PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA (original) (raw)
Related papers
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan.
FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
ABSTRAK Tulisan ini berjudul Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, yang sekaligus menjadi masalah pokok yang dibahas. Tulisan ini termasuk penelitian hukum normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer dan sekunder. Permasalahan dikaji melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analisa konsep hukum (analitical conseptual approach). Berdasarkan penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peran hukum sangat strategis dalam pembangunan ekonomi. Hukum yang berwujud peraturan berfungsi untuk membimbing, memberikan pedoman rambu-rambu serta sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang dicita-citakan. ABSTRACT The title of this writing is The Function of Law in Economic Development that also becomes the main problem to be discussed. The writing is based on a research of normatif using primary and secondary materials. The problem is analyzed through statue and analytical conceptual approach. Based on the library research, it can be concluded that the function and the role of law is very strategic in economic development. The law realized in the regulations functions to guide, provide references, and become tools for reaching the goal of the development being desired.
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Perkembangan Hukum di Iindonesia, 2018
Pengadilan Tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan. Untuk pertamakali Pengadilan Tipikor dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, selain berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Karena pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang khusus dan Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang khusus (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), maka penuntutan di Pengadilan Tipikor pada saat itu hanya khusus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri biasa, bukan di Pengadilan Tipikor. Namun ditengah perjalanannya selama kurun waktu selama tiga tahun berjalan, Pengadilan Tindak pidana korupsi mengalami uji materiil atau judicial review karena dianggap ada pasalpasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Krisis ekonomi yang terjadi saat ini telah berkembang menjadi krisis yang rumit dan kompleks yang terkadang menimbulkan pesimisme tentang jayanya ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Saat ini Indonesia berada dalam tradisi, yang belum terbayangkan berapa lama masa transisi itu akan berlangsung. Meskipun semula krisis ini hanya merupakan contagion effect dari depresiasi mata uang bath Thailand terhadap dolar AS pada tahun 1997, tetapi karena fundamental perekonomian Indonesia yang rapuh, maka dampak krisis ini terkena negara Indonesia sangat dahsyat, sementara proses economic recovery nya berjalan amat lamban. Prestasi perekonomian Indonesia yang semula cukup baik, menjadi berubah menjadi negatif, banyak pengamat ekonomi Indonesia mengatakan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia adalah semu dengan fundamental yang tidak kuat. Di samping itu, para pengamat juga mengatakan bahwa perekonomian Indonesia tidak didukung oleh sumber daya domestik yang tangguh, tetapi karena didukung oleh investasi asing, bahkan berjangka pendek yang sewaktu-waktu mereka dapat keluar dari Indonesia. Pembangunan Nasional juga dibangun dengan hutang luar negeri yang bersifat pasif, sehingga justru memberatkan kondisi perekonomian Indonesia untuk bangkit kembali. Pada era orde baru, para pakar ekonomi, pelaku ekonomi dan penguasa memandang hukum sebagai penghambatan bagi kelangsungan terselenggaranya kegiatan ekonomi. Anggapan mereka hukum itu kaku dan berbelit-belit sehingga tidak dapat memenuhi tuntutan kebutuhan ekonomi yang relatif cepat. Pada waktu itu hukum tidak dijadikan sebagai landasan, pemandu, dan penegak aktifitas bidang ekonomi keberadaan hukum dirusak oleh penguasa hanya untuk membela politik ekonomi orde baru yang mengabdi pada kepentingan ekonomi negara-negara maju dan konglomerat. Namun setelah adanya krisis ekonomi moneter yang meluluh lantakan perekonomian beberapa negara di belahan dunia, mereka baru sadar akan arti pentingnya kewibawaan hukum untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan untuk menarik
RANGKUMAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. Macam-macam Norma adalah : 1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
JURNAL HUKUM PERBANKAN-PERKEMBANGAN PERBANKAN DALAM EKONOMI DI INDONESIA
Tesyalonika MD, 2023
Perkembangan berbagai bank di Indonesia telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian negara. Bank pertama didirikan pada tahun 1746 oleh VOC , diikuti oleh De Bank Courant dan Bank Van Leening pada tahun 1752. Perbankan berfokus pada berbagai aspek perbankan, dan metode operasi. Bank dianggap sebagai lembaga keuangan yang mengelola dan mentransfer uang kepada masyarakat. Mereka harus mempertahankan standar dan praktik hukum untuk memastikan berfungsiya bank dan operasinya dengan baik. Bank juga harus mempertimbangkan risiko yang terkait dengan operasinya dan menyediakan berbagai sumber daya dan alternatif untuk mendorong investasi.
SURAKARTA 2018 A. Latar Belakang Masalah Pada dasarnya masyarakat tidaklah merupakan struktur sosial yang permanen tetapi merupakan sebuah proses sosial yang sifatnya dinamis dan kompleks. Hal ini berarti bahwa masyarakat didalam dirinya akan terus menerus mengalami perubahan-perubahan. Perubahan-perubahan dalam kehidupan sosial terjadi karena historisitas manusia yang berjalan terus secara dinamis sehingga memunculkan tantangan-tantangan baru yang harus dipecahkan. Secara sosiologis, perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat adalah merupakan proses alamiah yang berkelanjutan yang ditandai dengan hancurnya tatanan sosio-kultural lama yang dianggap mapan serta munculnya tatanan-tatanan sosial dan kultural yang baru. Perubahanperubahan sosial ini akan mempengaruhi pemikiran dan perilaku berbagai ragam kelompok sosial di masyarakat 1 . Hubungan sosial manusia adalah sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan. Para filosof menjelaskan hal ini bahwa manusia itu memiliki tabiat madani (sipil atau sosial). Maksudnya, manusia itu harus memiliki hubungan sosial yang menurut istilah mereka disebut Al-Madinah (kesipilan atau kependudukan). Ini sama dengan makna Al-'Umran (peradaban). Penjelasannya, Allah SWT menciptakan manusia dan menyusunnya dalam suatu bentuk yang tidak mungkin terwujud kelangsungan hidupnya kecuali dengan makanan. Di samping itu Allah SWT juga membimbingnya untuk mencari makanan tersebut dengan fitrah yang ditanamkan kedalam dirinya dan dengan kemampuan yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan makanan tersebut. Namun kemampuan satu manusia saja sangat terbatas dan tidak cukup untuk mencapai kebutuhannya. Misalnya, ia mampu memperoleh paling sedikit dari makanannya, yaitu satu kali makan dalam sehari, maka 1 Syamsul Bakri, Kosmopolitanisme Peradaban Islam, (Surakarta: Dimensi Buku, 2013), hlm 1.