ETIKA LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENGATASI GAYA HIDUP KONSUMTIF YANG MERUSAK SUMBERDAYA ALAM (original) (raw)
Related papers
KETERKAITAN ETIKA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN
KETERKAITAN ETIKA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN, 2019
Abstrak Tujuan penulisan naskah yaitu untuk mengetahui antara etika lingkungan dengan lingkungan hidup dalam mewujudkan pelestarian lingkungan, serta pentingnya etika lingkungan hidup dalam mewujudkan pelestarian lingkungan. Penelitian dilakukan menggunakan data yang bersumber dari beberapa paper dengan memakai metode dokumentasi. Penulis menggunakan metode dokumentasi yang berasal dari beberapa jurnal dan beberapa buku yang memiliki keterkaitan langsung dengan maksud penulisan naskah. Berdasarkan hasil pengamatan dari beberapa buku dan jurnal tersebut, menunjukkan bahwa antara keberadaan etika lingkungan dan lingkungan hidup memiliki keterkaitan dengan pelestarian lingkungan. Hal ini membuktikan hipotesis yang diajukan diterima. Maka penulis simpulkan sebagai berikut: terdapat keterkaitan antara etika lingkungan hidup dengan pelestarian lingkungan. Etika lingkungan memiliki hubungan positif dengan sikap menjaga kelestarian lingkungan, hanya saja kebaradaannya kurang signifikan apabila peran etika lingkungan tersebut tidak diterapkan secara matang dan berkelanjutan. Abstract The purpose of script writing is to find the link between environmental ethics and environmental preservation, and the importance of environmental ethics in realizing environmental preservation. The study used data sourced from several papers with documentation method. The author uses the documentation method from several journals and books that have a direct connection with the purpose of script writing. Based on observations from several books and journals, shows that the existence of environmental and environmental ethics has a relationship with environmental preservation. This proves that the proposed hypothesis is accepted. So the author concludes as follows: there is a relation between environmental ethics and environmental preservation. Environmental ethics has a positive relationship with the attitude of preserving the environment, although the situation is less significant if the role of environmental ethics is not applied carefully and sustainably. Pendahuluan Lingkungan sekitar adalah hal yang tidak asing di dengar ketika ada masyarakat sering mengingat, menyebut dan mengenal baik apa itu lingkungan. Kata demi kata yang terangkai sedemikian rupa dan terikat begitu erat dengan kehidupan masyarakat. Lingkungan yang aman, damai serta elok ada untuk melengkapi segala yang kita butuhkan dalam kehidupan. Bukan tidak mungkin bahwa yang menyokong segala keasrian kondisi di sekitar masyarakat secara berkesinambungan dalam perannya masing-masing adalah lingkungan yang terlestarikan dengan sempurna. Keadaan alam saat ini sangat menyedihkan dan miris. Dimana telah terjadi eksploitasi sumber daya alam tanpa hati nurani oleh kebanyakan masyarakat. Sehingga bukan tidak mungkin bahwa manusialah yang bertanggung jawab memperbaiki semuanya
ETIKA LINGKUNGAN DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nurul Laili Rizqiyati, 2019
Abstrak: Lingkungan merupakan tempat tinggal makhluk hidup yang dapat memengaruhi tingkah laku dan perkembangan manusia. Lingkungan harus dipelihara agar layak huni bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Kesatuan makhluk hidup yang melangsungkan kehidupannya disebut lingkungan hidup. Lingkungan hidup dibedakan menjadi dua berdasarkan ada tidaknya campur tangan manusia, yaitu lingkungan hidup alamiah dan lingkungan hidup binaan. Upaya penyelamatan lingkungan hidup telah dilakukan salah satunya dengan etika lingkungan. Etika lingkungan memberi petunjuk perilaku dalam usaha pengendalian lingkungan hidup dengan mengimbangi hak serta kewajiban kita terhadap ingkungan. Dengan demikian perilaku kita dapat dikendalikan dalam batas kewajaran lingkungan hidup. Manusia memiliki kewajiban moral untuk menghargai lingkungan berdasarkan hak yang sama untuk hidup dan berkembang. Maka dari itu perlu dilakukan pelestarian lingkungan agar ekosistem dapat seimbang dan terhindar dari kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kehidupan makhluk hidup.
limite. It does not match with the human population which increse each time. With such conditions will arise out of balance condition and causes environmental damage. To overcome this issue, the government make the program Conservation District. In 2006, Kuningan Regency was proclaimed himself as a Conservation District, but the implementation is still having some problems, especially in matters of human resources policy and local government. Conservation of natural resources and environment environmentally indispensable in terms of commitment to succeed Kuningan Regency as Conservation District. Issues that were examined in this research are the potential of natural resources and the environment held by Kuningan Regency, and how is the efforts of natural resources and environment conservation environmentally in order to actualize Conservation District in Kuningan Regency of West Java Province. The method used in this research is descriptive quantitative data collection techniques through field observations, interviews, distributing questionnaires, literature review and study documentation. The analysis technique used is a simple statistical analysis. The population in this research is the Kuningan Regency located in 32 districts. Sampling in this study using sampling jugmental to the government, the sample clusters and quotas for protected areas, and simple random sampling technique to the public, with a sample of 121 respondents. Based on the analysis, it can be concluded that Kuningan Regency has the potential of natural resources such as forestry, farming, agriculture, livestock, fisheries, water, geothermal, tourism; forested protected areas of the city, the Kuningan Botanical Gardens, Ciremai Mountain National Park, and Natural Park. Efforts were made to preserve the natural resources and the environment in order to realize environmentally Conservation District is to disseminate to the public because of 86 respondents (71.07%) claimed to have never received counseling and socialization or result in respondents' knowledge about them, establish protected areas because it is one of the criteria for determining the status of Conservation District, and to make such regulations governing local Conservation District policy. Kuningan Regency has fill 65% the element criteria for determining the status of Conservation District.
PENERAPAN ETIKA LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN ALAM YANG BERTANGGUNG JAWAB
2019
Abstrak: Lingkungan alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Kerusakan lingkungan alam merupakan cerminan dari terganggunya paru-paru bumi (hutan) akibat dari sikap antroposentrik manusia yang mengeksploitasi secara berlebihan. Untuk menyeimbangkan lingkungan alam agar tidak semakin rusak yaitu menumbuhkan kembali perilaku atau etika manusia yang peduli terhadap lingkungan. Kita harus membatinkan pada diri kita masing-masing bahwa itu semua menjadi kewajiban kita dalam setiap pertemuan dengan alam, yaitu meninggalkannya harus dalam keadaan utuh dan tetap tangguh. Kemudian alam harus diperlakukan secara manusiawi dengan rasa tanggung jawab bersama. Masalah ini menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan setiap individu, keluarga, masyarakat dan bangsa. Sebagai budaya, semua tindakan manusia idealnya harus didasarkan pada nilai-nilai etika dan moral, dan ideal ini termasuk cara memperlakukan lingkungan alam. Di sini kita menemukan nilai dasar etika lingkungan dalam menciptakan hubungan yang berbudaya antara manusia dengan lingkungannya sehingga terjadilah pengelolaan lingkungan alam yang bertanggung jawab. Kata Kunci: Etika, Lingkungan, Tanggung Jawab Abstract: The natural environment is a gift from God the Almighty that must be preserved and developed its ability so that it can still be a source of life support for humans and other living things for the continuity and improvement of the quality of life itself. Damage to the natural environment is a reflection of the disruption of the lungs of the earth (forest) as a result of human anthropocentric attitudes that over-exploit. To balance the natural environment so as not to get more damaged, that is to regain human behavior or ethics that care about the environment. We must confine to each of us that it is all our duty in every meeting with nature, that is to leave it must be intact and remain resilient. Then nature must be treated humanely with a sense of shared responsibility. This problem is a collective responsibility involving every individual, family, community and nation. As a culture, all human actions should ideally be based on ethical and moral values, and this ideal includes how to treat the natural environment. Here we find the basic value of environmental ethics in creating a cultured relationship between humans and their environment so that there is a responsible management of the natural environment. Keywords: Ethics, Environment, Responsible
AKSI NYATA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP : MENCIPTAKAN
Lingkungan merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi makhluk hidup. Tanpa adanya lingkungan maka tidak akan ada kehidupan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk melestarikan lingkungan dengan menjaga kebersihan lingkungan.
PENTINGNYA ETIKA LINGKUNGAN DALAM MELESTARIKAN SUMBER DAYA ALAM
Basically there are still many people who are not aware of the importance of environmental ethics in preserving natural resources, we can see that there are many people who manage natural resources almost without seeing the role of ethics. Thus it can be said that the ecological crisis facing humanity is rooted in an ethical crisis or moral crisis. Humans care less about the norms of life or replace the norms that should be with the norms of creation and their own interests. Modern humans face nature almost without using a conscience. Nature is just exploited and polluted without feeling guilty. As a result, there has been a drastic decline in the quality of natural resources such as the disappearance of some species from the face of the earth, followed by a decline in the quality of nature. Pollution and damage to nature eventually emerged as a problem that affected people's daily lives. Even though the environment is something that affects the continuity of the welfare life of humans and other living things both directly and indirectly. So, environmental ethics is the moral wisdom of humans in getting along with their environment. environmental ethics is needed so that every activity concerning the environment is carefully considered so that the balance of the environment is always maintained.
KONSEP KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
Fenomena meningkatnya krisis lingkungan telah menimbulkan berbagai bencana yang mengancam kehidupan manusia di era globalisasi. Islam dengan berbagai ajaran dan khasanah keilmuannya mengenai pelestarian lingkungan, yang diharap mampu memberikan kesadaran lebih mengenai alam terhadap umatnya. Kenyataanya, justru masih belum mampu menekan perilaku destruktif umat terhadap lingkungan. Hal ini membuat penulis mencoba untuk mempopulerkan sebuah pendekatan baru terhadap isu lingkungan, Yaitu menjadikan ajaran pelestarian lingkungan sebagai salah satu pondasi teologis sekaligus menjadikanya sebagai bagian baru dari Maqashid Al-Syari 'ah.
LIVIO FIRNANDO, 2019
ABSTRAK Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya utama yang harus dilakukan adalah pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, bukan penanggulangan pencemaran yang telah terjadi. Salah satu tindakan preventif yang menjadi prinsip dalam Hukum Administrasi Negara adalah melalui prosedur perizinan. Izin merupakan alat pemerintah yang bersifat yuridis preventif dan digunakan sebagai instrumen administrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Izin lingkungan bersifat preventif, karena dalam instrumen izin, tidak bisa dilepaskan dengan perintah dan kewajiban yang harus ditaati oleh pemegang izin. Di sisi lain, izin lingkungan juga berfungsi represif sebagai instrumen untuk menanggulangi masalah lingkungan disebabkan aktivitas manusia, salah satunya kegiatan pertambangan, yang melekat dengan dasar perizinan. Ketidakjelasan norma pengawasan terhadap izin lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), merupakan salah satu indikator kurang optimalnya tujuan tersebut. Penelitian hukum memfokuskan kajian terhadap Izin lingkungan sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi penanggung jawab usaha untuk mendapatkan izin usaha. Secara normatif, prinsip dari perizinan lingkungan yang diatur dalam UUPPLH pada dasarnya mengamanatkan pada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan ditujukan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas sebuah kegiatan. Berdasarkan konstruksi tersebut, maka izin lingkungan memiliki peran yang sangat urgen dalam sebuah kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Eksploitasi sumber daya alam merupakan kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, sehingga berdasar Pasal 22 ayat (1) UUPPLH kegiatan tersebut wajib memiliki Amdal. Dampak penting sebagaimana dirincikan dalam Pasal 22 ayat (2) pada tataran empiris masih terjadi sehingga tujuan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai tujuan dikeluarkannya izin lingkungan masih belum tercapai.