TINJAUAN HUKUM MENGENAI EKSISTENSI PAJAK ATAS AKTIVITAS ENDORSEMENT DAN SELEBGRAM DI SOSIAL MEDIA (original) (raw)

Pada era yang sudah serba digital ini, banyak cara yang dilakukan oleh produsen untuk mempromosikan produknya, salah satunya adalah dengan memakai jasa endorsement. Endorsement yang dimaksud adalah promosi yang dilakukan seseorang atau kelompok melalui media sosial, seperti Instagram, yang dilakukan dengan memberikan testimoni terhadap suatu produk barang ataupun jasa. Menurut keterangan dari Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, DJP, pajak selebgram dan aktifitas endorsement pada prinsipnya sebenarnya kembali ke prinsip pemajakan secara umum saja. DJP tidak membedakan secara spesifik menyebutnya sebagai suatu pajak atas selebgram. Pajak atas Selebgram dan Aktivitas Endorsement bukan merupakan sebuah objek pajak baru dikarenakan proses penerapannya sendiri tidak berbeda dengan online marketing lainnya, namun dikarenakan ada perbedaan apda media dan mekanisme pemasaran maka metode pengawasan pajak yang diperbarui. Pajak atas selebgram dan aktifitas endorsement merupakan bentuk penegasan dari pajak yang sudah ada seperti pada PPH 21 dan 23. Kendala dalam melakukan pengawasan pajak terhadap aktifitas endorsement dan selebgram adalah sulitnya mengumpulkan data pembanding dan regulasi pemerintah yang kurang cepat dalam merespon dinamika model bisnis di masyarakat Upaya dalam mengatasi Kendala dalam melakukan pengawasan pajak terhadap aktifitas endorsement dan selebgram dengan cara membuat terobosan atau inovasi dengan menggunakan public private partnership dan pemungutan pajak hendaknya tetap memerhatikan penerapan asas convenience atau istilahnya yaitu " pay as you earn " . Kata kunci: Selebgram, Endorsement, Pajak