BOOK REVIEW PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL (original) (raw)
Related papers
REVIEW BUKU PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL
book review_hukum internasional_rombel 5_shella fadhliana 8111416315
PEMBAHASAN REVIEW : Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum Internasional yang menulis pergunakan juga di bidang hukum lainnya dan terhadap masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai sesuatu peangkat kaidah dan asas melainkan mempertautkannya dengan lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan demikian dengan sendirinya selain mengkaji kaidah hukum secara analitis memperhatikan pula segi-segi sosiologis, politik dan budaya dari persoalan. Selanjutnya buku ini juga agak lain daripada buku-buku serupa dalam bahasa asing yag hingga kini masih dipakai dalam pengajaran hukum Internasional di Indonesia. Suatu kelengkapan buku pendamping yang memuat garis besar uraian tentang kasus-kasus dan bahan-bahan pendukung lainnya diterbitkan dan dijilid secara terpisah. Cara penerbitan dalam bentuk buku terpisah akan lebih baik lagi daripada membebani
DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.) Baru kemudian orang membedakan bener antara: hubungu antar kesatuan hukum publik (kerajaan, repoblik) dengan hubungan antara individu dengan memakai istilah " ius inter gentes " .istilah terakir ini yang berarti hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antarnegara, karena berlainan dengan kerajaan republik pada zaman
REVIEW BUKU HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DISKUSI Hak Asasi Manusia, atau yang sering disebut dengan HAM merupakan seperangkat hak fundamental yang ada sejak manusia lahir. Yang dimana hak tersebut sangat dihargai dan dijunjung tinggi. Hak Asasi Manusia itu meliputi segala macam tentang kehidupan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak hidup, seperti hak atas kebebasan, hak untuk memiliki kehidupan yang lebih baik, dan sebagainya. Didalam HAM itu sendiri telah termuat juga tentang seperti apa hal-hal yang sangat ditentang oleh HAM itu sendiri, seperti kejahatan kemanusiaan, perampasan harta orang lain, pemusnahan suatu suku tertentu, dan sebagainya yang dianggap sebagai salah satu tindakan yang merugikan hak kehidupan orang lain. Hukum Humaniter, atau yang biasanya juga disebut juga dengan Hukum Perang, mengatur tentang apa Hukum Perang itu sendiri, yang dimana disana dimuat beberapa aturan tentang sanksi ataupun hak yang dapat diterima setelah melakukan perang. Hukum Humaniter itu sendiri melibatkan pihak-pihak seperti pelaku perang secara aktif maupun pasif dalam pelaksanaan perang, yang menjadi korban, ataupun juga para pihak yang tidak ikut serta dalam peperangan saat Hukum Humaniter ini diberlakukan.
Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum
RESUME : HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah defenisi, sejarah, seumber-sumber Hukum Perdata Internasional dan beberapa hal lagi yang akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan. Pada hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki mainstream Hukum Positif untuk mengatur warga negaranya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail. Permasalahan mengenai keperdataan yang mengkaitkan antara unsur-unsur internasional pada era globalisasi saat sekarang ini cukup berkembang pesat. Aktor non-negara dan aktor individu mempunyai peran yang sangat dominan. Pada saat sekarang ini berbagai perusahaan-perusahaan multi nasional (Multi National Corporation) baik yang berorientasi pada keuntungan atau yang tidak berorientasi pada keuntungan hilir mudik melintasi batas territorial suatu negara untuk melakukan transaksi perdagangan, kerjasama, memecahkan permasalahan, riset dan berbagai kegiatan lainnya. Begitu juga dengan aktor individu, mereka-mereka yang mempunyai uang lebih atau ingin mencari uang lebih keluar masuk dari satu negara ke negara lain dengan proses yang begitu cepat. Terjadinya perkawinan dua warga negara yang berbeda, mempunyai keturunan disuatu negara, mempunyai harta warisan dan lain sebagainya. Inilah sebuah konsekwensi dari sebuah globalisasi, tak bisa dihindari, akan tetapi inilah sebuah kebutuhan dan merupakan sifat dasar umat manusia. Masalah-masalah keperdataan diatas diperlukan sebuah wadah untuk dapat menjadi acuan dan rujukan bertindak dari aktor-aktor tersebut. Wadah tersebut diperlukan agar dunia yang ditempati ini tidak didasari dengan hukum rimba, yang kuat menang dan yang lemah akan tersingkir, secara arti luas yang kaya akan menjadi semakin kaya dan yang miskin akan bertambah miskin. Keperluan-keperuan akan suatu hal untuk mengatur permaslahanpermasalahan diataslah menjadikan hukum tentang keperdataan perlu diatur dalam sutau kerangka-kerangka hukum positif.
Konflik bersenjata baik yang berupa perang atau konflik bersenjata lainnya adalah suatu keadaan yang sangat dibenci oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia dan harus dihindari, karena akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia. Oleh karena itu dengan alasan apapun perang sebisa mungkin harus dihindari. Namun upaya menghapus perang sama sekali dari muka bumi nampaknya sia-sia karena perang akan selalu terjadi. Karena upaya menghapus perang tidak mungkin dilakukan maka umat manusia berupaya mengurangi penderitaan akibat perang dengan membuat hukum. Hukum yang dimaksud pada waktu dulu dikenal dengan istilah hukum perang dan sekarang lebih dikenal dengan istilah Hukum Humaniter Internasional. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut internasional humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict), yang akhirnya pada saat ini biasa dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu cabang dari hukum internasional yang tertua. Sejarah Hukum Humaniter Internasional itu sendiri telah ada setua perang dan kehidupan manusia itu sendiri. Hukum perang dalam bentuknya yang sekarang walaupun baru, memiliki sejarah yang panjang. Bahkan jauh pada masa dahulu kala, para pemimpin militer kadang-kadang memerintahkan pasukan mereka untuk menyelamatkan jiwa musuh yang tertangkap atau terluka, merawat mereka dengan baik, dan menyelamatkan penduduk sipil musuh dan harta benda mereka.Manakala permusuhan berakhir, para pihak menyetujui untuk menukarkan tawanan yang berada di tangan mereka. Selama waktu tersebut, praktek ini dan praktek yang serupa telah berkembang secara bertahap kedalam seperangkat aturan kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan perang.
Book Review PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL Adib Nor Fuad 8111416107 HI Rombel 05
Buku Pengantar Hukum Internasional yang ditulis oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R Agoes ini adalah buku yang dianggap sebagai pedoman dan juga buku wajib oleh mahasiswa dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum diseluruh Indonesia. Mochtar Kusumaatmadja adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia yang lahir pada 17 Februari 1929. Ia adalah guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Mochtar Kusumaatmadja pernah mendefinisikan tentang hukum yang berbunyi "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi Mahzab yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini. Ia pernah menjadi wakil Indonesia pada sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, yang berperan banyak dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955), ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu.