MENGAMATI LINGKUNGAN SEKITAR TERHADAP HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA (original) (raw)
Related papers
Lingkungan merupakan sebuah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energy surya, mineral serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun di dalam lautan dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Disinilah perlunya ada sebuah perangkat aturan untuk mengatur ekosistem sumber daya alam agar selalu terjaga dan tidak terjadi kerusakan di alam semesta ini. Seperangkat aturan inilah kemudian yang menjadi tonggak berdirinya keberlangsungan ekosistem sumber daya alam kedepannya, yang dikenal dengan Hukum Lingkungan. Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hokum tata usaha Negara atau hokum pemerintahan.
PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Buku Hukum Lingkungan di Indonesia (edisi kedua) yang disusun oleh Profesor Takdir Rahmadi ini merupakan buku yang sangat bermanfaat bagi berbagai pihak, utamanya bagi para pejabat negara, pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil, serta seluruh masyarakat, untuk memahami pengaturan tentang hukum lingkungan di Indonesia. Penerbitan buku ini diharapkan dapat mengisi kelangkaan buku-buku tentang hukum lingkungan di Indonesia karena hukum lingkungan sebagai sebuah bidang hukum yang relatif baru. Substansi dalam buku ini tidak hanya membahas norma, asas-asas dan doktrin-doktrin hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga membahas doktrin-doktrin hukum di negara lain, yaitu Belanda dan Amerika Serikat, sehingga para pembaca memperoleh wawasan perbandingan. Selain pembahasan melalui pendekatan perbandingan terhadap hukum lingkungan di negara lain, pembahasan juga menggunakan pendekatan sejarah atau perkembangan hukum lingkungan Indonesia dari periode 1982 hingga perkembangan terakhir. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip-prinsip yang diadopsi dalam instrumen-instrumen hukum internasional, terutama Deklarasi Rio 1992 mengingat perkembangan hukum nasional juga dipengaruhi oleh perkembangan hukum lingkungan internasional. Hukum lingkungan sendiri ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Buku ini terdiri dari 5 bab yang didalamnya membahas tentang isu permasalahan lingkungan, faktor penyebab terjadinya, pengaturan asas; hak dan kewajiban; kewenangan; kelembagaan; dan instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup, pengaturan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengaturan pemanfaatan sumber daya alam dan pengendalian perusakan lingkungan hidup, serta penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan.
PERMASALAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
buku ini sangat penting bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut dibidang hukum. Hukum lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan pembahasan yang komprehensif, menyangkut tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam.
PENEGAKAN HUKUM DI DALAM HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Penulis buku ini adalah M.Daud Silalahi seeorang Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum UNPAD tahun 1971, yang berhasil meraih gelar doktornya tahun 1988 di Universitas yang sama, setelah terlebih dahulu belajar di Law School University of Clifornia tahun 1972-1973. Sejak lulus Fakultas Hukum UNPAD hingga sekarang ia bekerja sebagai sebagai dosen tetap di FH-UNPAD, Staf Deputi 1 BAPEDAL/Tim Teknis -Hukum Menteri Negara K.L.H., Staff Departemen Kehakiman [1975][1976][1977][1978] bidang Hukum Lingkungan, Anggota Pengyusun Rancangan Undang-undang Lingkungan Hidup dan AMDAL di KLH. Disamping pekerjaannya sebagai Dosen tetap di FH-UNPAD, ia juga mengajar di berbagai FH Perguruqan Tinggi Swasta dan mempunyai berbagai banyak pengalaman di bidang penelitian yang berskala nasional maupun internasional. Penulis buku ini termasuk seorang yang aktif di dalam ilmu hukum lingkungan di Indonesua, banyak prestasi yang beliau raih dalam masa kuliah hingga sekarang beliau menulis buku yang menurut saya buku ini mudah di pahami bahasanya didalam kalangan siapa saja yang membacanya terutama mahasiswa hukum di Indonesia.
PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Buku Hukum Lingkungan terbitan Rajawali pers ini ditulis oleh Prof.Dr.Takdir Rahmadi berisikan tentang hukum lingkungan yang ada di Indonesia dan juga mengenai perkambangan hukum lingkungan sendiri, seperti latar belakang pengembangan, pengaturan asas-asas, hak dan kewajiban kewangan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pengaturan-pengaturan lainnya berkenaan dengan lingkungan hidup di indonesia Pada bab 1 dalam buku Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia oleh Prof.Dr.Takdir Rahmadi menjelaskan tentang latar belakang pengembangan hukum lingkungan dimana dalam bab ini berisikan masalah-masalah serta penyebab terjadinya masalah-masalah lingkungan, dari masalah-masalah tersebut melahirkan kesadaran lingkungan dan kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan. Dari lahirnya kesadaran tersebut timbul pula hukum lingkungan dimana posisi hukum lingkungan tersebut mengandung segi-segi hukum perdata, pidana dan administrasi negara.di dalam bab 1 ini di jelaskan pula contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup diantaranya penggundulan hutan, lahan kritis, menipisnya lapisan ozon, pemanasan global, tumpahan minyak di laut, ikan mati di anak sungai karena zat-zat kimia, dan punahnya species tertentu.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI SEGI BAKU MUTU LINGKUNGAN
Upaya penegakan hukum lingkungan dengan memperhitungkan sifat Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai “kaderwet” yang perlu penjabaran lebih lanjut dalam seperangkat peraturan perundang-undangan lingkungan. Di samping itu, penegakan hukum harus ditunjang adanya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, karena kesadaran hukum masyarakat merupakan unsur yang esensial untuk tertibnya hukum, sedangkan baku mutu lingkungan merupakan salah satu instrumen kebijaksanaan lingkungan untuk menentukan secara yuridis ada atau tidaknya pencemaran.
HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA
Buku yang saya review adalah buku ciptaan Prof.Dr. M. Daud Silalahi, S.H yang berjudul Hukum Lingkungan Dalam system Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Didalam buku ini pecipta mempunya edisi hingga tiga dari tahun ke tahun cetakan yang pertama pada tahun 2001 , cetakan kedua tahun 2010, dan terkahir pada cetakan ketiga yang pada saat ini buku akan saya review pada tahun 2014. Didalam cetakan pertama penulis membuat kata pengantar yang di dalamnya buku yang didalamnya kumpulan makalah dan ceramah penulis yang disampaikan dalam berbagai seminar hukum lingkungan. selama tiga tahun penulis berusahsa menyampaikan pokok-pokok pikiran yang tersurat dan tersirat dalam undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan linkungan hidup,selanjutnya disebut UULH-82 serta implakasinya pada system hukum lingkungan Indonesia yang sedang tumbuh dan berkembang cepat. Dan di dalam kata pengantar pada edisi kedua penulis dimintai permintaan berbagai pidak untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang minatnya meningkat pada hukum lingkungan akhir-akhir ini. Buku ini lalu sudah di cetak ulang tanpa perubahan yang berarti,kecuali beberapa koreksi atas perkembangan baru dan catatan kaki untuk memberikan refrensi tentang perubahan dan tambahan pada perarturan baru. Diharapkan pada penulis semoga dengan adanya edisi kedua ini minat pemakai dan pemerhati hukum lingkungan dapat terpenuhi kembali. Namun di dalam kata pengantar pada edisi ketiga penulis menerbitkan telah mengalami perubahan yang substansial dari asas dan kaidah hukum lingkungan, tetapi juga memberikan beberapa indicator perkembangan baru dalam doktrin ilmu hukum. Di dalam edisi ketiga keingininan untuk melakukan perubahan secraa menyeluruh terhadap materi dan sistematika penulisan namun, membantu memahami perkembangan baru termasuk beberapa prinsip baru pada hukum lingkungan yang sangat cepat pada akhir-akhir ini. Pembahasan dalam bab ini dimaksudkan untuk memberikan suatu ringkasan mengenai masalah lingkungan secara umum yang akan memebrikan pegertian dan pengtahuan dasar bagi konsep pengaturan hukumnya dalam perspektif yang luas. Di dalam baba I pada buku ini di dalam menjelaskan prinsip-prinsip Ekologi. Yang menjelaskan sejarah dari arti ekologi dari tahun ke tahun dan dari beberapa ahli pendapat yang mengutarakan nya. Dan menjelaskan dari ekosistem dimana ada hubungan timbal balik dengan ekologi menurut penulis dengan konsep ekosistem itu kita melihat unsur-unsur dalam lingkungan kita tidak secara terpisah-pisah melainkan terintegrasi dalam berbgai komponen yang saling terkait dalam berbagai suatu system. Pendekatan inilah yang disebutkan sebagai pendekatan ekosistem. Bukan itu saja di dalam buku ini penulis juga menjelaskan hubungan antara manusia dan lingkungan menjelaskan penyesuaian diri manusia terhadap perubahan-perubahan alam sekitarnya dilihat antara lain melalui proses budaya yang