REAKTUALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DALAM PROSPEK (original) (raw)

PROSPEK PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA

In Indonesia, the majority are Muslims too, have known better after the Islamic waqf sign in or before Islam arrived. In the land of Java, institutions endowments have been known in the Hindu-Buddha is the term Sima and Dharma (in the form of some forests given by the king to a person or group of people to take the results) and others. However, these institutions are not exactly the same as waqf institutions in Islamic law. And the designation only in the field of forest land only, or in the form of land alone. Generally, endowments, known at the time before Islam or religions other than Islam is similar to Islam, which is to worship. In the view of Islam, the term public view such property belongs to God, and therefore offering it is eternal and can not be revoked (taken back by waqif). In addition, the property also resistant and stiffened and can not be done again displacements. In Islam, endowments have a lot of settings. So when waqf knew in Indonesia also affect the setting waqf land in Indonesia that designation as places of worship and social regulations made more specific about the endowment in the era after independence. It can be seen from the Act No. 5 of 1960 (BAL) contained in Article 49 on the Rights of the land for the purposes of the sacred and social. (Di Indonesia yang mayoritas juga adalah umat Islam, telah mengenal wakaf baik setelah Islam masuk maupun sebelum Islam masuk. Di tanah jawa, lembaga-lembaga wakaf telah dikenal pada masa Hindu-Buddha yaitu dengan istilah Sima dan Dharma (berupa sebagian hutan yang diberikan oleh raja kepada seseorang atau kelompok orang untuk diambil hasilnya) dan lainnya. Akan tetapi lembaga tersebut tidak persis sama dengan lembaga wakaf dalam hukum Islam. Dan peruntukannya hanya pada bidang tanah hutan saja atau berupa tanah saja. Umumnya, wakaf yang dikenal pada masa sebelum Islam atau oleh agama-agama lain diluar Islam hampir sama dengan Islam, yaitu untuk peribadatan. Dalam pandangan Islam, istilah pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah, dan oleh sebab itu persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut kembali (diambil kembali oleh si pewakaf). Selain itu, harta tersebut juga di tahan dan dikakukan dan tidak dapat dilakukan lagi pemindahan-pemindahan. Di dalam Islam, wakaf memiliki banyak sekali pengaturan. Sehingga ketika waqf dikenal di Indonesia juga mempengaruhi pengaturan waqf tanah di Indonesia yang peruntukannya sebagai tempat-tempat peribadatan dan sosial yang dibuatnya peraturan-peraturan yang lebih khusus mengenai wakaf di era setelah kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dari UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terdapat pada Pasal 49 tentang Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.)

EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Sejak Kompilasi Hukum Islam tersusun, para penyusunnya tidak secara tegas memberikan pengertian dari Kompilasi Hukum Islam itu sendiri, mereka mempelajari rencana dan proses penyusunannya, sehingga menyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama fikih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan yang disebut dengan kompilasi. Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum masional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal itu disebabkan karena latarbelakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mengisi kekosongan hukum substansial yang dijadikan rujukan dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke Peradilan Agama. Namun demikian hakim memiliki kebebasan untuk berkreasi sepanjang hakim tidak menemukan rujukan dalam hukum tertulis.

TEORI-TEORI TENTANG PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Islam datang dengan membawa seperangkat norma syara' yang mengatur kehidupan di dunia yang harus dipertahankan umat Islam sebagai konsekuensi dari keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam pandangan masyarakat Indonesia, hukum Islam merupakan bagian paling penting dari ajaran agama. Demikian juga halnya hukum Islam di Indonesia, dalam formulasi yang sangat sederhana dapat dinyatakan bahwa pada hakikatnya hukum Islam di Indonesia adalah norma-norma hukum yang bersumber dari syariat Islam yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sepanjang sejarah Indonesia. Kenyataan pada bangsa Indonesia adalah mayoritas beragama Islam. Seseorang mengaku dirinya Islam adalah dengan mempraktekkan seluruh hukum Islam sebagai ajaran Islam. Untuk mengaktualkan dan memberlakukan hukum Islam secara kaffah bagi pemeluknya, maka para pemikir hukum Islam merumuskan teori berlakunya hukum Islam. Teori-teori ini dirumuskan dengan tujuan dapat menjadi acuan dan landasan berpikir tentang bagaimana mengaktualkan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. B. Teori-teori tentang berlakunya Hukum Islam di Indonesia Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah dan rakyatnya bergerak juga dengan berpedoman pada hukum. Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar hukum Republik Indonesia yang menentukan arah dan sifat aparatur serta masyarakat untuk menegakkan dan menaati hukum. Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hukum Islam merupakan tatanan hukum yang ditaati oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hukum Islam yang hidup dalam masyarakat merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan juga ada dalam kehidupan hukum nasional dan sebagai bahan dalam pembinaan dan perkembangan. Dalam perkembangan kajian hukum Islam di Indonesia, melalui teori-teori berlakunya hukum Islam, keberadaan hukum Islam di Indonesia mengalami hal yang dinamis dari waktu ke waktu. Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk dan plural, bukan hanya terdiri dari satu suku

POSITIVISASI HUKUM ISLAM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA

2020

Abstrak Indonesia merupakan suatu negara yang dimana di dalamnya memiliki umat islam terbanyak didunia. Hal ini menjadikan syari'at Islam telah eksis dalam kehidupan dan diamalkan di tengah-tengah masyarakat sejak dahulu, Oleh karena itu, teriakan serta kenginan atau tuntutan yang didalamnya mengarah pada usaha untuk menganunkan atau penetapan syari'at Islam untuk menjadi hukum di Indonesia masih sering kita dengar. Namun perjalanan dalam penetapan atau menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum di Indonesia tidaklah mudah perlunya pertimbangan-pertimbangan dan butuhnya perjuangan serta perjalanan yang panjang untuk memasukkan syariat Islam ke dalam konstitusi dan undang-undang di Indonesia. Dan bagaimana peluang serta tantangan positivisasi hukum Islam dan juga masyarakat muslim yang ingin menjadikan syariat Islam kedalam Hukum Indonesia. Kata kunci : Positivisasi, Hukum Islam, Pembaharuan PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sistem hukum yang dimiliki sebuah negara merupakan sebuah pondasi yang utama untuk menjalankan sebuah negara. Mengenai bernegara dan berbudaya merupakan sejarah dari sebuah negara yang tidak bisa terlepas begitu saja dan hingga terciptanya sistem hukum didalam negara. Karena bagaimana pun dengan adanya sebuah sejarah yang ada pada bangsa merupakan pijakan berhukum dimasa kini dan masa yang akan datang untuk membentuk sistem hukum bernegara. 1

FORMALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, 2019

ABSTRAK Hukum Islam selalu menjadi pembincangan baik para intelektual akdemisi maupun politisi. Pembicaraan mana berkisar boleh tidaknya menformailkan hukum Islam dalam hukum nasional. Dalam realitas terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang menghatur hajat umat Islam Indonesia. Tulisan dimaksudkan agar mengetahui kecenderungan pemerintah Indonesia menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum. Juga mengetahui produk hukum yang berhubungan dengan hajat hidup umat Islam. Penelitian ini adalah penelitian normatif digunakan pendekataan teologi (theologi approach) dan pendekatan sejarah huku (hystoris approach). Formalisasi hukum Islam telah dimulai dari masa pemerintahan penjajahan Belanda, walaupun terdapat politisasi dalam kebijakan pemerintahan penjejah, sampai masa kemerdekaan. Di masa kemerdekaan dari pemerintahan orde lama sampai orde reformasi fosmalisasi hukum Islam secara bertahap menjadi hukum nasional. Walaupun terdapat berbagai perbedaan pandangan para politisi dan akdemisi. Kata kunci: Formalisasi, hukum Islam ABSTRACT: Islamic law has always been a talk of both intellectual intellectuals and politicians. Discussion where the discussion does not formalize Islamic law in national law. In the Act (Law) which governs the interests of Indonesian Muslims. The article was to find out about the Indonesian government to make Islamic law as a source of law. Also know the legal products related to the lives of Muslims. This research is a normative study that uses theological approach (theological approach) and studies the history of law (the historical approach). The formalization of Islamic law began from the Dutch colonial administration, although related to politicization in the policies of the colonial government, to the future of independence. In the past, from the old order government to the reformation order of the reformalization of Islamic law gradually became a national law. Although there are various differences in the views of politicians and academics.

DINAMIKA HUKUM DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN ISLAM DI INDONESIA

Almost all countries in the world including Indonesia give serious attention to the existence of Islamic banking that using religion approach in all activities and services. Institutional development it should be followed by the availability of legal basis, which is an established and clear. During the six years of its inception, the Islamic banking law stands with a very limited law basis, although the limitations of regulations have been describing aspects of sharia in Islamic banking for sure. The improvement of law is done by replacing Law No. 7 of 1992 by the Law No. 10 of 1998. This law has explicitly mention sharia aspects of Islamic banking, however Islamic banking regulation still governed together with conventional banking. The birth of Law 21 of 2008 became an important change for the development of Islamic banking. This law has given limits and a clear boundary line between Islamic banking and conventional banking in various aspects. The development of Islamic banking regulation are gaining its momentum with the enactment of Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking. The strategic value of this law is increasingly opening up opportunities and legal certainty to accelerate the development of Islamic banks in the future. [] Hampir seluruh negara di dunia memberikan perhatian serius terhadap keberadaan perbankan syari'ah yang menggunakan pendekatan agama dalam seluruh aktifitas dan layanannya, tidak terkecuali Indonesia. Perkembangan kelembagaan sudah semestinya diikuti oleh tersedianya landasan hukum yang mapan dan terarah. Selama enam tahun awal, perbankan syari'ah berdiri dengan payung hukum yang sangat terbatas, meski kerbatasan pengaturan tersebut telah mendiskripsikan secara pasti aspek syari'ah dari perbankan syari'ah. Perbaikan dan penyempurnaan aturan hukum dilakukan dengan mengganti UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998. UU ini secara eksplisit telah menyebutkan aspek syari'ah dari perbankan syari'ah, namun namun pengaturan perbankan syari'ah masih bersama-sama dengan perbankan konvensional. Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 menjadi satu perubahan penting bagi perkembangan perbankan syari'ah. Undang-undang ini telah memberikan batasan dan garis pembatas yang jelas antara perbankan syari'ah dan perbankan konvensional dalam berbagai aspek. Perkembangan pengaturan perbankan syari'ah mendapatkan momentumnya dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah. Nilai strategis dari undang-undang ini adalah semakin terbukanya peluang dan kepastian hukum untuk mendorong akselerasi perkembangan bank syari'ah di masa yang akan datang.