PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013-2033 (original) (raw)
Related papers
The implementation of local Law of the East Lombok district No. 2 of 2012 find difficulties particularly in term of land conversion and its synchronization with development plan that has been set in the district. The issues are focused in the area of Implementation of local regulation of East Lombok district No. 2 of 2012 related to conservation and sustainable goals, obstacles to implement the regulation and the necessarily efforts to overcome the obstacles. One of the implementation obstacle is clash between particular provision of this local Law and the preservation and sustainable development principles which pursed into conflict of interest of the stakeholders whose are government, private sector and public. The other resistor factor is the rise of agricultural land conversion that resulted in the ineffectiveness of development program as has been planned by the district east Lombok which already made in these regulation .Therefore, there are some efforts that have been done to accommodate the interest of the parties and evaluation and inventory of programs that have been or are being implemented in order to accommodate each interest as planned in east Lombok district regulation No 2, in 2012 to run as expected. Abstrak Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2012 masih sulit untuk diterapkan, khususnya dalam hal alih fungsi lahan serta menyinkronkannya dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Permasalahan berfokus pada penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 dalam kaitannya dengan upaya pelestarian dan menjaga keberlanjutan, kendala dalam penerapan PERDA tersebut dan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 dalam pelestarian dan berkelanjutan. Salah satu hambatan penerapan Perda ini adalah jika terjadi benturan antara ketentuan dalam Perda ini dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan karena akan mengerucut pada benturan kepentingan pihak Pemerintah, swasta dan masyarakat. Faktor penghambat lainnya dalam penerapan perda tersebut adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian yang mengakibatkan tidak berjalannya program pembangunan sebagaimana yang telah di rencanakan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Oleh sebab itu ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah yakni mengakomodir kepentingan para pihak serta evaluasi dan inventarisasi program yang telah atau sedang dilaksanakan dalam rangka mengakomodir masing-masing kepentingan sehingga apa yang telah direncanakan dalam perda Kabupaten Lombok Timur No 2 Tahun 2012 dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2008 – 2028
Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang tersedia di wilayahnya dengan tetap memelihara dan menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mengenai penataan ruang. Wewenang pemerintah daerah dalam penataan ruang adalah menyelenggarakan penataan ruang daerah yang mencakup unsur perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan wewenang Pemerintah Pusat adalah dalam hal pengaturan penataan ruang dan berperan memfasilitasi serta melakukan bentuk pengawasan dan pengendalian tata ruang dalam skala nasional. Sebagai upaya dalam menterpadukan program pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan wilayah. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah. Dalam UU Penataan Ruang yang baru, UU no. 26 tahun 2007 disebutkan bahwa semua peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun. Pada tahun 2006 telah disusun Revisi/ Evaluasi RTRW Kabupaten Lumajang tahun 2007-2017, namun karena penyesaian dengan Undang-undang Tata ruang Nomor 26 Tahun 2007 dimana dalam setiap produk tata ruang wilayah jangka waktunya adalah 20 tahun maka dilakukan penyesuaian dengan undang-undang tersebut dan disusun kembali RTRW Kabupaten Lumajang tahun 2008 -2028. PENETAPAN KAWASAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN Penetapan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di Kabupaten Lumajang mengacu berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan undang-undang tersebut dijelaskan sebagai berikut : Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiata utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Wilayah SSWP Yosowilangun yang terdiri dari lima wilayah pelayanan, dengan pertimbangan perkembangan fasilitas pelayanan dan kependudukan, kemudahan jarak pencapaian lokasi dan untuk lebih memudahkan sinergi pengembangan wilayah selatan Kabupaten Lumajang, akan dipecah ke dalam dua wilayah SSWP baru, yaitu SSWP Jatiroto dengan wilayah pelayanan Kecamatan Tekung, Rowokangkung dan SSWP Yosowilangun, dengan pusat SSWP pada Kecamatan Yosowilangun yang memiliki nilai indeks perkembangan fasilitas pelayanan dan kependudukan lebih tinggi untuk mempercepat kegiatan pembangunan. Wilayah Tempeh yang sebelumnya merupakan wilayah pelayanan dari SSWP Lumajang, dengan pertimbangan kemudahan jarak pencapaian lokasi dan untuk lebih memudahkan sinergi pengembangan wilayah selatan Kabupaten Lumajang, maka Wilayah Tempeh akan dikembangkan sebagai bagian dari wilayah pelayanan SSWP Pasirian. Untuk wilayah SSWP Pasirian dengan nilai indeks tertinggi di Kabupaten Lumajang setelah Kecamatan Lumajang sebagai pusat Kabupaten Lumajang merupakan arahan pembangunan pusat perkotaan untuk mengantisipasi perkembangan pusat kota yang telah ada saat ini pada wilayah SSWP Lumajang dengan pusat pelayanan pada Kecamatan Lumajang dan Kecamatan Sukodono. Sedangkan untuk wilayah kecamatan yang lain dengan indeks kependudukan dan fasilitas yang lebih rendah digolongkan ke dalam sistem kawasan perdesaan.
IMPLEMENTASI PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
Banyaknya kerugian yang ditimbukan dari rokok, dan juga dalam rangka untuk mengurangi berbagai macam risiko yang diakibatkan oleh rokok, antara lain asap rokok yang mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Belum lagi ditambah dengan kandungan yang ada pada rokok itu sendiri seperti Nikotin, Tar, Karbon Monoksida, Karsinogen, Iritan, hydrogen sianida, arsen, ammonia, polonium, dan masih banyak lagi kandungan-kandungan berbahaya yang dikandung dalam rokok.