PENGARUH MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE MELALUI ARBITRASE ONLINE (ONLINE DISPUTE RESOLUTION) TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL (original) (raw)

ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR): PROSPEK PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA

Internet is not just limited to use of information that can be accessed through social media, but also can be used as a means to trade, that is e-commerce. In cyberspace, e-commerce transactions, it is possible occur a dispute as well as dispute occur in a conventionally legal relation. As activities of trade and e-commerce grow, the frequency of dispute will getting high and it means there will be a dispute that must be solved. Evolving information and communication technologies (ICT) will improve the managing and solving disputes online. When Alternative Dispute Resolution (ADR) are combined with ICT, the result is Online Dispute Resolution (ODR). This research is an attempt to discuss some issues about business settlement via ODR, and the prospect of ODR in Indonesia. This description is an attempt to give comprehensive view about the ODR and how the law will be used to mediate the civil dispute using the internet media as alternative possibility to resolve civil conflict in Indonesian society. This research characteristic is analytical descriptive. In the future, this discussion will open a new way in facilitating Indonesian people, especially for they that seeking the justice provision, in the resolving their dispute using the ODR.

Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia Secara Online

Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2021

E-commerce adalah bentuk perdagangan secara elektronik. Munculnya e-commerce memberikan penawaran transaksi yang lebih cepat, mudah dan praktis serta mampu mempertemukan pembeli dengan berbagai macam penjual yang berbeda dalam suatu media. Pengembangan e-commerce juga dituntut dalam keamanan, kenyamanan dalam melakukan transaksi serta kesiapan sumber dayanya sehingga tidak menghambat perkembangan kegiatan perekonomian digital dan meminimalisir resiko. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Terdapat beberapa peraturan peruindang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa e-commerce, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, serta dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Penyelesaian sedngketa dapat melalui li...

Prospek Penerapan Online Dispute Resolution dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

Media Iuris, 2019

Online dipute resolution that have not been resolved in Indonesia so that developments in information, technology and business cannot be completed with positive legal requirements. The researcher in this matter discusses the prospect of applying online dispute resolution as a model for solving business disputes in Indonesia. The method of discussion used is discussion of invitations, conceptual consultations, and futuristic discussions. From the results of this study, it was obtained from an online discussion which is one form of modern renewal of disputed agreements consisting of those developed with technology and the internet through cyberspace by providing and supporting business people in balancing the pace of global trade, technology and information so fast. Abstrak Penyelesaian sengketa secara online belum diatur secara eksplisit di Indonesia sehingga perkembangan yang pesat dari informasi, teknologi, dan bisnis tidak dapat seimbang dengan aturan hukum positif. Peneliti dalam hal ini membahas prospek penerapan online dispute resolution sebagai model penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan futuristik. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa penyelesaian sengketa secara online merupakan salah satu wujud pembaharuan secara modern dari penyelesaian sengketa alternatif yang merupakan penyelesaian yang dikembangkan dengan teknologi dan internet melalui dunia maya dengan memudahkan dan menguntungkan para pelaku bisnis dalam upaya penyelesaian sengketa yang timbul sehingga hukum positif dapat mengimbangi laju perdagangan global, teknologi, dan informasi yang begitu cepat.

Upaya Penerapan Arbitrase Online Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Business to Consumer E-commerce Sebagai Wujud Perlindungan Konsumen

2018

Arbitrase online dirasa dapat menjadi jalan tengah ketika terjadi sengketa e-commerce terutama yang bersifat lintas batas. Hal tersebut karena pada dasarnya Indonesia telah memiliki perangkat aturan yang telah mendukung pemberlakuan arbitrase online sebagai mekanisme penyelesaian sengketa e-commerce, dan adanya dorongan dari Presiden Republik Indonesia melalui Instruski Presiden Nomor 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019. Penelitian ini dibuat sebagai upaya pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang patut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 4 huruf (e) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Simpulan yang dapat diambil adalah bahwa arbitrase online sudah dapat dilaksanakan di Indonesia sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa business to consumer ecommerce.

Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce

2011

Perkembangan teknologi informasi pada awal abad dua puluh satu ini telah menyebabkan terjadinya hubungan dunia tanpa batas. Salah satu produk dari meningkatnya intensitas teknologi informasi adalah perdagangan elektronik (e- commerce) yang kemudian juga diterapkan pada transaksi bisnis internasional. Hal ini tentunya telah mengubah paradigma sistem perdagangan di dunia yang sebelumnya serba konvensional menjadi non-konvensional. Konflik dan sengketa dalam transkasi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce bukanlah suatu hal yang baru. Namun, mengingat sengketa yang akan diselesaikan tersebut akan melibatkan beberapa negara, maka timbul beberapa permasalahan faktual. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah hukum apakah yang berlaku dan forum manakah yang berwenang menangani dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan masalah secara normatif, yaitu mempelajari asas- asas hukum, teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasahan diatas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih oleh para pihak (pilihan hukum) sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Pilihan hukum tersebut dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Namun bila tidak diatur, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang mengacu pada hukum dari negara penjual, yang didasarkan atas the Most Characteristic Connection Theory (asas Hukum Perdata Internasional). Kemudian terkait dengan forum, maka forum yang berwenang adalah forum yang dipilih oleh para pihak (pilihan forum) sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Sama halnya dengan pilihan hukum, pilihan forum ini dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Namun bila tidak diatur secara jelas, maka forum yang berlaku adalah forum yang mengacu pada forum dari negara penjual, yang didasarkan atas Substantial Connection Theory (asas Hukum Perdata Internasional).

Konsep Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce

2017

Buku yang berjudul “Konsep Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dasar tentang apa itu e-commerce dan bagaimana penyelesaian sengketa hukumnya. Ditulisnya buku ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui konsep teoretis dan kajian hukum dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Bukan hal mudah bagi penulis untuk menganalisis dan meneliti bahan-bahan yang terkait, karena e-commerce sendiri secara prinsip dan kedudukan memiliki karakteristik yang lebih rumit bila dibandingkan dengan transaksi perdagangan konvensional (non-virtual). Dalam dunia hukum bisnis (khususnya terkait dengan penye- lesaian sengketa e-commerce), buku ini bukanlah merupakan karya baru. Telah banyak karya-karya serupa lainnya yang telah membahas dan mengupas hal yang sama. Namun, dalam buku ini dirasakan sangat berbeda dengan karya-karya serupa terdahulu. Banyak karya-karya sebelumnya yang penulis baca belum terlalu menyentuh pokok permasalahan. Semuanya hanya membahas secara ringkas dan terbatas. Tentunya ini akan menyulitkan bagi pembaca untuk mendapatkan informasi dan data-data terkait secara jelas. Pun demikian, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga telah mengatur hal serupa, namun lagi-lagi masih belum terlalu sistematis dan deskriptif. Oleh karenanya, dalam buku ini penulis berusaha menggam- barkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan kajian hukum permasalahan yang dimaksud. Sehingga tidak berlebihan apabila buku ini dapat menjadi bahan rujukan dalam memenuhi kebutuhan praktis ilmu hukum bisnis di masa yang akan datang.

POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN E-COMMERCE DI ERA MEA

Pembangunan hukum diarahkan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap yang mampu berfungsi baik sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan, maupun sebagai sarana untuk melakukan pembangunan. Disamping itu, juga diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan hukum untuk terwujudnya sistem hukum nasional, pembangunan materi hukum untuk pembaruan produk hukum, pembangunan hukum untuk struktur penegak hukum, pembangunan hukum untuk penerapan dan penegakan hukum, pembangunan hukum untuk terwujudnya masyarakat sadar hukum, dan pembangunan hukum untuk penanggulangan penyalahgunaan wewenang aparatur negara.

Pemberlakuan Arbitrase Secara Elektronik Sebagai Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Masa Pandemi COVID-19

Jurnal Indonesia Sosial Sains

Adjustment of relations between parties and places of communication is not only pegged to space and time, this happens because of the sophisticated technology and ease of communication that has developed rapidly as a result of the big changes in the Industrial Revolution Era 4.0. The activity of resolving business dispute problems during this pandemic is greatly helped by the existence of electronic arbitration whose implementation process can be carried out using various existing arbitration institutions. Writing this journal aims to explain and urge the public that resolving business disputes can use arbitration institutions and be accompanied by legal force. Using normative and empirical legal research methods is the right solution in compiling this research, and taking a legislative and comparative law approach is expected to complete this research. As long as the provisions of Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (UUAAPS) goes hand in han...

Arbitrase Secara Online Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa

Aman, 2022

Arbitrase adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Arbitrase banyak dipilih para pihak untuk menyelesaikan sengketa karena memiliki lebih banyak keuntungan daripada menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Dengan keadaan masa pandemi saat ini, membuat pelaksanaan arbitrase menjadi serba online. Tentunya hal ini tidak mengurangi keuntungan dari arbitrase itu sendiri dalam penggunaannya melainkan arbitrase online memiliki kelebihan tersendiri dalam pelaksanaannya bagi para pihak. Sehingga membuat arbitrase online menjadi pilihan alternatif yang lebih diminati dibandingkan jika melaksanakannya secara offline.