Valuasi Cagar Budaya (original) (raw)
Abstrak Valuasi atau menentukan nilai ekonomi pada cagar budaya merupakan upaya pelindungan cagar budaya yang masih jarang dilakukan di Indonesia. Valuasi sering dianggap belum perlu maupun masih bersifat tabu untuk diterapkan di Indonesia. Padahal dengan dilakukannya valuasi justru akan mempermudah pengambilan kebijakan dan pengelolaan serta pelindungan cagar budaya. Tulisan singkat ini membahas secara konseptual mengenai urgensi dilakukannya valuasi terhadap cagar budaya dan metode-metode valuasi yang telah dilakukan di luar negeri, terutama di Eropa. Dengan menyadari urgensi dari valuasi diharap dapat menggugah pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan cagar budaya, untuk mulai melakukan valuasi terhadap cagar budaya yang mereka kelola. Kata-kunci : cagar budaya, nilai ekonomi, valuasi Pendahuluan Tidak ternilai, merupakan jawaban yang sering kali dilontarkan oleh arkeolog atau penggiat kebudayaan lain jika dihadapkan pada persoalan nilai ekonomi dari suatu cagar budaya. Menentukan nilai cagar budaya dari kacamata ekonomi masih dinilai sebagai suatu hal yang tabu. Valuasi seolah-oleh dianggap menurunkan derajat warisan bangsa, dari sesuatu yang adiluhung menjadi " hanya " sebatas aset ekonomi. Jika ditinjau dari kacamata keilmuan dan kebudayaan suatu cagar budaya memang tak ternilai harganya, karena merupakan warisan yang memiliki nilai penting budaya, religi, kesejarahan dan ilmu pengetahuan. Akan tetapi, dalam manajemen sumber daya budaya, menentukan nilai ekonomi (valuasi) merupakan hal yang sangat penting dilakukan dalam upaya pelindungan dan pengelolaan suatu cagar budaya. Inisiatif mengenai valuasi cagar budaya telah dimulai dalam diskusi-diskusi UNESCO sejak tahun 1960an. Pembahasan tersebut semakin berkembang pada tahun 1970an–1980an, dengan diadakannya World Heritage Convention serta digunakannya Burra Charter untuk menentukan nilai penting cagar budaya di banyak negara (Throsby, 2012). Walaupun telah mulai dirintis, masih banyak negara mengalami kesulitan dalam melakukan valuasi. Kendala yang dihadapi dalam menerapkan valuasi adalah memilih metode yang tepat untuk digunakan. Metode valuasi ekonomi dianggap tidak dapat mewakili nilai penting kebudayaan yang dimiliki oleh cagar budaya. Di Indonesia, valuasi terhadap cagar budaya masih sangat jarang dilakukan. Balai Pelestarian Cagar Budaya, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mengelola cagar budaya masih belum banyak melakukan valuasi cagar budaya. Tidak adanya panduan berupa peraturan perundangan merupakan salah satu penyebab belum bisa dilakukannya valuasi. Padahal sebagai aset negara, sudah sewajarnya cagar budaya dinilai secara ekonomi, agar dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.