KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN CIPTAGELAR DALAM PENGELOLAAN HUTAN (original) (raw)

1. PENDAHULUAN Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Permenhut No. 62 tahun 2013). Pada pasal 6 UU 41 tahun 1999, hutan mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Adanya tiga fungsi hutan tersebut maka hutan perlu dijaga dan dikelola dengan baik agar hutan dapat lestari, dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarak sekitar hutan. Pengelolaan hutan saat ini banyak mengalami kegagalan. Terbukti dengan banyaknya kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia, seperti penyalahgunaan fungsi kawasan, kerusakan ekosistem akibat manusia, bencana alam dan masih banyak yang lainnya. Kerusakan hutan disebabkan manusia masih mengedapankan sifat antroposentris, dimana manusia masih mementingkan akan kebutuhan hidupnya sendiri tanpa memperhatikan kondisi alam di sekitarnya. Kerusakan hutan ini tentu akan berakibat buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan merupakan elemen yang paling merasakan secara langsung dampak dari kerusakan hutan. Selain itu, kerusakan hutan secara tidak langsung akan merubah kebudayaan masyarkat sekitar hutan. Oleh karena itu, pengelolaan hutan sebaiknya melibatkan masyarakat sekitar hutan sehingga pengelolaan hutan dapat lestari, karena masyarakat sekitar hutan bersinggungan langsung terhadap hutan. Pengelolaan hutan oleh masyarakat tentu mempunyai cara-cara tersendiri yang berbeda dengan pengelolaan hutan oleh pemerintah, dan menjadi sistem budaya yang melekat di masyarakat. Budaya masyarakat desa hutan terbentuk dari hubungan timbal balik yang berkesinambungan dengan lingkungan sumber daya hutan. Norma-norma yang belaku dimasyarakat dan ditaati oleh setiap elemen masyarakat dapat menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan menggunakan norma-norma tersebut tentu mempunyai nilai positif dan nilai negatif bagi lingkungan. Nilai positifnya yaitu apabila pengelolaan hutan dilakukan dengan baik maka hutan akan lestari dan kerusakan hutan dapat dihindari. Kebutuhan masyarakat akan hutan dan hubungan timbal balik antara hutan dan masyarakat dapat terjalin dengan baik. Sedangkan, nilai negatif dari pengelolaan hutan oleh masyarakat yaitu apabila pengelolaan hutan tidak dilakukan dengan baik, tentu akan menimbulkan banyak bencana seperti kerusakan hutan, penebangan liar, deforestasi, bencana alam, dan lain-lain. Norma-norma atau aturan-aturan tersebut disebut dengan kearifan lokal (local wisdom). Norma-norma tersebut diakui dan ditaati oleh setiap elemen masyarakat, sehingga norma-norma tersebut dapat menjaga stabilitas alam sekitar masyarakat dan menjadi sesuatu kebudayaan yang melekat pada masyarakat tersebut. Kearifan lokal