IMPLEMENTASI SOCIAL JUSTICE AND RIGHTS DALAM PENEGAKAN HUKUM BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN DI INDONESIA (original) (raw)
Related papers
PERANAN HUKUM DAN PENGADILAN PERIKANAN DI INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN
PERANAN HUKUM DAN PENGADILAN PERIKANAN DI INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN, 2023
Salah satu sektor yang menunjang perekonomian Indonesia adalah sektor perikanan karena wilayah lautan Indonesia yang sangat luas yaitu dua per tiga dari seluruh luasan Indonesia. Wilayah laut yang luas memiliki potensi terjadinya perebutan sumber daya alam dan juga konflik. Menghadapi fakta tersebut, maka di negara yang memiliki banyak potensi kelautan dan perikanan seperti Indonesia memerlukan hukum serta badan penegak hukum untuk mencegah dan menangani segala bentuk tindak pidana yang terkait dengan tindak pidana perikanan di wilayah laut Indonesia. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan dan kerusakan ekosistem laut Indonesia sehingga dapat digunakan untuk kehidupan bangsa secara berkelanjutan. Banyaknya kasus tindak pidana perikanan menunjukkan pengaruh peranan hukum dan pengadilan perikanan selaku badan hukum dalam penanganan tindak pidana perikanan di Indonesia. Penurunan kasus menunjukkan kinerja yang baik dari peranan tersebut. Adanya kenaikan kasus tindak pidana ini yang harus diperhatikan sebagai evaluasi kedepannya guna menjaga sumber daya laut dan perikanan Indonesia.
KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DI INDONESIA
2023
A. PENDAHULUAN Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan menegaskan hukum pajak sebagai hukum public yang inisiatif penegakkannya langsung dari negara, karenanya meskipun pengitungan jumlah pajak dalam system perpajakan nasional Indonesia menggunakan metode self assesment system (Pasal 12 UU KUP), namun bukan berarti fiscus tidak melakukan pengawasan sama sekali terhadap kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak, karenanya pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan merupakan bagian integral dari politik hukum di bidang perpajakan sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak. Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan selain untuk menegaskan hukum pajak sebagai hukum publik, juga menegaskan posisi pajak yang vital sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu instrument kesejahteraan rakyat. Artinya pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan negara. Sebagai contoh, belanja Negara pada APBN tahun 2021 sebesar Rp2750,0 T, yang berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1444,5 T (https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu diakses pada tanggal 21 September 2022, pukul 15.00 WITA). Lebih dari setengah APBN bersumber dari penerimaan pajak, dengan demikian pajak adalah salah satu instrument kebijakan fiscal yang sangat penting bagi pemerintah, sehingga memerlukan berbagai upaya dan pendekatan untuk menegakkan kepatuhan pembayaran pajak. Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan dengan mengadopsi pendekatan "administrative penal law" merupakan salah satu pilihan yang sejalan dengan semangat perpajakan yang bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan sebanyak mungkin untuk membiayai kebijakan pembangunan nasional, dengan demikian dalam konstruksi sistematis peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengedepankan prinsip kemanfaatan dan penegakkan kepatuhan pembayaran kewajiban pajak. Paling mutakhir dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah memperkuat karakter administrative penal law dalam pengaturan rezim hukum tindak pidana di bidang perpajakan. B. ADOPSI KONSEP ADMINISTRATIVE PENAL LAW Secara umum dari segi karakter dan bentuk peraturan perundang-undangan pidana dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu undang-undang pidana kodifikasi (KUHP),
IMPLEMENTASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Ensure legal certainty in the community, is to publish or assign relevant laws. Law is a rule in the form of norms and sanctions, created with the purpose of regulating human behavior, maintain order, justice, and prevent chaos. Each masyarat, is entitled to obtain a defense before the law. Law can be interpreted as a statute or statutes / regulations written or unwritten to regulate people's lives and provide sanctions for violating it. Man, born in any parts of the world, legally own rights to live. Enforcement of Human Rights (HAM), irrespective of economic status, education, gender, race and other. The concept of human rights, which spearheaded UN Human Rights Commission of Human Rights gave birth to seventeen points stated in the declaration. The declaration or agreement "Universal Declaration of Human Rights" has been ratified by the Indonesian government through Law No. 39 of 1999 on Human Rights. The spirit of this law, is to exalt the dignity, the dignity of the nation in the hope away from the offense. Because the real human rights will not be traded, and can not mebatasi others outside corridor applicable law. Human rights perspective in the community, is still far from the expected. Legal product is considered to have many loopholes that affect law enforcement is not working as it should. Increased commitment of the Indonesian government in realizing human rights enforcement in the future, is expected to be more serious As social beings, should be able defend themselves and fight for their rights. Furthermore, it should be able to respect and preserve the rights of others. The government has time to open your eyes wide to be cases of human rights violations in Indonesia, or Indonesian citizens abroad.
PENGATURAN HUKUM INDONESIA TENTANG PEMANFAATAN LINGKUNGAN UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
ALI DAHWIR & BARHAMUDIN, 2020
One of the failures of countries in the world, including Indonesia in actualizing sustainable development is the inability of policy makers to integrate the three pillars of sustainable development (ecological, economic, social cultural) and third pillars with good governance into decision-making processes of the country. As a result of a policy often can not dispel the environmental damages. Environmental quality and declining threatens the continuity of life of humans and other living creatures, as well as increasing global warming resulting in climate change and this will exacerbate environmental degradation. It is necessary for the protection and management of the environment seriously and consistently by all stakeholders. Law is an instrument of social control, and a means of social change or the means of development, the rule of law is necessary to prevent and mitigate the negative impacts of development.
PENGATURAN DAN PELAKSANAAN YURISDIKSI HUKUM SIBER DI INDONESIA
Ahmad Muhariya, 2020
Kata Yurisdiksi berasal dari kata yurisdictio. Yuri berarti kepunyaan hukum atau kepunyaan dalam hukum, sedangkan dictio berarti ucapan atau sebutan. Maka yurisiksi berarti masalah hukum, kepunyaan hukum, atau kewenangan menurut hukum. Yurustiksi negara (state jurusdiction) tidak bisa dipisahkan dari asas kedaulatan negara, karena negara memiliki kedaulatan atas kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teorinya. Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional dapat lahir karena adanya tindakan : 1. Legislatif 2. Eksekutif 3. Yudikatif
KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PEMBATASAN HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Veritas et Justitia, 2023
The COVID-19 that spread in early 2020 made countries all over the world declare a state of emergency. In the context of Indonesia, President Joko Widodo declared COVID-19 as a type of disease that causes a public health emergency through Presidential Decree Number 11 of 2020 on March 31, 2020. This study aims to find out the status of public health emergencies from the perspective of Indonesian constitutional law. Furthermore, this research also aims to find out how the state's authority in limiting human rights in public health emergencies is according to human rights law. In its analysis, this research uses a normative juridical method with a statutory approach and a conceptual approach. The results obtained indicate that the status of public health emergency as stated in Presidential Decree Number 11 of 2020 is different from the state of emergency as stated in Article 12 of the 1945 Constitution. As for the limitation of human rights, the state has the authority to limit the human rights of its citizens in the COVID-19 public health emergency
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Legal Aspects of Sharia Banking Legislation, Law Number 21 of 2008, in terms of judicial philosophy and Sociological basically a sense of Justice has addressed the needs of the Islamic Ummah as a consequence of legal pluralism live and grow in the dynamics of Indonesian society. While from the juridical formalistic approach through the legal umbrella Act No.3 of 2006 and Act No. 4 of 2004 its implementation requires a judge in creating and upholding justice, should know and understand the aspirations and values of living in society and orientation, which should put forward justice together with the orientation of legal certainty and expediency.