ASPEK HUKUM E COMMERCE (original) (raw)
Related papers
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis adalah jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan dalam kegiatan bisnis pertama: Nama Perusahaan, Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, Kedua: Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usahanya secara sah. Sarana perlindungan hukum Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat sebagai Sarana Promosi, Bukti kepatuhan terhadap hukum, Mempermudah mendapatkan suatu proyek, dan Mempermudah pengembangan usaha. Ketiga: Wajib daftar perusahaan, setiap perusahaan wajib mendapftarkan perusahaanya agar perusahaanya terdaftar di daftar perusahaan.
Pengertian aspek hukum Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek hukum.
RUMUSAN HUKUM OLEH PARA AHLI HUKUM ANTARA LAIN 1. UTRECHT Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. 2. MOCHTAR KUSUMAATMADJA Hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup lembaga (institution) dalam proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. 3. SOEROJO WIGNJODIPOERO Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat SUBJEK, OBJEK, PERISTIWA DAN HUBUNGAN HUKUM A. Subjek Hukum, sebagai peruntukan hak dan kewajiban yaitu berupa :-Manusia (Naturlijk Persoon)-Badan Hukum (Rechts Persoon) B. Objek Hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Berupa benda (zaak), benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau dimiliki orang C. Peristiwa Hukum, atau kejadian hukum (Rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dengan kata lain perisitiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. (Van Apeldoorn) Dua macam peristiwa hukum :-Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum.-Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum. Sedangkan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibatnya itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. D. Hubungan Hukum, adalah hubungan yang terjadi dalam masyarkat, baik antara subjek hukum dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan objek hukum (benda) yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban Sumber Hukum Formal • Undang-undang
Praktek keperawatan profesional diarahkan dengan mempergunakan standar praktek yang merefleksikan tingkat dan harapan dan pelayanan, serta dapat digunakan untuk evaluasi praktek keperawatan yang telah diberikan. Standar keperawatan gerontologi menurut American Nursing Association (ANA) adalah sebagai berikut : 1. Standar I : Organisasi Pelayanan Keperawatan Gerontologi. Yaitu semua pelayanan keperawat gerontologi harus direncanakan, diorganisasi dan dilakukan oleh seorang eksekutif perawat (has baccalaureate or master's preparation and experience in gerontological nursing and administrasion of long-term care services or acute-care services for older patients) 2. Standar II : Teori. Perawat disini harus berpartisipasi dalarn rnengernbangkan dan melakukan percobaan percobaan yang didasari oleh teori untuk mengambil keputusan klinik. Perawat juga mengunakan konsep teontik yang digunakan sebagai petunjuk untuk melaksanakan praktek keperawatan gerontologi yang lebih efektif. 3. Standar III : Pengumpulan Data Status kesehatan pada klien dikaji secara terus menerus dengan komprehensive, akurat dan sistematis. Informasi yang didapatkan selama pengkajian kesehatan harus dapat dipecahkan dengan mengunakan pendekatan dan interdisipliner team kesehatan termasuk didalamnya lansia dan keluarga. 4. Standar IV: Diagnosa Keperawatan. Perawat dengan mengunakan data yang telah diperoleh untuk menentukan diagnose keperawatan yang tepat sesuai dengan prioritasnya. 5. Standar V: Perencanaan dan Kontinuitas dan Pelayanan Perawat mengembangkan perencanaan yang berhubungan dengan klien dan orang lain yang berkaitan. Untuk mencapai tujuan dan prioritas dan perencanaan perawatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh klien, perawat dapat mengunakan terapeutik, preventif, restoratif dan rehabilitasif. Perencanaan peraatan ini bermanfaat untuk membantu klien dalam mencapai dan mempertahankan tingkat kesehatan, kejahtera, kualitas hidup yang yang tinggi (optimal ) dan serta mati dalam keadaan damai. 6. Standar VI : Intervensi Perencanaan pelayanan yang telah ada digunakan sebagai petunjuk dalarn membenkan intervensi untuk mengembalikan fungsi dan mencegah terjadinya komplikasi dan 'excess disability' pada klien. 7. Standar VII: Evaluasi