Makalah Hukum Adat (original) (raw)
Related papers
HUKUM ADAT PEMBIMBING : KADRIAH S. H., M.HUM. DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2 1. RONAL AGUSMI 2. IQBAL FAHRI 3. M.FAHRI AKBAR 4. M.AL FARIS 5. AFDHALUL RIZKI G 6. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA TAHUN 2015 KATA PENGANTAR Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Puji dan syukur tak hentinya kami hanturkan ke hadirat Allah swt. yang telah menciptakan seluruh alam semesta dan segala isinya, mulai dari Al-Qur'an sebagai petunjuk sampai akal sebagai alat untuk berfikir sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
NAMA : DAHLIA ANDRIANI NIM : E1A012131 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI PURWOKERTO 2015 1 BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang dapat dikatakan kaya, baik dilihat dari kekayaan Sumber Daya Alam maupun dari banyaknya sukusuku yang ada disetiap daerah. Setiap suku di Indonesia memiliki norma dan nilai yang berbedabeda yang hidup di dalam lingkungan masyarakatnya. Dimana nilai dan norma yang diterapkan tersebut telah melekat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Karena normanorma merupakan aturan tingkah laku manusia yang bentuknya tidak tertulis sehingga masyarakat tidak menyadari bahwa norma tersebutlah yang disebut hukum adat. Meskipun tidak tertulis akan tetapi masyarakat sangat menaati normanorma tersebut. Taatnya masyarakat dengan aturan tidak tertulis ini menunjukan bahwa hukum adat itu ada sebelum hukum positif berada ditengah masyarakat, hukum adat sendiri berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Istilah Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang ahli sastra dalam timur di Belanda (1894). Sebelum istilah hukum adat berkembang, dulu dikenal dengan istilah Adat Recht. Hukum adat adalah hukum yang berkembang dalam masyarakat sehingga sifatnya dinamis karena mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kebutuhan masyarakat yang setiap saat dapat berubah. Bentuk dari hukum adalah tidak dikodifikikasikan (disusun secara sistematis, bulat, tuntas dan tuntas). Sehingga tidak mempunyai asas legalitas. Dalam perjalanan sejarahnya Indonesia adalah Negara yang pernah dijajah oleh bangsabangsa Eropa, termasuk Negara Belanda yang cukup lama menjajah Indonesia. Selama masa penjajahan atau Indonesia dijajah Belanda, terdapat pengingkaran terhadap eksistensi hukum adat sebagai hukum yang digunakan untuk mengintegrasi organisasi kehidupan berskala antarlokal. Hal ini terlihat dengan adanya asas konkordasi (menginduk) yang diberlakukan di Indonesia 2 yang mengharuskan hukum yang digunakan adalah hukum Negara penjajah. Hukum Negara penjajah pada waktu itu lebih ditunjukan sebagai hukum yang tertulis yang berlaku sebagai hukum positif. Hukum yang berlaku pada masa ini lah yang menyebabkan masyarakat Indonesia dibagi menjadi 3 Golongan. Namun ketika Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan bebas dari penjajahan melalui sebuah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka dapat diartikan kemerdekaan tersebut merupakan lahirnya negara Indonesia yang berbentuk republik, lahirnya tata pemerintahan Indonesia, lahirnya tata hukum Indonesia serta lahirnya sistem hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur dirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan dengan cara pembentukan suatu sistem hukum, hukum tersebut berisi tentang peraturan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tata hukum tersebut harus bersumber dan berdasar atas pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain bahwa Tata Hukum Hindia Belanda tidak berlaku lagi di Indonesia sehingga digantikan oleh Tata Hukum Republik Indonesia. Pembentukan sistem hukum di Indonesia itu harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, sebelum adanya hukum positif yang bersifat unifikasi, yaitu suatu sistem hukum yang secara nasional dan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang bersumber pada nilainilai yang berlaku dimasyarakat itu sendiri. Hukum tersebut merupakan hukum kebiasaan pada masyarakat setempat yang sangat melekat dalam kebudayaan masyarakat itu. Hukum ini bentuknya tidak tertulis tetapi sangat megikat dan ditaati. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas menegenai Pengakuan Hukum Adat dalam Hukum Positif di Indonesia. 3
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian mengakibatkan masalah bagaimana penyelesaian hak-hak dan kewajiban .
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah Hukum Adat yang berjudul "MAKALAH TANAH DESA ADAT TRUNYAN DAN DESA ADAT TENGANAN" dengan tepat pada waktunya.
Masyarakat Bali, khususnya etnis Bali yang beragama Hindu, terkenal dengan kehidupan adat dan budayanya. Nilai adat dan budaya ini merupakan suatu ketentuan yang harus di ikuti bagi masyarakat bali. Sebagai warganegara Indonesia, orang-orang Bali tentu saja juga tunduk kepada hukum negara, yaitu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Disamping tunduk kepada hukum negara, bagi orang Bali juga berlaku hukum adat, bahkan pada bidangbidang kehidupan tertentu, hukum adat Bali justru berlaku dengan sangat kuat terutama akibat belum adanya hokum nasional yang mengatur bidang kehidupan tersebut.
Susun O L E H Marcelino de jesus NIM : 12.03.03. 018 FAKULTAS :ISH (Ilmu Social Humaniora) JURUSAN : SP (Study Perdamaian) UNIVERSIDADE DA PAZ. 2 KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan yang maha kuasa yang telah memberikan hikmat dan karuniaNya kepada penulis, dan salam semoga terlimpahkan pada teladan umat manusia, keluarga dan para sahabatnya. Makalah ini ditunjukan dalam rangka memenuhi salah satu tugas Dosen di Fakultas ISH Universide da Paz khususnya, Study perdamaian dimana pada pelaksanaan penyusunan materi ini penulis banyak mendapat berbagai kesulitan, tapi Tuhan dapat dilewati dengan lancar. Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih. Khususnya kepada Bapak Lucio Barros Lic. Sos. Sebagai dosen mata kuliah Study Perdamaian yang telah memberi nasehat sebelum dan sesudah makalah mengenai Sistem budaya timor-leste. Makalah ini tidak mungkin terwujud tanpa bantuan dari semua pihak, pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya. 03 Juli 2014. Penulis. 3
Makalah Hukum Adat Minangkabau
Sebagai masyarakat Indonesia, kita harus mengetahui berbagai macam kebudayaan yang ada di negara kita. Indonesia terdiri dari banyak suku dan budaya, dengan mengenal dan mengetahui hal itu, masyarakat Indonesia akan lebih mengerti kepribadian suku lain, sehingga tidak menimbulkan perpecahan maupun perseteruan. Pengetahuan tentang kebudayaan itu juga akan memperkuat rasa nasionalisme kita sebagai warga negara Indonesia yang baik.
Berbicara tentang Budaya Aceh memang tak habis-habisnya dan tak akan pernah selesai sampai kapanpun. Topik yang satu ini memang menarik untuk dibicarakan terutama karena budaya itu sendiri sesungguhnya merupakan segala hal yang berhubungan dengan hidup dan kehidupan manusia. Jadi,selama manusia itu ada selama itu pula persoalan budaya akan terus dibicarakan.