Corporate Ethics Rights, Privileges, problems and Protection (original) (raw)

Etik korporat adalah bentuk etika terapan atau etika profesional, yang meneliti prinsip-prinsip etika dan masalah moral atau etika yang dapat timbul dalam lingkungan bisnis. Ini berlaku untuk semua aspek perilaku bisnis dan relevan dengan perilaku individu dan seluruh organisasi. Etika ini berasal dari individu, pernyataan organisasi atau dari sistem hukum. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor. Good business is ethical business, Corporate ethics: a prime business asset. Dalam kode etiknya, kini banyak perusahaan mengakui pentingnya etik untuk bisnis mereka. Good ethics, good business. Keyakinan ini sekarang terbentuk cukup umum. Namun demikian, hal itu tidak berarti bahwa harapan akan sukses boleh menjadi satu-satunya motivasi atau justru menjadi motivasi utama untuk berperilaku etis. Yang baik harus dilakukan karena hal itu baik, bukan karena membuka jalan menuju sukses Rights Secara umum, hak adalah klaim atau kepemilikan individu atau sesuatu. Seseorang dikatakan memiliki hak jika dia memiliki klaim untuk melakukan tindakan dalam suatu cara tertentu atau jika orang lain berkewajiban melakukan tindakan dalam suatu cara tertentu kepadanya. Hak-hak konsumen (diatur dalam UUPK Pasal 5) Hak atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasaHak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikanHak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasaHak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Privileges Hak privilege merupakan jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang.Hak privilege atau hak istimewa adalah hak yang didahulukan. Mengenai hak privilege dapat Anda lihat dalam Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(" KUHPer "), yaitu suatu hal yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya,semata-mata berdasarkan sifat piutangnya Menurut J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, mengatakan bahwa dari perumusan dalam Pasal 1134 KUHPer, tampak bahwa hak istimewa diberikan oleh undang-undang, artinya: piutang-piutang tertentu, yang disebutkan oleh undang-undang, secara otomatis mempunyai kedudukan yang didahulukan. Hak privilege ini bersifat accesoir dan tidak dapat berdiri sendiri. Shah (1969)