HUKUM TATA NEGARA TENTANG KEWARGANEGARAAN.docx (original) (raw)

RANGKUMAN BUKU HUKUM TATA NEGARA

RANGKUMAN SINGKAT BUKU HUKUM TATA NEGARA PASCA PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 Penulis : Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H. Dr.Ni Ketut Sri Utari, S.H., M.H. Dr. Gede Marhaendra Wija Atmajaya, S.H., M.H. I Nengah Suantra, S.H., M.H. Komang Pradnyana Sudibya, S.H., M.Si. Made Nurmawati, S.H., M.H. Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H. Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, S.H., M.H. Nyoman Mas Aryani, S.H., M.H. Editor : Bagus Hermanto Penerbit : Setara Press Malang Tahun 2016

HUKUM TATA NEGARA JURNAL

2019

Pada dasarnya partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam tatanan demokrasi. Partai politik adalah satu-satunya organisasi yang berhak mengikuti Pemilu, kemudian menyampaikan aspirasi masyarakat maupun menduduki jabatan perwakilan rakyat. Meskipun begitu hal ini sering tidak diikuti dengan dijalankannya fungsi-fungsi partai sebagaimana diaut dalam UndangUndang Partai Politik. Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun. Sebagaimana fungsi partai politik sebagai agen sosialisasi politik, rekrutmen politik, pengelola konflik, komunikasi politik, dan sebagai partisipasi politik. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis. Pengambilan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan.

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Pengertian hukum tata Negara, sebagai berikut. 1. Van Der Pot Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan badan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara. 2. Van Vollenhoven Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut. 3. L.J. Van Apeldoorn Hukum tata Negara ialah hukum Negara dalam arti sempit. • Perkataan Negara dipakai dalam arti penguasaan. Jadi, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah • Perkataan Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat, yaiutu untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah , diabawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.