EKSTRADISI SEBAGAI SEBUAH PERJANJIAN INTERNASIONAL (original) (raw)

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN EKSTRADISI TERHADAP KEJAHATAN EKONOMI DALAM KEPENTINGAN NASIONAL INDONESIA

In general, the extradition request is based on national legislation, extradition treaties, conventions and expansion of international etiquette. In case if there is an extradition request outside of the rules above, the extradition can be done on the basis of good relations with other countries, both for the sake of mutual or unilateral. This practice is called disguised extradition devolving offenders do not fully comply with the extradition process and procedures as defined in the law of extradition. Globalization in addition to providing the benefits of life, in the sense of increasing the welfare of mankind. On the other hand, a negative impact on the security level, both between regions within a country and to the instability of international security, is the occurrence of transnational crime. The characteristics of transnational crime, namely the existence of foreign elements in the crime, which pass through the territorial limits or a citizen crime fled to other countries. In order to pick up prisoners, extradition action is required. Extradition can not be done haphazardly. For that previously had no bilateral agreement on extradition between the two countries involved in the crimes committed by its citizens. But in reality, the extradition treaty, as a mechanism of cooperation between countries, is full with the political interests so that the implementation is not very effective to combat transnational crime. Differences in the interpretation of the extradition agreement, especially in the delivery of criminal offenders in the transnational juridical aspects affect the effectiveness of the implementation of Law no. 1 year 1979. This is due, among others, the factors of interest between countries that can not be avoided. Besides, one thing that can not be overlooked is the issue of protection of human rights and sovereignty issues between countries. In order to smooth the research, conducted qualitative research methodology with a description of the type of research normative legal theories relating to extradition for economic crimes. Data was collected through document studies of primary and secondary data. The result showed that the extradition treaty between Indonesia and other countries will be an important and effective if done in accordance with the principle of state souveregnty and agreement of both parties. Abstrak Secara umum permintaan ekstradisi didasarkan pada perundang-undangan nasional, perjanjian ekstradisi, perluasaan konvensi dan tata krama internasional. Dalam hal bila terjadi permintaan ekstradisi diluar aturan-aturan tersebut diatas, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dengan negara lain, baik untuk kepentingan timbal balik maupun sepihak. Praktik ini disebut dengan ekstradisi terselubung (Disguished Extradition) yaitu penyerahan pelaku kejahatan dilakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan proses dan prosedur ekstradisi sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang ekstradisi. Globalisasi selain memberikan manfaat kehidupan, dalam arti kata semakin meningkatnya kesejahteraan umat manusia. Di sisi lain menimbulkan dampak negatif terhadap tingkat keamanan, baik di tingkat antar wilayah dalam sebuah negara maupun terhadap instabilitas keamanan internasional, yakni terjadinya tindak pidana transnasional. Ciri-ciri tindak pidana yang bersifat transnasional yaitu adanya unsur-unsur asing dalam tindak pidana tersebut , yang melewati batas teritorial atau seorang warga negara yang melakukan tindak pidana melarikan diri kenegara lain. Guna menjemput terpidana, diperlukan tindakan ekstradisi. Ekstradisi tidak dapat dilakukan

KAPASITAS IMIGRASI SEBAGAI SUPPORTING SYSTEM TERHADAP EKSTRADISI WNI

Rafsanjani Is Marus, 2019

Para pelaku kejahatan cenderung melakukan segala upaya agar terhindar dari segala tuntutan hukum yang akan menjeratnya. Mayoritas dari modus yang dilakukan oleh para tersangka ataupun terdakwa untuk melakukan hal tersebut adalah dengan cara melarikan diri atau bersembunyi ke negara lain. Karena yurisdiksi suatu negara sangat dijunjung tinggi dalam dunia internasional, artinya segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum suatu negara dibatasi oleh hukum yang berlaku di negara lain. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melindungi diri dari sanksi atas perbuatan mereka. Peristiwa pidana ini membutuhkan penanganan khusus, seperti dibutuhkan adanya perjanjian internasional antar negara dalam menanggani kasus seperti ini yang selanjutnya harus diratifikasi oleh negara menjadi suatu hukum nasional. Salah satu perjanjiann yang dibutuhkan adalah perjanjian ekstradisi antar negara sebagai sarana pencegahan, pemberantasan dan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Salah satu instansi yang mempunyai peran penting dalam proses pelaksanaan Ekstradisi adalah Imigrasi. Imigrasi sebagai fungsi vital antar kedua negara agar transfer orang tersebut berjalan sesuai prosedur.

PERLINDUNGAN INTERNASIONAL TERHADAP PENGUNGSI

Abstrak Dalam suatu persengketaan bersenjata antarnegara atau konflik bersenjata dalam suatu negara, penduduk sipil adalah kelompok orang yang harus dilindungi. Dalam kondisi itu tidak sedikit yang harus melintasi batas negaranya untuk mendapatkan perlindungan. Adakalanya mereka ditampung dalam suatu kamp pengungsian yang memang disediakan oleh negara tetangga dan juga ada yang mencari suaka secara individual ke negara lain. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Komisi pengungsi mengeluarkan Nansen Passport yang merupakan dokumen perjalanan resmi bagi para pengungsi. Beberapa badan internasional kemudian dibentuk dan pada era PBB dibentuk International Refugee Organization (IRO) dengan mandat melindungi kelompok-kelompok pengungsi, yang kemudian digantikan oleh UNHCR. Tugas UNHCR tidak hanya terikat kepada para pengungsi yang ditentukan oleh Konvensi 1951 saja (conventions refugees), tapi juga meluas terhadap mandate refugees. UNHCR juga bisa melakukan upaya pemulangan secara sukarela (voluntary repatriation) dan bisa juga berupa pemukiman kembali (resettlement). Kata kunci: Perlindungan, Pengungsi, Konflik bersenjata 1. Pendahuluan Semenjak berakhirnya Perang Dunia I, jutaan manusia meninggalkan negaranya untuk mencari tempat perlindungan di banyak negara. LBB memberikan perlindungan terhadap mereka pada tahun 1921 dengan mengangkat Nansen menjadi Komisaris Tinggi Urusan Pengungsi yang pertama. Pembentukan badan ini merupakan wujud keperdulian masyarakat internasional terhadap masalah kemanusiaan ini. Salah satu masalah mendasar yang dihadapi para pengungsi dan orang-orang yang terusir dari tempatnya adalah mereka yang tidak memiliki dokumen yang diakui secara internasional. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Komisi pengungsi mengeluarkan Nansen Passport yang merupakan dokumen perjalanan resmi bagi para pengungsi.

DEPORTASI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM INTERNASIONAL

athallah alvinur wibowo, 2019

ABSTRAK Keimigrasian merupakan instansi yang mengawasi dan menindak orang asing, selain itu keimigrasian juga memberikan dampak besar untuk Indonesia. Salah satu penindakan yang di lakukan keimigrasian adalah deportasi. Deportasi merupakan sikap pihak keimigrasian untuk orang asing yang di duga atau patut di duga membahayakan sekitar serta mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan pernyataan di atas, dapat di simpulkan rumusan masalah yaitu bagaimana hukum internasional memandang tindakan keimigrasian yaitu deportasi. Metode penelitian untuk menyusun jurnal ini adalah metode normatif- empiris. Pihak keimigrasian Indonesia harus menghimbau warga negara asing untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia supaya tidak terjadi pihak yang di rugikan masyarakat banyak .

TERIKATNYA NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Tulisan ini membahas isu tentang terikatnya negara dalam perjanjian internasional. Semakin kompleksnya hubungan antar subjek hukum internasional membuat kebiasaan internasional tidak lagi dapat dipakai untuk menyelesaikan pelbagai permasalahan yang timbul. Dalam hubungan internasional modern, keberadaan perjanjian internasional merupakan hal yang wajib. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah peran negara dalam perjanjian internasional dan bagaimana terikatnya negara dalam perjanjian internasional. Kedua permasalahan ini dikaji dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan teori hukum, prinsipprinsip hukum, sumber hukum internasional dan perjanjian internasional. Dari pembahasan disimpulkan bahwa peran negara dalam perjanjian internasional akan mempengaruhi tindakan negara terhadap perjanjian internasional. Terikatnya negara dalam perjanjian internasional diakibatkan oleh tindakan negara dan isi perjanjian internasional. Negara ketiga dapat terikat kepada isi perjanjian internasional apabila norma yang diatur didalamnya merupakan bagian dari jus cogens.

STATUS PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA

Tulisan ini menggambarkan bagaimana status hukum perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, apakah berlaku di Indonesia ataukah bagi Indonesia. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi ternyata berlaku bagi Indonesia sebagai subyek hukum internasional. Perjanjian internasional tidak pernah berlaku di Indonesia, dalam artian berlaku secara langsung di pengadilan karenaperjanjian internasional harus ganti "baju" atau ditransformasikan ke dalam bentuk undang-undang.

HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT DISKRIMINASI ETNIS DAN RASIAL DI INDONESIA

DAVID HANS K T, 2022

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum pemerintahan Indonesia dalam mencegah isu Rasisme dan Etnisitas, serta mengetahui Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasisme dan Etnis dipelajari melalui aturan Hukum Internasional. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif, sedangkan pendekatannya adalah digunakan dalam penelitian ini meliputi: Statute Approach dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menggambarkan implementasi tersebut Diskriminasi ras dan etnis masih sering terjadi di masyarakat. Indonesia sendiri sudah memiliki aturan yang dianggap baik untuk penanganan dan penghapusan kasus diskriminasi rasial dan suku bangsa namun masih banyak yang belum mengetahui dan pernah mendengar tentang aturan tersebut. Oleh karena itu, aturan yang ada dianggap kurang populer karena kurangnya sosialisasi implementasi yang terjadi hanya seputar penindakan namun masih lemah dalam aspek pencegahan. Jadi dari itu pemerintah harus lebih memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keberadaannya peraturan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Jadi pelanggarannya adalah penghinaan terhadap ras dan etnis tertentu tidak lagi dianggap normal atau sepele dan aturan ini juga dapat berjalan dengan baik. Kata Kunci: Diskriminasi, Rasial, Etnis, Hukum Internasiona

PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

KEWENANGAN PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL YANG MELANGGAR KEPENTINGAN NASIONAL BERDASARKAN PASAL 85 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DIKAITKAN DENGAN VIENNA CONVENTION ON THE LAW OF TREATIES 1969

GERAKAN KERJASAMA DAN INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI

sri rahayuni, 2020

Selanjutnya secara empiris terbukti bahwa kemungkinan keterkaitan antara suap (Korupsi) dan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisasi (Terorisme, perdagangan orang, penyelundupan migran gelap dan lain – lain) dan kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan tindak pidana korupsi termasuk suap sebagai salah satu kejahatan yang menghasilkan atau merupakan sumber dana yang bisa dicuci (predicate crime). Dengan kemajuan yang relatif cukup signifikan di bidang substansi dan struktur hukum, hanya sedikit masyarakat yang menyadari pentingnya pemberantasan KKN. Hal ini karena berkaitan dengan budaya hukum dan kualitas moral manusiannya, berupa pandangan, sikap, persepsi, perilaku dan bahkan falsafah dari para anggota masyarakat yang kontraproduktif.