MENGKRITISI PERDA NO 4 TAHUN 2011 KOTA SURABAYA TENTANG PAJAK DAERAH (original) (raw)
Related papers
PENTINGNYA RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA SURABAYA DALAM PEMERINTAHAN DAERAH Oleh
Ragil Kurniawan, 2022
The plenary meeting is a meeting of members chaired by the leadership of the Regional People's Representative Council (DPRD) and is the highest forum in carrying out the powers and duties of the Regional People's Representative Council. Plenary meetings are usually held when there is a problem in the region/city with the aim of finding a solution to solve the problem, the Plenary Meeting is usually attended by the mayor to convey a problem and find a solution.
2018
P-4 merupakan sebuah pedoman tentang penghayatan pengamalan Pancasila yang dibuat pada masa Orde Baru. P-4 dimasyarakatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara bertahap. Pemasyarakatan P-4 tersebut dilaksanakan melalui penataran yang disebut dengan Penataran P-4. P-4 ditatarkan untuk mengatasi berbagai bentuk permasalahan sosial yang terjadi dalam sebuah lingkungan masyarakat yang hidup dalam kota-kota besar, salah satunya adalah Kotamadya Surabaya. Dalam Penataran P-4 yang dilaksanakan di Seluruh Indonesia, Surabaya merupakan kotamadya dengan nilai tertinggi di Jawa Timur sebagai pelaksana Pemasyarakatan P-4 pada tahun 1989. Penataran P-4 tersebut dilaksanakan di setiap kelurahan. Kelurahan Sawunggaling merupakan salah satu Pelaksana P-4 Teladan di Kotamadya Surabaya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang (1) Bagaimana proses Penataran P-4 bagi masyarakat di Kelurahan Sawunggaling serta (2) Mengapa Kelurahan Sawunggaling menjadi Kelurahan Pelaksana P-4 Teladan. M...