TUGAS HUKUM PIDANA.docx (original) (raw)
Related papers
TUGAS 1 HUKUM PIDANA DAN ACARA PIDANA
NAMA : YAYAT HIDAYAT NIM : 017725091 PRODI : SI PENDIDIKAN PKn 1; Jelaskan macam-macam hukum pidana dengan singkat! Hukuman-Hukuman Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Adapun pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
PAPER PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Mempertanggung jawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Roeslan Saleh menyatakan bahwa: "Dalam membicarakan tentang pertanggungjawaban pidana, tidaklah dapat dilepaskan dari satu dua aspek yang harus dilihat dengan pandanganpandangan falsafah. Satu diantaranya adalah keadilan, sehingga pembicaraan tentang pertanggungjawaban pidana akan memberikan kontur yang lebih jelas. Pertanggungjawaban pidana sebagai soal hukum pidana terjalin dengan keadilan sebagai soal filsafat." Dalam membicarakan tentang pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum pidana negara-negara yang menganut 'common law system', pada prinsipnya tidak memiliki perbedaan yang fundamental dengan 'civil law system'. Hukum pidana Inggris mensyaratkan bahwa "pada prinsipnya setiap orang yang melakukan kejahatan dapat dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, kecuali ada sebab-sebab yang meniadakan penghapusan pertanggungjawaban yang bersangkutan (exemptions from liability)". 1 Chairul Huda menyatakan bahwa "pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya". Tegasnya, yang
NIM : 1810611226 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAKARTA 2018 ii KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Subhana Wa Ta'ala karena atas berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul "KAIDAH SOSIAL DAN PENERAPANNYA DALAM INDONESIA". Selama proses penulisan makalah ini, saya tidak mengalami hambatan yang signifikan, hal tersebut dikarenakan saya banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kedua orangtua saya yang telah mendukung saya dari segi apapun serta teman-teman seperjuangan yang selalu menyemangati dan memotivasi saya dalam penulisan makalah ini. Walaupun dalam menulis makalah ini, saya telah laksanakan semaksimal mungkin, saya menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, jika ada saran dan kritik yang membangun, saya akan menerimanya dengan senang hati. Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua yang membacanya.
TUGAS PIDANA INTERNASIONAL.docx
Pernyataan umum tentang hak asasi manusia mengacu pada deklarasi yang dirumuskan oleh Amerika. Bangsa - bangsa pada tahun 1946, di mana pernyataan itu mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan. Deklarasi ini mencakup kebebasan mendasar bagi siapa pun, pria dan wanita - wanita, tanpa diskriminasi apa pun. Intinya adalah bahwa Hak Asasi Manusia telah ada sejak itu seseorang hidup dalam rahim ibu, lahir, seumur hidup, dan sampai mati. Hak asasi manusia adalahterlahir bersama manusia. Dengan kata lain, hak asasi manusia sudah ada sejak manusia ada Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal menjadi elemen pertama dari hak asasi manusia regulasi (bill of rights internasional) sebagai dasar bergabungnya protokol secara hukum dan tambahan dalam perjanjian internasional hak sipil dan politik dan dua komite ini menonton implementasi dan setiap perjanjian menyediakan mekanisme menegakkan hak-hak