ID analisis yuridis terhadap putusan pengadilan hubungan industrial atas perselisih (original) (raw)
Related papers
2015
INDONESIA: Hubungan antar manusia dalam menjalin hubungan kerja selain dapat membantu dalam pekerjaan juga akan memberikan dampak negatif di dalamnya. Jika timbulnya perselisihan antar orang yang memberi pekerjaan dengan pekerjanya, atau sesame pekerja. Dalam perselisihan hubungan industrial terdapat 4 (empat) macam perselisihan yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh. Undang-undang dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara mengatur proses penyelesaian perselisihan dalam Undang-undang No 2 Tahun 2004. Dalam UU PPHI terdapat 4 (empat) proses penyelesaian yaitu perundingan bipartite, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Namun, proses yang terjadi berada di luar pengadilan. Lalu bagaimana dengan kekuatan akta perdamaian. Mengacu pada latar belakang di atas, ada beberapa masalah yang memerlukan pembahasan yang intensif. Pertama, bagaimana proses penyelesaian perselisihan melalui mediasi...
Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Bidang Perselisihan Hubungan Industrial
ADALAH, 2022
Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes has a weakness due to the absence of regulations regarding the execution mechanism after a court decision which has permanent legal force. This has resulted in many executions of PHI decisions that are not carried out properly due to the lack of good faith from the losing party in this case the company to implement the judge's decision. Of course, the most disadvantaged are the workers, because in the case of PHI in the form of Termination of Employment/PHK, workers should receive compensation in the form of wages and severance pay that must be paid by the entrepreneur. This writing uses a normative research method using a case approach and a statutory approach.
Peluang Mediasi di Pengadilan Terhadap Perkara Perselisihan Hubungan Industrial
Lex Jurnalica, 2013
Hubungan Industrial Pancasila merupakan hubungan industrial di Indonesia yang berlangsung antara pelaku proses produksi barang dan jasa yang memiliki ciri khusus dan berbeda dengan hubungan industrial lain di berbagai negara-negara di dunia. Secara khusus, terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja mengenai perbedaan pendapat karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan menghendaki setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha hendaknya diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. Ternyata walaupun demikian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi mengesampingkan perkara perselisihan hubungan industrial untuk di mediasi di pengadilan. Oleh karenanya dalam praktik beracara di pengadilan terhadap perkara ini Hakim setelah pembacaan surat gugatan melanjutkan pemeriksaan dengan proses jawab jinawab, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Praktik pemeriksaan sedemikianrupa memposisikan hakim semata-mata selaku pemutus, padahal Hakim hendaknya juga selaku pendamai antara para pihak guna mengakhiri perselisihan antara para pihak yang berlarut-larut, dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta bertentangan dengan budaya masyarakat tradisional dan Pancasila. Penelitian ini menggukan bentuk penelitian hukum kepustakaan atau library research.
Bandung Conference Series: Law Studies
ABSRACT-Layoffs within a company can cause unrest and have a negative impact on workers both economically and mentally. Layoffs can be caused by economic factors such as decreased production output, economic instability, the company's inability to pay salaries, and rationalization policies. Employees' personal factors can also cause Termination of employment, such as lack of ability to work, bad behavior, lack of physical strength, and absence of employer's heirs. The 2004 PPHI Law regulates the process of settling industrial relations disputes between employers and workers through bipartite negotiations, mediation, conciliation, and arbitration. Industrial relations disputes can affect the psychological condition of workers. Legal protection for workers who have been laid off is provided by Law no. 13 of 2003 concerning Manpower. There are categories of industrial relations disputes, such as non-normative demands, normative demands, involvement of outsiders, and pressur...
Reformasi Hukum Trisakti
Putusan No 274.Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst merupakan gugatan yang dilakukan oleh pekerja karena tidak dilaksanakannya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap oleh PT. Sari Keramindo International. Pokok permasalahan yang diteliti adalah bagaimana kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam memeriksa dan memutus sengketa antara pekerja dengan PT. Sari Keramindo International dan bagaimana proses penyelesaian sengketa dalam putusan homologasi antara pekerja dengan PT. Sari Keramindo International berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan adalah bahwa Pengadilan Niaga berwenang untuk mengadili sengketa antara pekerja dengan PT. Sari Keramindo International dikarenakan upah dan uang pesangon yang karena dapat dikategorikan sebagai utang yang lahir karena undang-undang akibat tidak ...
Mengenal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi
2021
Mediasi hubungan industrial sendiri adalah penyelesaian perselisihan tentanghhak, perselisihanntentangkkepentingan,pperselisihan tentang pemutus atau pengakhiran pekerjaan serta perselisihannantara serikat buruh serta serikat pekerja dalam sebuah perusahaan dengan melalui proses musyawarah antara serikat pekerja atau serikat buruh yang dimediasi oleh setidaknya satu atau lebih mediator yang tidak memihak siapa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi tersebut dibantu oleh seorang perantara atau disebut mediator yang merupakan pegawai instansi pemerintah, bertanggunggjawab atas masalah ketenagakerjaaan yang memenuhi prasyarat sebagaiimediator yang dipilih dan ditetapkan oleh Menteri untuk ditugaskan melakukan mediasi dan yang berkewajiban memberikan bimbingan yang tersusun dan tertulis pada pihak yang sedang berselisih untuk menyelesaikan p...