IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (original) (raw)

Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sitem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Al-qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali. Dengan kata lain al-qard adalah pemberian pinjaman tanpa mengharapkan imbalan tertentu. Dalam hasanah fiqih, transaksi al qard tergolong transaksi kebajikan atau tabrru’ atau ta’awuni. dalam prakteknya al-qard dapat diterapkan oleh BMT dalam beberapa kondisi yaitu, sebagai produk pelengkap, sebagai fasilitas pembiayaan, dan pengembangan produk baitul maal seperti zakat, infaq, dan sedekah.