Pengawasan Pilkada Serentak 2017 dan Per (original) (raw)
Elit politik sebagai penggerak utama dalam pembangunan kehidupan bangsa, justru sebagian di antaranya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan sosial-politik! Akibatnya, masyarakat semakin tidak percaya pada elit politik, kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu juga terus menurun. (Nelson Simanjuntak, Anggota Bawaslu RI) Pengantar Sesuai amanat konstitusi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. Sebagai pemegang kedaulatan, posisi masyarakat dalam pemilu bukanlah obyek untuk dieksploitasi dukungannya, melainkan harus ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas pemilu, salah satunya melalui pengawasan pemilu. Salah satu misi dari lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil (civil society). Keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pemilu tidak saja akan memperkuat kapasitas pengawasan, namun juga mendorong pelibatan peran masyarakat lebih luas. Untuk mewujudkan keinginan adanya pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara luas, salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melibatkan/merekrut para pemilih pemula (Pelajar SLTA dan Mahasiswa) sebagai bagian dari barisan Relawan Pengawas Pemilu yang digagas oleh Bawaslu RI sejak Pemilu 2014 yang lalu dengan nama program Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 3. Pelibatan masyarakat dan pemilih pemula sebagai relawan pengawas pemilu sesungguhnya adalah bagian dari transformasi Gerakan Moral (Moral Force) menuju Gerakan Sosial (Social Movement) di dalam masyarakat demi terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan demokratis.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact