PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (original) (raw)
Related papers
PENERAPAN TEORI HUKUM PROGRESIF
Progresif adalah kata yang berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya adalah progress yang artinya maju. Hukum Progresif berarti hukum yang bersifat maju.
ABSTRAK Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gaps). Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan teori hukum progresif dapat menjawab permasalahan tersebut. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Kata-kata kunci : Hukum Positif, Jurang hukum (legal gaps), Teori Hukum Progresif, Progresifitas ABSTRACT Issue of Potential deviation in the law raises a gap in the law. Gap or lacuna proceeds through of simple patterns. This event occurs because society is always processed, whereas positive law tends to crystallize into as products, when this contact occurs, there is a possibility that the positive law is not able to answer the problem in society. The Result of the research shows Progresive Law Theory Approach can answer the problem. Progressiveness in the law requires a courage to make a breakthrough to overcome legal gaps, through the discovery of the law in order to created justice, benefit and legal certainty in society. PENDAHULUAN Produk legislasi yang diposisikan sebagai salah satu objek paling resprensentif dari hukum, adalah sebuah karya normative. Pada galibnya, semua yang normative membuka diri untuk terjadinya penyimpangan. Hukum-hukum normative berkaitan erat dengan hukum kemanusiaa,
NILAINILAI HUKUM PROGRESIF DALAM ATURAN PERCERAIAN DAN IZIN POLIGAMI
lib.uin-malang.ac.id
t Bu r ô Ms 3n =t B ö Nä 3ã Z»y J÷ ƒr & 3 bÎ ) © !$ # Ÿ w • =Ï tä † `t B t b%Ÿ 2 Z w$t Fø ƒè C #· 'qã ‚s ù ÇÌÏÈ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibubapa, karibkerabat, anakanak yatim, orangorang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[,dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang sombong dan membanggabanggakan diri (QS. ALNisaa [4]: 36) Kereta panjang sepuluh gerbong Berjalan menyusuri pegunungan indah Penuntut ilmu tak boleh sombong Karena ilmu hanya mengalir ke tempat rendah HALAMAN PERSEMBAHAN Segala puji syukur, dengan segala kejujuran dan kerendahan hati, ku persembahkan skripisi ini kepada : Kedua orang tuaku, Ayahanda tercinta alm H. Tadjuddin Noor yang senantiasa menjadi motivator dan teman diskusi terbaik yang pernah kumiliki Ibunda tersayang Hj, Khairiah yang tak lelah mendoakan dan mengharapkan kesuksesan untuk anaknya Adinda Melani Hariati yang senantiasa kulindungi serta seluruh keluarga besar yang telah memberikan bantuan maupun dorongan Guruguruku di seluruh jenjang pendidikan yang kulalui yang telah membekali ilmu dan mendidikku dengan sabar serta memberikan berkah do'a padaku.
REFORMASI PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menelaah reformasi dan optimalisasi penegakan hukum di dalam institusi penegak hukum ditinjau dari prespektif hukum progresif. Wajah hukum di Indonesia dewasa ini dihadapkan pada persoalan yang sangat komplek dalam proses penegakan hukum. Maka reformasi penegakan hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Reformasi penegakan hukum idealnya harus dilakukan melalui pendekatan sistem hukum (legal system), yang meliputi sub sistem substansi hukum (legal substance), sub sistem struktur hukum (legal structure), dan subsistem budaya hukum (legal culture). Dalam konteks reformasi institusi penegakan hukum, reformasi institusi yang ideal harus mengacu pada tiga orientasi utama, yaitu prinsip demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia. Reformasi institusi tersebut harus dibarengi dengan perubahan paradigma dari cara berfikir hukum tektual ke hukum progresif. Hal ini dapat diwujudkan apabila reformasi institusi penegak hukum konsisten dalam mewujudkan perubahan pada aspek kultural yang merupakan muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental. Abstract This articel aim for examine reformation and optimalisation of law enforcement at law enforcerment institution in terms of progresive law perspective. the law face in Indonesia today is faced a complex problem on law enforcement process. Yet, Reformation on law enforcement is the answer to how the law in Indonesia is actuated within frame work of estabilishment an aspired state of law. Law enforcement reformation ideally must be done through legal system approach, that covered legal substance sub system, legal structure sub system, and legal culture subsystem. in the context of law enforcement institution reformation, institution reformation ideally based on three main orientation, which is democration principal, rule of law, and human rights. That institution reformation must be done with changing paradigm from the way of textual legal thinking to progresive legal thinking. It can be formed if reformation of law enforcement institution, consistent in bringing about changing cultural aspect that comes from changing structural aspect and instrumental aspect. A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di dalam suatu tatanan sosial yang disebut dengan masyarakat. Pameo bangsa romawi yang menyatakan ubi societas ibi ius telah menggambarkan betapa eratnya
PENEGAKAN HUKUM DI DALAM HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Penulis buku ini adalah M.Daud Silalahi seeorang Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum UNPAD tahun 1971, yang berhasil meraih gelar doktornya tahun 1988 di Universitas yang sama, setelah terlebih dahulu belajar di Law School University of Clifornia tahun 1972-1973. Sejak lulus Fakultas Hukum UNPAD hingga sekarang ia bekerja sebagai sebagai dosen tetap di FH-UNPAD, Staf Deputi 1 BAPEDAL/Tim Teknis -Hukum Menteri Negara K.L.H., Staff Departemen Kehakiman [1975][1976][1977][1978] bidang Hukum Lingkungan, Anggota Pengyusun Rancangan Undang-undang Lingkungan Hidup dan AMDAL di KLH. Disamping pekerjaannya sebagai Dosen tetap di FH-UNPAD, ia juga mengajar di berbagai FH Perguruqan Tinggi Swasta dan mempunyai berbagai banyak pengalaman di bidang penelitian yang berskala nasional maupun internasional. Penulis buku ini termasuk seorang yang aktif di dalam ilmu hukum lingkungan di Indonesua, banyak prestasi yang beliau raih dalam masa kuliah hingga sekarang beliau menulis buku yang menurut saya buku ini mudah di pahami bahasanya didalam kalangan siapa saja yang membacanya terutama mahasiswa hukum di Indonesia.
PENERAPAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
iftytahur R. K, 2022
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata
PROGRESIF POLITIK HUKUM KEIMIGRASIAN SERTA KEBUTUHAN HUKUM DI INDONESIA
Sebagai cabang hukum administrasi yang berkarakter dinamis, pembaruan politik hukum keimigrasian semestinya menjawab kebutuhan hukum keimigrasian dalam praktik. Berdasarkan pembahasan penulis, dapat disimpulkan, pertama, terdapat perkembangan arah politik hukum keimigrasian yang ditekankan untuk lebih dapat menghadapi dampak globalisasi baik dampak positif maupun dampak negatif, dan perkembangan lainnya di masa depan. Dari segi substansi, politik hukum keimigrasian saat ini mengubah berbagai prinsip-prinsip hukum keimigrasian sebelumnya, seperti prinsip kebijakan selektif yang diimbangi dengan prinsip penghormatan HAM, walaupun dalam pengaturan tertentu tidak sejalan dengan HAM (seperti dalam hal jangka waktu keputusan pencegahan yang dapat diperpanjang terus menerus). Kedua, perkembangan politik hukum keimigrasian, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menjawab sebagian kebutuhan hukum keimigrasian Indonesia, seperti untuk kasus penyelundupan manusia, namun melupakan kebutuhan hukum keimigrasian yang selebihnya, dalam hal penanganan imigran illegal, pencari suaka dan pengungsi.
PERSPEKTIF DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM YANG PROGRESIF SEBAGAI SALAH SATU ILMU PENGETAHUAN HUKUM
ABSTRAK Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk mengetahui, dalam artian bahwa ilmu bukanlah satu-satunya cara bagi manusia untuk mengetahui. Kebutuhan untuk menempatkan Ilmu Hukum sebagai sebenar ilmu pada akan sangat menentukan terciptanya di samping suatu landasan intelektual bagi komunitas keilmuwan, juga memaparkan masalah-masalah yang perlu dibahas, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh para pakar ilmu untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh Ilmu Hukum. Munculnya sosiologi dalam Ilmu Hukum dikarenakan ingin melihat hakikat hukum yang tidak terbatas pada teks normatif yang abstrak. Tetapi lebih jauh dari itu, hukum ingin dilihat dalam segenap kompleksitasnya dalam interaksinya dengan alam realitas empirik sebagai medan tumbuh-kembangnya hukum tersebut. Apakah bunyi aturan hukum benar-benar berfungsi atau tidak berfungsi dalam realitas empirik.
Ariqah Maulia, 2020
ABSTRAK Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini adalah penelitian yang mencoba mendeskripsikan variabel yang diteliti secara mandiri tanpa dikaitkan dengan variabel-variabel lain baik yang bersifat membandingkan maupun menghubungkan. Dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagai mana mestinya. Kata kunci: Penegakan hukum, hukum, masyarakat
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Aman Darmawan, 2024
Sistem hukum di Indonesia perlu mengalami perubahan untuk mengatasi masalah serius dalam penegakan hukum. Perilaku tidak baik dari sebagian masyarakat menjadi penyebab utama ketidaksesuaian pelaksanaan hukum, meskipun tidak semua aspek penegakan hukum di Indonesia buruk. Kelemahan ini sering kali menciptakan persepsi negatif di masyarakat, menyoroti perlunya reformasi untuk memastikan keamanan dan keadilan. Meskipun hukum seharusnya sesuai dengan kehidupan masyarakat, oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok sering menjadi pemicu pelanggaran hukum. Penyelesaian melibatkan evaluasi yang cermat, penindakan yang jelas terhadap penyelewengan hukum, dan penegakan ketegasan serta kesadaran dari individu atau kelompok terlibat. Penting untuk menanamkan mental kuat, sikap malu, serta nilai iman dan takwa sejak dini pada para pemimpin dan aparat negara guna menjaga kehormatan hukum, yang berdampak baik pada hukum dan bangsa Indonesia. Sebaliknya, kurangnya penanganan serius dapat berakibat buruk bagi masyarakat dan negara.