Book Review_Hukum dan HAM_Rombel 2_Bagas Jaya Putra (original) (raw)
Related papers
Review Book_Hukum dan HAM_Rombel 2_Triyan Febriyanto
Buku Hukum Hak Asasi Manusia ini merupakan karya dari Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum dilahirkan di Semarang pada 5 Mei 1962. Meyelesaikan Pendidikan dasar hingga menengahnya di Semarang. Diawali di SD Don Bosko Semarang, SMP Negeri 5 Semarang (1977) hingga SMA 3 Semarang (1981). Pendidikan sarjana ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang (1985), sedang untuk S2 diselesaikan di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung (1995). Studi doktoralnya diselesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang pada 10 April 2010. Gelar guru besar disandang sejak 1 April 2013. Menekuni Ilmu Hukum dengan kekhususan Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia, Rahayu selalu berusaha untuk terus mengembangkan kemampuan keilmuannya melalui berbagai kegiatan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berbagai pelatihan dan kegiatan pernah diikutinya, baik didalam maupun di luar negeri.
Book Review_Hukum dan HAM_Rombel 6_Luluk Rahayu
Hak asasi manusia sering juga disebut hak kodrat, hak dasar manusia, hak mutlak atau dalam bahasa inggris disebut natural rights, human rights, fundamental rights. Dalam bahasa belanda dikenal grond rechten, mensen rechten, dan rechten van mens. Istilah-istilah tersebut menunjukan bahwa titik beratnya ialah pengakuan adanya hak manusia sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat, konkretnya dalam tataran praktis sebagaimana hak asasi bergandeng tangan dan tidak dapat lepas dari kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi. Dalam diri hak mengandungmaknawewenang/rights/tuntutan (claim). Dengan demikian, wewenang atau tuntutan merupakan bagian integral dari bak itu sendiri. Artinya, ketika hak-hak kemanusiaan diinjak-injak, dikesampingkan, disepelekan, dilecehkan, dan dilanggar sampai dihapus atau dibuang, secara otomatis akan timbul tuntutan untuk pemulihanya.
Book Review_Hukum dan HAM_Rombel 1_Desvia Dwi Aryudhanty
Hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia dapat dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia. Berlaku secara universal karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Banyak pengertian mengenai HAM namun dari semua definisi merujuk pada hak-hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng sebagai konsekuensiny, hak-hak tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun. Manusia diciptakan oleh tuhan untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh kekuasaan. Prinsip dasarnya adalah kebebasan individu, namun tanpa sifat egoistik. Gagasan. Akan mengenai di dunia (barat) HAM sudah ada sejak 1215 dengan dirumuskannya magna Charta tetapi pemikiran ini baru dinyatakan sebagai kategori yang tidak bisa dilepaskan dari hukum politik setelah revolusi Prancis. Di Amerika Serikat berbeda situasi dengan di Inggris, hal ini dapat dilihat dalam Declaration of Independence (1776) oleh Jefferson. Sebelum deklarasi tersebut sebenarnya sudah ada deklarasi The Virgina Declaration of Rights yang dirancang oleh George Mason. Penyelesaian ide-ide konstitusional amerika terhadap HAM abad ke-18 selepas kemerdekaan ini menjadi contoh bagi perjuangan negara lain berikutnya Pada awal mulanya, hukum internasional hanya hukum yang mewadahi aturan hubungan antar negara-negara saja, warga negara sepenuhnya tunduk pada negara, dalam aspek ini negara berhak membuat wewenang ketentuan demi kepentingan warganya sendiri, ketentuan semacam ini mengabaikan hak substansif setiap individu yang dipaksakan melalui prosedur pengadilan.apabila sebuah warga negara mendapat perlakuan yang bertentangan dengan aturan atau di perlakukan semena-mena dari negara lain, maka wajib bagi negara-nya lah yang membela warganya dalam mengatasi persoalan. State responsibillity for injury to allient atau dengan kata lain perlindungan negara terhadap orang asing, di artikan bahwa orang asing yang diwakili oleh negaranya berhak menuntut terhadap negara tuan rumah yang melanggar aturan Prinsip tersebut di kecualikan dengan 'intervensi kemanusiaan' memberikan hak yang sah untuk melakukan intervensi untuk melindungi sebagian
Book Review_ Hukum dan HAM_ Rombel 01_ Albhertha Octhaviana
Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan salah satu pemikiran yang sudah ada dan terbangun sejak zaman Yunani Kuno. Setiap kekuatan akan berhadapan dengan hukum keabadian (hukum alam) yang berintikan menghormati HAM. Tulisan yang saya review adalah Buku “HAM Dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial “ Karya Prof.A. Masyhur Effendi dan Taufani S. Evandri. Tahap pencetakan ke empat dengan tebal 354 halaman. Dalam kata pengantar yang disajikan buku ini mengangkat kehidupan bermasyarakat dengan beragam pengelompokan yang ada, baik akibat perbedaan suku, etnik, paham politik, dan golongan, disamping pengelompokan yang diciptakan karena tuntutan politik yang ikut mewarnai praktik pelaksanaan HAM. Pada pengantar diatas, masalah yang sering kita lihat adalah mengenai pentingnya Demokrasi, yang berhubungan langsung dengan Membangun negara yang beradab, Pengetahuan Konstitusi serta perundangan, Identitas bangsa, Otonomi daerah di NKRI, tata kelola Pemerintahan yang baik, HAM, dan Masyarakat
Book Review_Hukum dan HAM_06_Ega Rijal
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM memiliki landasan utama, yaitu: