PEMBUBARAN BANK PAILIT DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH PENYIMPAN DI INDONESIA (original) (raw)

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PENYIMPAN DALAM PROSES KEPAILITAN BANK (ARTIKEL SKRIPSI)

Agung Hidayat Mazkuri

Bank adalah lembaga intermediasi sekaligus lembaga yang berorientasi profit. Intermediasi berarti bank merupakan sokoguru dari perekonomian nasional. Lembaga profit berarti orientasi bank secara faktual adalah mencari keuntungan. Hal tadi menempatkan Bank diatur oleh regulasi dan diawasi oleh otoritas khusus. Pasal 2 ayat (3) UU No. 37/2004 mengatur bahwa locus standi pemohon ada pada Bank Indonesia, tidak yang lain, dalam hal kreditur adalah Bank. Dalam praktiknya, Bank Indonesia tidak pernah sekalipun memilih jalur litigasi sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang No. 34/2007. Vice versa, Bank Indonesia memilih likuidasi. Lebih jauh, Bank Indonesia dalam regulasi-regulasi perbankan sekarang tidak lagi mengawasi ranah mikroprudensial, melainkan Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Nasabah Penyimpan terhadap Bank pailit dan perlindungannya dan bagaimana memahami aturan kepailitan dengan mengingat regulasi perbankan secara mestinya. Pendekatan dalam menjawab isu hukum adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Simpulan, sebagai hasil penelitian, mendapati bahwa perlindungan Nasabah Penyimpan telah disediakan oleh mekanisme likuidasi dan regulasi perbankan adalah lex specialis terhadap UU No. 37/2004 tentang KPKPU yang merupakan lex generalis. Selain itu, Bank Indonesia tidak mungkin memilih kanal hukum kepailitan untuk merusak sistem ekonomi nasional sekedar untuk melayani kepentingan kreditor itu sendiri. Meski begitu, regulasi-regulasi perbankan dan lembaga-lembaga otoritasnya telah memberikan perlindungan hukum bagi para deposan dan jika merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PENYIMPAN DALAM PROSES KEPAILITAN BANK (SKRIPSI)

Agung Hidayat Mazkuri

ABSTRAK Bank adalah lembaga intermediasi sekaligus lembaga yang berorientasi profit. Intermediasi berarti bank merupakan sokoguru dari perekonomian nasional. Lembaga profit berarti orientasi bank secara faktual adalah mendapat untung. Keberadaan bank ini, seperti telah disebutkan, menempatkan Bank diatur oleh regulasi khusus dan diawasi oleh otoritas khusus. Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa locus standi pemohon adalah Bank Indonesia dalam hal debitur adalah Bank, tidak yang lain, meskipun selaku debitor dalam kepailitan bank, umumnya, adalah nasabah deposan. Dalam praktiknya, Bank Indonesia tidak pernah sekalipun memilih jalur litigasi sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang No. 34/2007. Vice versa, Bank Indonesia dalam regulasi perbankan sekarang tidak lagi mengawasi ranah mikroprudensial, melainkan Otoritas Jasa Keuangan. Pencabutan izin usaha bank berada pada lembaga ini dan menyerahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan untuk melikuidasi Bank Gagal agar tidak merugikan nasabah lebih jauh. Dasar hukum bagi otoritas perbankan mangambil tindakan Likuidasi ini telah diatur oleh undang-undang perbankan dan peraturan turunannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Nasabah Penyimpan terhadap pemailitan Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 34/2007 dan perlindungannya. Pendekatan dalam menjawab isu hukum adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Konklusinya, menemukan bahwa perlindungan Deposan dilayani oleh mekanisme likuidasi dan peraturan perbankan adalah lex specialis terhadap UU No. 37/2004 yang merupakan lex generalis. Lebih jauh, Bank Indonesia mustahil menempuh kepailitan, sebab BI tidak mungkin merusak sistem ekonomi nasional demi kepentingan kreditur semata. Meski begitu, hukum perbankan dan lembaga otoritasnya telah menyediakan perlindungan hukum bagi nasabah deposan dan bilamana nasabah deposan merasa dirugikan, maka dapat menggugat ke pengadilan Negeri. ABSTRACT Bank is an intermediary institution at the same time as a profit-oriented. Intermediation means the banks is pole of the national economy, stated by Article 3 and 4 of the Act of Banking. A profit institution means the bank’s oriented is factually profitable, concluded from the statement of Article 1 number 5. It’s fact, as mentioned, places the banks regulate by special regulations. Article 2 paragraph (3) of Act Number 37/2004 ruled that the locus standi of applicant’s to Commercial Court is on Bank Indonesia as far as the Debtor is Bank, no one else, althought the depositors in the banking contract categorized as a creditors. In practice, Bank Indonesia has never even chosen a litigation path regulated by Act Number 34/2007. Vice versa, Bank Indonesia recently has no longer oversees microprudential areas, but Otoritas Jasa Keuangan. The authority to revoke the busines licenseof bank is on its institution and submit to the Lembaga Penjamin Simpanan to liquidate the bank so as not to harm the depositors more deeply. Legal basis of authorities of banking to take a Liquidation ruled by the Banking Act and its derivative regulations. The study aims to analyze the legal position of the Depositor to the failure of Bank as regulated by Act No. 34/2007 and its legal protection. The approach in responding to the legal issues is statuary approach and conceptual. As the conclusion found that protection of Depositors was served by liquidation mechanism and regulations of banking is lex specialis against the Act Number 37/2004 is lex generalis. Moreover, It is impossible for Bank Indonesia tochose bankruptcy canal bankruptcy law to ruin national economic system just to serve an interest of creditors itself. Even so, banking law and its authority institutions have provided legal protection for depositors and if the depositors disadvantaged, they can sue to District Court.

PENGARUH DANA PIHAK KETIGA TERHADAP LABA OPERASI DENGAN FASILITAS BANK

Jurnal Renaissance Vol 4 No 01, Mei, 2019

The purpose of this study is to empirically examine Indonesian banks with regard to the third party funds effect on operating income with banking facilities as a moderating variable. This study uses independent variables is third party funds, the dependent variable is operating income. This study also uses banking facilities as a moderating variable. The population studied in this study consists of Sharia commercial banks in Indonesia registered with the Financial Services Authority, which has 13 banks. The sample used is the annual publication of 11 financial statements of Islamic commercial banks from 2014 to 2016. The data analysis methods used are moderate regression analysis (MRA). The results of this study indicate that third party funds has a significant impact on operating income and that bank facilities strengthen the relationship between third party funds and operating profit. Keywords: Third Party Funds, Bank Facility, Operating Profit

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM LIKUIDASI BANK

Banks as financial institutions which can directly withdraw funds from the public need special arrangements. In for the bank in carrying out its activities should always refer to the legislation governing banks as financial services. For that to know the steps or policies that need to be taken in order to protect against the Customer in banking which went into liquidation. Contained in a presidential decree Number 2 of 2008 on Deposit Insurance Corporation. Given that the customer is using the bank's business, then the protection of customers it's time is done. Thus it is necessary we need to ketahaui about protection for customers. The purpose of this paper is to determine the form of legal protection for the customers in the bank liquidation. Method which used in this paper covers methods of normative principles study of hukum. conclusions that can be drawn in this paper is: customers can protect themselves in two ways: implicitly protection and protection explicit. ABSTRAK Bank sebagai lembaga jasa keuangan yang secara langsung dapat menarik dana dari masyarakat perlu pengaturan secara khusus. Agar bank dalam menjalankan aktivitasnya harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur bank sebagai jasa keuangan. Untuk itu perlu diketahui langkah-langkah atau kebijakan yang perlu diambil dalam rangka perlindungan terhadap Nasabah di bidang perbankan yang mengalami likuidasi. Yang terdapat di peraturan presiden Nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Mengingat nasabah adalah pihak yang menggunakan usaha bank , maka upaya perlindungan terhadap nasabah sudah waktunya dilakukan. Maka dari itu diperlukan perlu kita ketahaui mengenai perindungan bagi nasabah. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam terjadinya likuidasi bank. Metode yang di pergunakan dalam tulisan ini metode normatif yang mencangkup penelitian terhadap asas asa hukum. Kesimpulan yang dapat di tarik dalam tulisan ini yaitu: nasabah dapat melindungi dirinya dengan dua cara: perlindungan secara implisit dan perlindungan eksplisit.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMBOBOLAN REKENING MELALUI INTERNET BANKING

Jurnal Hukum Perbankan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2022

Perkembangan teknologi mempengaruhi bank dalam mengembangkan bisnisnya yang dimana salah satu bentuk layanan perbankan yang memanfaatkan teknologi adalah terciptanya internet banking. Dengan adanya laynanan internet banking hal tersebut meningkatkan efektifitas serta efisiensi bagi nasabah dalam melakukan transaksi perbankan di mana saja dan kapan saja. Namun, dengan kemudahan tersebut juga muncul ancaman baru dalam internet banking yang masuk kedalam ranah cybercrime seperti salah satunya adalah pembobolan rekening. Penelitian ini membahas terkait perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana yang mengalami kerugian akibat pembobolan rekening melalui internet banking. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. yuridis normatif yaitu pendekatan yang maksudnya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan merujuk pada pendekatan ketentuan peraturan perundang-undangan, putusann pengadilan, dan sebagainya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk penyalahgunaan dalam layanan internet banking dapat dipengaruhi oleh faktor kesalahan dari pengguna maupun kelemahan pada sistem perbankan serta masih belum adanya pengaturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana yang mengalami kerugian akibat pembobolan rekening melalui internet banking. Namun terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan terkait permasalahan tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bank, Internet Banking, Nasabah

PERAN BANK INDONESIA DALAM MENJAGA KESTABILAN RUPIAH

Abstrak Penulisan karya tulis ilmiah ini berjudul: “Peran Bank Indonesia Dalam Menjaga Kestabilan Rupiah”. Perumusan masalahnya adalah: “Bagaimana peran Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan rupiah pasca lahirnya otoritas jasa keuangan dan kebijakan-kebijakan yang bagaimana untuk menstabilkan rupiah? Penulis menggunakan data sekunder yang disediakan oleh Bank Indonesia melalui website http://www.bi.go.id seperti peran Bank Indonesia, visi, misi, dan nilai-nilai strategis baru Bank Indonesia serta informasi terkini hal perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang dilakukan untuk menjaga kestabilan rupiah dan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu ekonomi serta sebagai referensi bagi peneliti lain yang ingin meneliti permasalahan yang sama. Setelah data dikumpulkan, selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif untuk menjawab rumusan masalah atas dasar bangun teori/konsep dimana adanya hubungan kausal yang telah teridentifikasi oleh kerangka konseptual yang jelas yaitu kebijakan-kebijakan yang dilakukan untuk menstabilkan rupiah yang terdiri dari perbaikan neraca transaksi perjalanan, menjaga nilai tukar dan pemberian insentif, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi. Kata kunci: Bank Indonesia, nilai tukar dan pemberian insentif, neraca transaksi perjalanan, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.

RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ali Arifianto, 2023

Riba merupakan sebuah transaksi yang intinya mengarah kepada terjadinya keelebihan atau penambahan dari modal awal atau harga pokok barang tanpa disertai imbalan. Baik itu dalam

ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN BANK ATAS HILANGNYA BENDA BERHARGA MILIK NASABAH YANG DISIMPAN DALAM SAFE DEPOSIT BOX (SDB) DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Tahkim, 2022

The purpose of this study is to determine the factors that cause the loss of valuable objects belonging to customers stored in the Safe Deposit Box (SDB), to determine the bank's responsibility for the loss of valuable objects belonging to customers stored in the Safe deposit box (SDB) and to find out the efforts made by the customer for the loss of valuable objects stored in the Safe deposit box (SDB). The approach method used in this research is a normative juridical approach. That is the study of theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to Safe Deposit Boxes (SDB). From the results of this study, it can be concluded that the factors that cause the loss of valuable objects belonging to customers that are stored in the Safe Deposit Box are the factor of not applying the precautionary principle, the factor of not applying the principle of knowing customers, and the factor of not applying the principle of bank secrecy by the bank. The responsibility of the bank for the loss of valuable objects belonging to customers stored in the Safe deposit box is that the bank is obliged to provide compensation to its customers as a result of their mistakes and omissions that do not apply banking principles. Efforts made by customers for the loss of valuable objects stored in Safe deposit boxes are to propose dispute resolution efforts in the form of non-litigation efforts (outside court) by means of mediation, adjudication, arbitration at alternative dispute resolution institutions (LAPS) in the financial services sector and other efforts litigation (through the court) by filing a lawsuit against the law to the district court. Keywords: Bank, safe deposit box, customer