan pesat teknologi menimbulkan beberapa dampak pada penggunaan media sosial. Salah satunya ialah kebebasan penggunaan media sosial yang menjadikan orang-orang dengan mudahnya mengumbar informasi, aib atau fitnah, terutama berita-berita hoaks. Hoaks ialah berita bohong atau informasi salah yang dibuat seolah-olah benar adanya dengan tujuan agar pembaca mempercayainya. Namun ternyata, fenomena hoaks yang marak terjadi di zaman sekarang, pernah terjadi pula pada zaman Rasu>lulla>h saw. bahkan kejadian tersebut menimpa istri Rasu>l sendiri yakni „A>isyah r.a, kisah tersebut dikenal dengan sebutan H{adi>s|ul Ifki yang diabadikan dalam QS. An-Nur [24]: 11-20. Oleh karenanya, penelitian ini akan memaparkan fenomena hoaks melalui kisah H{adi>s|ul Ifki dalam QS. An-Nur [24]: 11-20 dan menggunakan salah satu karya Sayyid Quthb yakni kitab Tafsir Fi> Z{ila>lil Qur`a>n, karena menggunakan bahasa modern yang menjadikan mudah dipaha...
a. Bayan Tafshil, Hadits yang kandungannya menjelaskan ayat-ayat yang masih global dan ringkas b. Bayan Takhshish, Hadits yang kandungannya membatasi ayat-ayat yang umum c. Bayan Ta'yin, Hadits yang menegaskan maksud dari dua atau beberapa perkara yang dimaksud oleh ayat Al-Qur'an d. Bayan Tasyri', Hadits yang menetapkan suatu hukum pada perkara yang didiamkan oleh Al-Qur'an e. Bayan Nasakh, Hadits yang menentukan ayat-ayat tertentu telah di nasakh oleh ayat yang lain yang nempaknya seolah-oleh bertentangan
Kode Mata Kuliah : Tar.116 Jumlah SKS : 2 Komponen : MKDK Mata Kuliah Prasyarat : -Semester : I (satu) Kompetensi Mata Kuliah :
Muzakarah Jawatankuasa Majlis Fatwa Kebangsaan bagi Hal Ehwal Agama Islam Malaysia kali ke-95 telah bersidang pada Jun 2012
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga setelah ikrar tauhid (Syahadat) dan shalat. Seseorang baru sah masuk dalam barisan umat Islam dan diakui keislamannya jika dia mengimani dan mengamalkan zakat. Sebagaimana firman Allah: "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama..."(Qs. At-Taubah ayat 11) Nabi SAW. juga telah menegaskan di Madinah bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama, dipujinya orang yang melaksanakan dan diancamnya orang yang tidak melaksanakannya dengan berbagai upaya dan cara. Sebagaimana sebuah hadits dari peristiwa Jibril mengajarkan agama kepada kaum Mulimin dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Rasulullah. "Apakah itu Islam?" Nabi menjawab: "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya". (Hadits Muttafaq 'Alaih) Jika Islam itu ibarat sebuah bangunan dengan lima dasar komponen penyongkong, maka zakat adalah komponen ketiga agar bangunan Islam berdiri tegak dengan baik. Oleh sebab itu, terdapat ketetapan syar'i bagi setiap Muslim untuk mengetahuinya baik dari pengertian zakat sampai manfaat dikeluarkannya zakat. Sekalipun zakat dibahas dalam konteks ibadah karena tidak terlepas dari shalat, namun dalam prakteknya merupakan bagian dari sistem sosial-ekonomi Islam. Zakat adalah suatu ibadah dan tradisi, sebagai bukti kekayaan budaya Islam serta pemisah jurang ekonomi antara si kaya dan si miskin demi kemaslahatan umat. Ulama-ulama Islam menumpahkan perhatian yang besar untuk membahas hukum dan makna zakat sesuai dalam bidangnya masing-masing. Karena zakat bukan hanya bentuk ibadah kepada Allah SWT saja, melainkan juga kepada sesama manusia dan harta yang telah dititipkan oleh Allah SWT. Kelompok 8 Hadits tentang Zakat 2 B. Tujuan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui dan memahami pengertian zakat; 2. Mengetahui dan memahami dasar hukum zakat; 3. Mengetahui dan memahami tujuan diwajibkannya zakat; 4. Mengetahui dan memahami macam-macam zakat; 5. Mengetahui dan memahami orang yang wajib mengeluarkan zakat; 6. Mengetahui dan memahami niat dalam pembayaran zakat; 7. Mengetahui dan memahami sasaran zakat; 8. Mengetahui dan memahami cara membayar zakat; Kelompok 8 Hadits tentang Zakat 3 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. 1 Zakat menurut Asy-Syaukani 2 adalah memberikan suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishabnya kepada orang fakir dan lain-lainnya, tanpa ada halangan syar'i yang melarang kita melakukannya. 3 Sementara dalam syariat, zakat adalah bagian tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah, serta penyucian jiwa, harta, dan masyarakat. 4 Zakat adalah salah satu rukun Islam dan syarat untuk masuk ke dalamnya. Kadang, zakat disebut dengan sedekah. Memang pada dasarnya semua zakat adalah sedekah, namun tidak semua sedekah adalah zakat. Karena zakat adalah sedekah wajib. B. Dasar Hukum Zakat. Zakat adalah sesuatu yang wajib berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'. Sebagaimana firman Allah SWT: