PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (original) (raw)
Related papers
BAB III MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
Penyelesaian sengketa perbankan syariah disaat sekarang telah memiliki kejelasan dimana peraturannya telah diatur dengan jelas. Para pihak yang bersengketa memiliki kebebasan dalam memilih, dimana penyelesaian sengketa itu diselesaikan apakah melalui lembaga peradilan atau diluar pengadilan.
KOMPETENSI BASYARNAS DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
Settlement of sharia banking disputes can be resolved through court (litigation) or out of court (non-litigation). Law Number 30 of 1999 has explained the position and authority for Sharia Arbitration in resolving disputes through the BASYARNAS institution. This paper discusses the competence of BASYARNAS in resolving sharia banking disputes and finds out how the sharia banking dispute resolution mechanism is. This research is classified as library research, using a normative juridical approach as a rule of law related to the discussion. The results of the discussion show that the competence of BASYARNAS in completing the application of sharia has complied with the principles of sharia, and its position as a Sharia Arbitration institution has been recognized by the laws and regulations. Settlement of Islamic banking disputes becomes easier and faster.
Puji syukur ke hadirat Allah SWT. atas rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah dengan judul materi: Manajemen Permodalan Bank Syariah. Kami sangat berterimakasih kepada Ibu Nur Azlina, M.E selaku dosen pengampu mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah yang telah membimbing kami dalam pengerjaan makalah ini. Penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan kami merasa ada banyak sekali kekurangan-kekurangan yang sepatutnya di perbaiki mengingat terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran agar kami dapat membangun makalah ini lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan bagi pihak-pihak lain yang membutuhkannya. Atas segala perhatian kami ucapkan terma kasih.
TINJAUAN SYARIAH TENTANG PEMBIAYAAN BERMASALAH DI PERBANKAN SYARIAH
Abstract: In Islamic banking financial institutions, financing is a very big asset that the funding should be maintained based on the quality of the precautionary principle. The precautionary principle is Bank management guideliness that must be adhered, in order to create a sound, robust and efficient in accordance with the provisions of the legislation. Application of the precautionary principle by Islamic banks one of which is manifested in the analysis is to analyze the financing of confidence in the willingness and ability of prospective clients to settle all its obligations in time, before the Islamic Bank disburses funds to customers Recipient Facility ". The confidence gained from assessment against characteristic carefully, capability, capital, collatera, and business prospects of the receiving facility prospective customers (character, capacity, capital , collateral, condition). Islamic banks provide financing hope that funding is running smoothly , customers comply with what was agreed in the agreement and paid when due. But it can happen in the financing period financing problems arise. The efforts made by the Islamic Bank to deal with the problem of financing the rescue financing problems with restructuring efforts if the customer still has a good faith within the meaning still want to be invited to cooperate in the effort to rescue financing problems , but if the customer has not acting in good faith in the sense of cooperative in an effort to rescue the troubled financing Islamic bank will make solving the financing problems . Keywords : Financing , Islamic Banking , 5C
AKUNTANSI SYARIAH - PEMBIAYAAN SUKUK
• Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. • Definisi sukuk / sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa didalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima niali sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. • Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), sukuk adalah " certificate of equal value representing undivided shares ownership of tangible asset, usufruct and services (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity ". Jadi sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang dipresentasikan setelah menutup pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip dengan obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip bagi syariah. selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir. • Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. • Sedangkan menurut Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 tahun 2006 Peraturan No. IX .A. 13, sukuk ádalah efek syariah berupa sertufikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. Karakteristik sukuk: • Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefical title). • Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan. • Terbebas dari riba, gharar, dan maysir. • Penerbitannya melalui special purpose vechicle (SPV) RIZKI NAHRIYATI_A31113028 AKUNTANSI SYARIAH
PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
Adam Muharam, Damero Kristian Hutagalung, Delpi Lubis, Lorentina Pandiangan, Mhd Rizqullah Syam Tanjung, Novaline Amabel A Sijabat, Priadi Simanjuntak, Siti Fatimah Nasution, 2020
Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah menafsirkan dan menuturkan data yang bersangkutan dengan situasi yang sedang terjadi, sikap/pandangan yang terjadi didalam masyarakat, pertentangan 2 keadaaan atau lebih, pengaruh terhadap suatu kondisi dll. Adapun yang menjadi objek kajian penelitian ini adalah berupa teks-teks atau tulisan-tulisan yang menggambarkan dan memaparkan tentang sejarah dan perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Berdasarkan grafik Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh turun tiga peringkat yang sempat menempati urutan keempat pada tahun 2011. Sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industry keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia.Sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia. Hal ini bukan merupakan “impian yang mustahil” karena potensi Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya: (i) jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industry keuangan syariah; (ii) prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relative tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid; (iii) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan domestik, termasuk industry keuangan syariah; dan (iv) memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat sebagai underlying transaksi industry keuangan syariah.
Prinsip syariah yang harus diperhatikan dalam pengelolaan suatu bank syariah mengacu pada prinsip-prinsip hukum muamalah yang disepakati oleh mayoritas ulama. Relevansi ini adalah sebagai landasan untuk memahami berbagai transaksi yang dilarang dalam agama Islam terkait dengan aktivitas ekonomi antar-individu. Pemahaman terhadap aspek prinsip syariah ini sangat penting karena merupakan aspek utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional.
PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH DI ASIA
Abstrak: Pada masa awal perkembangan perbankan syariah antara periode 1980-1990, industri perbankan syariah terfokus hanya pada negara timur tengah dan asia tenggara atau pada negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim. Sejak saat itu perbankan syariah tumbuh sangat cepat melampaui 75 negara di dunia. Perbankan syariah dipercaya menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi perbankan saat ini, dari yang hanya sebuah " basic banking " pada tahun 1990an, industri perbankan syariah mengembangan sayap ke segmen yang lebih luas seperti sukuk (islamic bonds), aset manajemen, dan takaful (islamic insurance). Pertumbuhan aset perbankan syariah dari USD 150 Miliar pada periode 1990 menjadi USD 1.9 Triliun pada akhir 2013, dan di prediksikan pada tahun 2020 menjadi USD 6,5 Triliun. Pada saat ini perbankan syariah mendominasi 80,4% dalam " islamic financial asset ". Perbankan syariah saat ini menjadi pilihan alternatif dari perbankan konvensional, tidak hanya tumbuh pada negara muslim akan tetapi juga pada negara-negara lainnya.