20160623_Republika_Tax Haven Indonesia.pdf (original) (raw)

Bagaimana bila suatu Negara tidak mengenakan pajak sepeser pun atas penghasilan yang diperoleh? Tentu banyak pihak berharap dapat tinggal di Negara tersebut bukan? Sebab seperti pernyataan Benjamin Franklin, dua hal yang tidak dapat dihindari di dunia ini; Pertama kematian dan kedua adalah pajak. Memahami bahwa pajak seringkali menjadi pertimbangan investor untuk melabuhkan uangnya di suatu Negara, Menteri Keuangan mengusulkan untuk membentuk kawasan khusus bebas pajak di Indonesia (Tax Haven) saat mengikuti rapat kerja dengan komisi XI DPR RI pada Senin (20/6) lalu. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan sumber dana sekaligus memperbesar peran pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Sehingga inovasi dan reformasi terkait peran pajak ini perlu terus didorong. Namun demikian, wacana yang dinyatakan telah dibahas pada level atas ini tak dipungkiri menimbulkan banyak polemik. Pasalnya, ide ini muncul guna mengakomodir banyaknya perusahaan nasional yang telah memiliki aktivitas bisnis di luar negeri, tapi tidak berbasis di Indonesia. Sehingga dalam hal ini Negara dianggap telah kehilangan kesempatan tambahan dana segar. Padahal, menurut beliau, Negara bisa memberikan fasilitas kemudahan pajak yang sama dengan layanan dari Negara tax haven pilihan perusahaan tersebut dengan menyediakannya di negeri sendiri. Seperti yang saat ini dilakukan di Pulau Labuan Malaysia. Wilayah ini tercatat sebagai offshore financial center 1 bagi beberapa perusahaan multinasional di Asia Tenggara yang memberikan layanan pajak khusus terpisah dari ketentuan pajak yang berlaku secara umum di Malaysia.