Tanggung Jawab Negara (original) (raw)
Related papers
Tanggung jawab Negara Terhadap Hukum Internasional
Buku Hukum Internasional bunga rampai ditulis oleh Prof.Dr. Yudha Bhakti Ardhiwisastra yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Ia menggunakan pendekatan yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas saja melainkan dipertautkan juga dengan lembaga-lembaga (institusi) dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Dalam buku ini ada 7 bab dengan berbagai judul yang terkait dengan hukum internasional. Walaupun bukan buku baru, tetapi buku ini memiliki unsur kebaharuan apabila dihubungkan dengan praktik hubungan internasional dimasa sekarang. Maka dari itu buku ini masih dipakai dan digunakan serta menjadi reverensi dosen-dosen dalam mengajarkan materi tentang hukum internasional kepada mahasiwa karena memang buku ini mudah dipahami isinya. Buku ini juga banyak sekali mengadaptasi dari buku pengantar hukum internasional mochtar kusumatmaja yang memang masih banyak digunakan sampai sekarang dan menjadi pedoman banyak orang dalam memahami hukum internasional. Buku ini menjelaskan bahwa triparte kehidupan dikemukaan oleh R fairt melalui bukunya, human Types bahwa individu , masyarakat dan hukum harus terima sebagai suatu kenyataan yang ada dalam pergaulan manusia, baik secaa nasional maupun internasional. Selain itu penulis juga mengungkapkan bahawa kenyataan sosial telah melahirkan bahwa doktrin bahwa kehidupan masyarakat internasional merupakan kenyataan (sebagaimana juga dalam suatu masyarakat nasional negara) yang tidak dapat dibantah sebagai hubungan kehidupan antar manusia. Maka dari itu dalam buku ini dijelaskan ada dua cara yang dapat ditempuh untuk memahami hukum internasional. Yang pertama adalah secara statis dan yang kedua adalah teoritis. Teoritis doktriner melalui berbagai pemahaman filsafat mempelajari dasar hakikat mengikat hukum (baik hukum nasional maupun hukum internasional). Buku ini juga menyebutkan bahwa ada keterkaitan antara hukum internasional dan hukum alam. Karena hukum alam inilah yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia ini hidup berdampingan secara damai dapat
TANGGUNG JAWAB NEGARA MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT
PENDAHULUAN di zaman sekarang di dunia yang serba modern ini, di level globalisasi yang menjulang tinggi dengan tingkat perekonomian dunia dan teknologi yang semakin meningkat dan modern, masih saja dihiasi dengan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, melihat tragedi yang mewabah di Negara-negara berkembang yang memiliki sumber daya Alam yang pontensial namun tidak berbanding lurus dengan upaya Negara dalam mensejahterakan dan memakmurkan warga negaranya. Di Indonesia, sejak kemerdekaannya tahun 1945 tiap-tiap individu masyarakat berhak untuk mendapat kemerdekaan dari segala aspek yang dipenuhi dari pemerintah itu sendiri. Pemerintah dan masyarakat bergabung dan bekerjasama untuk memajukan bangsa Negara Indonesia, sehingga mampu dan eksis sampai sekarang. Namun sangat disayangkan, dewasa ini, masih banyak masalah-masalah sosial yang bermunculan yang masih berada pada titik darurat. Muculnya masalah pelayanan kesehatan yang tidak merata, pendidikan yang baik hanya milik para borjuis, ketimpangan sosial si miskin dan si kaya dan berbagai permasalahan lainnya yang merajalela. Berbicara tentang Negara, maka akan berkaitan dengan masyarakat didalamnya, mencakup seluruh tugas dan tanggung jawab Negara, termasuk dalam pemelihara fakir miskin dan anak terlantar juga merupakan masalah besar Negara dalam menetas kemiskinan dll, mengingat fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia sangat banyak ditemukan terutama pada kota-kota besar. Di sudut lampu lalulintas bukan lagi pemandangan baru yang terlihat, seolah-olah mereka tidak mempunyai hak hidup yang layak. Hal ini dikaranakan anggaran untuk mereka habis dibagi-bagi oleh tikus berdasi yang ada di gedung bertingkat dan ruangan ber-AC yang sehari-harinya ribut memperebutkan uang haram. Sepanjang dewan terhormat kita yang menajdi wakil/representative dari rakyat masih seperti itu, maka bangsa Indonesia masih akan dipenuhi dengan penyakit-penyakit sosial yang berujung pada kemunduran moral dan karakter bangsa. Begitu pula dengan fasilitas umum yang dibangun untuk kenyamana masyarakat semata, tetapi yang terjadi adalah fasilitas umum adalah alat untuk membunuh satu-persatu masyarakat. Hal itu disebabkan oleh pemikiran para pejabat yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi, bekerja untuk uang semata alias korupsi bukan keselamatan rakyatnya.
Tanggung Jawab Negara Perspektif Ekonomi Islam
Abstrak: Muhammad Baqir Ash-S{hadr merupakan ulama dan intelektual dan merupakan madhab pertama dalam ekonomi Islam. Pendapat Ash-S{hadr yaitu harus membuang semua teori ekonomi konvensional dan menggali teori-teori ekonomi yang baru yang di gali dari al-Qur'an dan hadis. Dalam tulisan ini penulis hanya menyampaikan sedikit ide S{hadr mengenai tanggung jawab negara. Tanggung jawab negara ini terbagi menjadi tiga yaitu jaminan sosial, keseimbangan sosial dan intervensi. Tiga hal tersebut merupakan tanggung jawab dan wewenang kepala negara untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara.
Negara sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara. Plato telah menggambarakan secara naratif alasan mengapa manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya manusia hidup sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka bergabung dengan manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin. Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan teratur,
Tanggung Jawab Negara dalam Kasus COVID-19 sebagai Perwujudan Perlindungan HAM
Jurnal HAM, 2021
Covid-19 atau Coronavirus Disease 2019 merupakan penyakit yang mudah menular dengan cepat dan luas. Penyebaran Covid-19 menimbulkan banyak dampak dari berbagai aspek kehidupan. Seperti aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan dan sosial. Setiap negara memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan pandemi global ini sehingga negara memiliki kewajiban pemenuhan hak asasi untuk warga negaranya dalam beragam aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek tanggungjawab negara terhadap perlindungan dan jaminan HAM selama pandemi Covid-19. Penelitian ini akan memberikan pedoman bagi para stakeholders untuk memenuhi hak asasi warga negara selama pandemi Covid-19. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan telaah bersumber pada studi kepustakaan. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah berupaya menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga selama pandemi Covid-19, terutama dalam sektor kesehatan, ekono...