Peraturan Menteri ATR_Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) (original) (raw)
Related papers
Aplikasi Penataan Ruang Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
JURNAL REKAYASA
Dalam penataan sebuah kota, pemerintah kota membuat dokumen perencanaan yang lazim disebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Kota Padang merupakan salah satu pemko yang membuat Dokuman RTRW Kota Padang untuk mengatur/menata perkembangan Kota Padang ke depannya. Evaluasi dokumen ini dilakukan setiap 5 tahun. Salah satu kawasan yang dijadikan pengamatan adalah koridor Khatib Sulaiman yang berada di salah satu ruas Kota Padang. Pengamatan menggunakan yaitu evaluasi kebijakan yang dibuat oleh pemko dalam penataan tata ruang. Evaluasi yang dilakukan menggunakan metode causal dengan outcome, apakah kebijakan menghasilkan outcome yang diharapkan atau tidak diharapkan. Dengan pengumpulan data dan analisis deskriptif yang dilakukan, maka didapat kesimpulan bahwa bangunan yang ada di Khatib Sulaiman 75% dibangun sebelum tahun 2010 dan fungsi dari bangunan yang ada tidak berubah. Dokumen yang di buat oleh pemko Kota Padang untuk Koridor Khatib Sulaiman peruntukan ruang selal...
Peraturan Menteri ATR BPN No 17 Tahun 2017 tentang Audit Tata Ruang
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
ANALISIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) - KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2012-2032
Kusuma Dewi, 2019
Asas dari RTRW Kabupaten Banyuwangi terdapat sembilan (RTRW Kabupaten Banyuwangi 2012-2032) yaitu Keterpaduan; Keserasian, keselarasan dan keseimbangan; Keberlajutan; Keberdayagunaan dan keberhasilan; Keterbukaan; Kebersamaan dan kemitraan; Perlindungan kepentingan umum; Kepastian hukum dan keadilan; Serta Akuntabilitas. Visi penataan ruang Kabupaten adalah terwujudnya pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi kabupaten berbasis pada potensi sumber daya alam daerah yang didukung oleh pembangunan sarana dan prasarana yang memadai dengan memperhatikan harmonisasi antara pengelolaan kawasan budidaya, kawasan lindung, dan pengendalian kawasan rawan bencana.