FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) (original) (raw)
Related papers
2020
Gambar Cover oleh/ Cover Designed by : Achmad Muhaimin Ilustrasi Cover/ Cover Illustration : Menentukan arah Diterbitkan Oleh/ Published by : Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI Kediri Jl. KH.Ahmad Dahlan no.76 Kediri Dicetak oleh/Printed by : Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI Kediri Dilarang mengumumkan, mendistribusikan, mengomunikasikan, dan/ atau menggandakan sebagian atau seluruh isi buku ini untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI Kediri iv Pengantar Penulis Assalamualaikum wr .wb. Alhamdulillah, segenap puji syukur dari hati terdalam terhaturkan kepada Alloh SWT yang telah merestui penulis memperoleh hibah kedua dari DRPM Kemenristek. Ungkapan terimakasih yang sebesar-besarnya juga penulis sampaikan kepada DRPM Kemenristek yang telah memberikan dukungan material untuk menyelesaikan buku ini. Buku ini ditulis ditengah maraknya financial technology lending beserta kendalakendala yang dihadapi yang bertujuan untuk melihat kemana arah fintech lending kedepan berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan oleh penulis.
FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) IN AXIOLOGY PERSPECTIVE
Masyarakat Telematika Dan Informasi : Jurnal Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi, 2019
A technology is generated from the development of science which is then implemented in society. Changes in science to technology are inseparable from scientists. A scientist will be confronted with personal interests or interests of the general public which bring to the issue of scientific ethics and value-free problems. Likewise with the progress of e-finance and mobile technology for financial companies. This prompted Fintech's innovation to emerge after the global financial crisis in 2008 by combining e-finance, internet technology, social networking services, social media, artificial intelligence, and Big Data analytics. In addition, with the development of the digital economy, Fintech is present as an innovation. But in its development, there are still positive and negative issues from the application of Fintech that provide many new perspectives that lead to moral and ethical issues. By adopting the Kitchenham Systematic Literature Review (SLR) approach, this study identifies what problems occur in the development of Fintech. Using three databases, including SCOPUS, ScienceDirect, and IEEE Xplore and Mendeley devices for journal database management, this study attempts to formulate an understanding of Fintech, Fintech variety, trends and Fintech innovations, what problems arise from Fintech innovation and how solutions are implemented Fintech. Abstrak Sebuah teknologi dihasilkan dari perkembangan Ilmu pengetahuan yang kemudian diimpelentasikan pada masyarakat. Perubahan ilmu pengetahuan menjadi teknologi tidak terlepas dari ilmuwannya. Seorang ilmuwan akan dihadapkan dengan kepentingan pribadi atau kepentingan khalayak ramai yang membawa pada persoalan etika keilmuan serta masalah bebas nilai. Demikian halnya dengan kemajuan e-finance dan teknologi mobile untuk perusahaan keuangan. Hal ini mendorong inovasi Fintech muncul setelah krisis keuangan global di tahun 2008 dengan menggabungkan e-finance, teknologi internet, layanan jejaring sosial, media sosial, kecerdasan buatan, dan analitik Big Data. Selain itu, dengan perkembangan ekonomi digital, Fintech hadir sebagai suatu inovasi. Namun dalam perkembangannya, masih terdapat isu positif dan negatif dari penerapan Fintech yang memberikan banyak perspektif baru yang membawa pada persoalan moral dan etika. Dengan melakukan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) Kitchenham, penelitian ini mengidentifikasi problem apa saja yang terjadi pada perkembangan Fintech. Menggunakan tiga basis data antara lain SCOPUS, ScienceDirect, dan IEEE Xplore dan perangkat Mendeley untuk manajemen basis data jurnal, penelitian ini mencoba merumuskan pengertian tentang Fintech, ragam Fintech, tren dan inovasi Fintech, masalah apa yang muncul akibat inovasi Fintech serta bagaimana solusi dalam penerapan Fintech. Kata Kunci : Fintech, Systematic Literature Review (SLR)
Majalah Edukasi Konsumen dapat diunduh pada minisite OJK: sikapiuangmu.ojk.go.id Dewan Pelindung: Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner OJK) Dewan Penasehat: Tirta Segara (Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen), Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Sarjito (Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
PENGAWASAN DAN REGULASI TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) LENDING SYARIAH
The development of sharia fintech lending for three years has increased significantly. Starting from 2018 to 2020 there were twelve sharia fintech lending companies. The existence of sharia fintech lending is regulated by POJK Number: 77 / POJK.01 / 2016. This regulation has not yet developed the concept and operation of business activities, guarantees of certainty regarding the fulfillment of sharia principles, and legal protection of the implementation of sharia fintech lending, thus allowing risks that must be borne properly by the organizers and the fintech users themselves. This study is a normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. This study material was obtained from a literature study, then analyzed in a prescriptive analytical manner for examination and discussion. The results of the analysis are interpreted using systematic, grammatical and teleological interpretation methods. The results of the study concluded that: 1) the collaboration of the contract concept in the DSN-MUI Fatwa Number: 117 / DSN-MUI / II / 2018 and the implementation / operation of business activities in POJK Number: 77 / POJK.01 / 2016 is a benchmark for sharia supervision in the implementation sharia fintech lending; 2) the function of supervising and guaranteeing the fulfillment of sharia principles by the Sharia Supervisory Board; and 3) legal protection in the implementation of sharia fintech lending is still weak, because the POJK Number 77 / POJK.01 / 2016 does not regulate business activities and operations, guarantee compliance with sharia principles, and sharia fintech lending dispute resolution.
Konvesional yang dilakukan adalah dengan menganalisis perkiraan aliran kas keluar dan masuk selama umur proyek atau investasi, yaitu menguji dengan memakai kriteria seleksi. Aliran kas terbentuk dari perkiraan biaya pertama, modal kerja, biaya operasi, biaya produksi dan revenue. Sistematika analisis aspek finansial di atas mengikuti urutan sebagai berikut: 1. Menentukan Parameter Dasar Sebagai titik tolak analisis finansial, di sini dianggap telah diselesaikan studi-studi terdahulu yang menghasilkan parameter dasar untuk landasan membuat perkiraan biaya investasi. Parameter dasar memberikan ketentuan, antara lain mengenai kapasitas produksi, teknologi yang dipakai, pilihan peralatan utama, fasilitas pendukung, jumlah produksi, pangsa pasar, proyeksi harga produk, dan lain-lain. Dengan demikian, telah ada batasan lingkup proyek yang memungkinkan pembuatan perkiraan biaya pertama. Parameter dasar disusun berdasarkan masukan dari pengkajian dan penelitian aspek-aspek yang terkait terutama pemasaran dan teknik-teknik engineering. 2. Membuat Perkiraan Biaya Investasi Tiga komponen utama biaya investasi, yaitu biaya pertama atau biaya pembangunan, modal kerja (working capital), dan biaya operasi/produksi.