KAIDAH " HALAL " DALAM USHUL FIQH DAN EKONOMI ISLAM (original) (raw)

Identifikasi teori dan praktik halal dalam ekonomi Islam.

Abstraksi: Esai ini berusaha menemukan dan mempertemukan rumusan ‘halal’ dalam Ushul Fiqh (asas hukum Islam) dengan implementasi ber-ekonomi secara Islam. Temuan dari esai ini, salah satunya, adalah terdapat dikotomi antara sistem ekonomi Islam (syariah) dengan sistem ekonomi ‘konvensional’. Rumusan halal ini signifikan disosialisasikan karena Indonesia diharapkan menjadi lokomotif industri dan produk halal di dunia. Justru yang urgen adalah umat Islam Indonesia sendiri seperti “malu-malu kucing” dengan produk halal, padahal sudah jelas bahwa produk halal itu menyehatkan sekaligus menguntungkan! Kata kunci: halal, syariah, hukum, ekonomi, Islam, file 2016.

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact