HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Prinsi (original) (raw)
Related papers
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Adanya norma hukum yang memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi dalam melaksanakan kontrak termasuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya telah berlangsung selama puluhan tahun semenjak 1760. Selain itu asas kebebasan kontrak juga merupakan prinsif dan hukum yang mendorong terjadinya llibralisasi disektor industry dan perdagangan. Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya berjudul " the wealth of nations " , yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin. Teori yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas disebut dengan " teori keunggulan absolute " adalah teori yang melandaskan pada asumsi bahwa setiap Negara memiliki keunggulan absolute nyata terhadap mitra dagangnya. Menurut teori ini , suatu Negara yang mempunyai keunggulan absolut relative terhadap Negara mitra dagangnya dalam memproduksi barang atau komoditi tertentu, akan mengespor komoditi tersebut ke Negara mitra yang akan memeiliki keunggulan absolute (absoluth disadmventage). Dengan system perdagangan bebas, sumber daya yang akan digunakan secara lebih efisien, sehingga kesejahteraan yang dicapai akan lebih optimal. Namun , dalam kenyataannya justru yang akan terjadi dieropa adalah ketidak adilan dan kesenjangan social antara para pengusaha yang kaya raya dengan kaum buruh atau petani yang miskin. Untuk menguranngi kesenjangan social dan ketidakadilan dalam system industrialisasi di inggris yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, seorang ekonom yang bernama Robert Owen mengajukan protes kepada pemerintah, sehingga Sir Robert peel berupaya untuk menguranngi jam kerja anak-anak disektor industry. Hubungan perdagangan antarnegara atau perdagangan internasional, adalah sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan antarnegara, baik ditingkat global seperti General agreement on Tariff and Trade (GATT) dan world Trade Organization (WTO) maupun pada tingkat regional seperti asean free trade area (AFTA) dan lain-lain. Dengan terbentuknya WTO sebagai organisasi perdagangan iternasional yang merupakan penerusan dari GATT, diharapkan mampu menjadi wadah dan pengayom guna tercapainya suatu perdagangan dunia yang lebih tertib, lancer, bebeas dan transfaran terutama dalam upaya penyelesaian sengketa perdagangan antar bangsa secara adil. Kondifikasi hukum perdata dan hukum dagang yang mengatur tentang kegitan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari code civil dan code du commerce prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negara belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van kophandel (WvK). Menurut T.Mulya lubis , perubahan dibidang hukum mutlak dilakukan terutama pengembangan dibidang hukum perdata dan hukum dagang. Dimana hukum
MAKALAH HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Sejak Perang Dunia I, minyak sebagai sumber energi, dan telah menjadi semakin bertambah penting untuk industri dan perang. Minyak mentah sebagai salah satu sumber energi dan menjadi barang yang dapat mempengaruhi kebijakan domestik dan luar negeri suatu negara. Berbagai kejadiankejadian dunia seperti Perang Dunia I, Perang Dunia II, serta perang-perang yang terjadi di panggung internasional sangat membutuhkan minyak mentah (crude oil) sebagai sumber energi yang menggerakkan persenjataan militer negara-negara di dunia pada saat itu. Embargo negara-negara Arab kepada Amerika Serikat dan Eropa pada tahun 1970-an semakin membuktikan Sumber Daya Alam ini merupakan komoditas utama yang dapat menggerakkan politik luar negeri, keamanan, dan interaksi antar negara.
PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KEWENANGAN PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL YANG MELANGGAR KEPENTINGAN NASIONAL BERDASARKAN PASAL 85 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DIKAITKAN DENGAN VIENNA CONVENTION ON THE LAW OF TREATIES 1969
Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum