Teori Lembaga Negara dan Pemisahan Kekuasaan (original) (raw)

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Sistem Pemerintahan dan Teori Pemisahan Kekuasaan 2.1.1 Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata "sistem" dan "pemerintahan". Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. 1 Pemerintahan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif, sehingga sistem pemerintahan adalah pembagaian kekuasaan serta 1 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. ke-5, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983, hlm. 171. 13 hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaankekuasaan negara itu, dalam rangka kepentingan rakyat. 2 Dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Ditambahkan Mahfud MD, sistem pemerintahan dipahami sebagai sebuah sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara. 3 Senada dengan pendapat para ahli tersebut, Jimly Asshiddiqie 4 mengemukakan, sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad, yaitu penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif. Ditinjau dari aspek pembagian kekuasaannya, organisasi pemerintah dapat dibagi dua, yaitu : pembagian kekuasana secara horizontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara, dan pembagian kekuasaan secara vertikal menurut tingkat pemerintahan, melahirkan hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi. 5 Dari penelusuran berbagai literatur hukum tata negara dan ilmu politik, terdapat beberapa varian sistem pemerintahan. C.F. Strong membagi sistem pemerintahan ke dalam kategori : parliamnetary executive dan non-parliamnetary executive atau 2 Ibid., 3 Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislatif: Menguatnya model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 23 4 Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Buana Ilmu, Jakarta, 2007, hlm. 311. 5 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, loc.cit., 14 the fixed executive. Lebih bervariasi lagi Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan menajadi tiga kategori : presidentialism, parliamnetary system, dan semi-presidentialism. Jimly Asshiddiqie dan Sri Soemantri juga mengemukakan tiga variasi sistem pemerintahan, yaitu : sistem pemerintahan presidensial (presidential system), sistem parlementer (parliamnetary system), dan sistem pemerintahan campuran (mixed system atau hybrid system) 6 Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan yang paling luas diterapkan diseluruh dunia. Sistem parlementer lahir dan berkembang seiring dengan perjalanan ketatanegaraan Inggris. 7 Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukunganan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen yang berarti, bahwa setiap kebijakasanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. 8 Mariam Budiardjo menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang "bertanggung jawab" diharapkan mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan matihidupnya kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asas tanggung jawab menteri). 9 Selanjutnya Saldi Isra menyimpulkan bahwa, disamping pemisahan jabatan kepala negara (head of master) dengan kepala 6 Saldi Isra, op.cit., hlm. 24-25 7 Saldi Isra, Ibid., hlm. 26 8 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, op.cit., hlm. 172 9 Miriam Budiardjo, op.cit., hlm. 297 15 pemerintahan (head of goverment), karakter paling mendasar dalam sistem pemerintahan parlementer adalah tingginya tingkat dependensi atau ketergantungan eksekutif kepada dukungan parlemen. Apalagi, eksekutif tidak dipilih langsung oleh pemilih sebagaimana pemilihan untuk anggota legislatif. Oleh karena itu parlemen menjadi pusat kekuasaan dalam sistem pemerintahan parlementer. 10 Amerika Serikat merupakan tanah kelahiran dan contoh ideal sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini lahir sebagai upaya Amerika Serikat menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris, dengan membentuk sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sebagaimana konsep Trias Politica-nya Montesquieu. 11 Jimly Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter pemerintahan presidensial sebagai berikut : 12 1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. 2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja. 3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan. 4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya. sebagai kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system. 14 Berdasarkan pola hubungan antara presiden dengan perdana menteri atau lembaga legislatif, pengaturan dalam konstitusi dan situasi politik sebuah negara mix system dapat menjadi sistem semi-presidensial dan semi-parlementer. Jika konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan kekuasaan lebih besar bagi presiden, sistem pemerintahan campuran lebih sering disebut dengan sistem semipresidensial. Sebaliknya jika perdana menteri dan badan legislatif mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, sistem campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-parlementer. 15 Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia sebelum perubahan UUD 1945 menurut Bagir Manan terdapat dua pendapat yang lazim digunakan, yaitu : Kelompok yang berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem presidensial dan kelompok yang berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem campuran. Para ahli yang berpendapat sebagai sistem presidensial karena presiden adalah kepala pemerintahan dan ditambah dengan karakter : (a) ada kepastian masa jabatan presiden, yaitu lima tahun; (b) presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; dan (c) presiden tidak dapat membubarkan DPR. Sementara itu, yang berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem pemerintah campuran karena selain terdapat karakter sistem pemerintahan presidensial terdapat pula karakter sistem 14 Saldi Isra, Ibid., hlm. 48 15 Saldi Isra, Ibid., hlm. 45 18 parlementer. Ciri parlementer yang dimaksudkan adalah presiden bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang dalam hal ini MPR. 16 Perubahan Pertama hingga Keempat UUD 1945, telah menjadikan sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami berbagai perubahan yang amat mendasar. Perubahan-perubahan itu mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Indonesia. Banyak pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 tersebut, di antaranya adalah: (1) Penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplementer; (2) pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances; (3) pemurnian sistem pemerintah presidensial; dan (4) Penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 Perubahan ini yang saat ini menimbulkan berbagai kelembagaan negara dan pembentukan sistem dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara

Jurnal Desentralisasi, 2012

Dalam praktek penyelenggaraan negara, hubungan antarlembaga negara dapat saling bersinggungan satu sama lain. Namun sungguh di luar perkiraan bahwasanya antarlembaga negara dapat timbul sengketa kewenangan konstitusional satu sama lain hingga memerlukan suatu proses peradilan hukum untuk menyelesaikannya. Biasanya apabila muncul perselisihan antarlembaga negara, pihak-pihak yang bersengketa akan menyelesaikannya melalui proses politik dan kultural atau diselesaikan oleh lembaga atau instansi atasan yang berkedudukan lebih tinggi dari lembaga yang bersengketa. Dalam rangka memberikan jalan penyelesaian atas sengketa yang terjadi diperlukan suatu lembaga peradilan khusus yang berwewenang memutus masalah antarlembaga negara tersebut. Tindak lanjutnya adalah dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 hasil Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.

Konsep Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power) Pasca Amandemen Uud 1945 Antara Lembaga Eksekutif Dan Legislatif

2019

AbstrakKonsep pemisahan kekuasaan telah menjadi konsep yang umumdalam negara modern, dan juga indonesia menerapkan hal yangdemikian. Selama dua orde, orde klama dan baru, Indonesiamenerapkan pemisahan kekuasaan yang berbeda dari konsepawalnya. Yaitu kekuasaan eksekutif berada di atas dua kekuasanlainnya. Namun setelah amandemen yang ke 4 pemisahankekuasaan di indonesia mengalami perubahan bentuk yangsignifikan. Dimana tiga kekuasaan lembaga negara beradadalam posisi yang sama. Namun demikian konsep checks andbalances juga terdapat di dalamnya.  Kata kunci:  pemisahan kekuasaan, amandemen, UUD 194

Hierarkie Lembaga Negara Di Indonesia

Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum

gave rise to various new things in the legal and constitutional system in Indonesia, one of which is the change in State Institutions in Indonesia, the biggest change is the change in the People's Consultative Assembly which was originally an Institution. Highest State Institutions become Higher State Institutions and the emergence of New State Institutions. Therefore, this study aims to determine the meaning of state institutions and the terms of state institutions in the constitutional system in Indonesia, as well as how the classification and hierarchy of state institutions in Indonesia. The research method used in this research is Normative Juridical. The results showed that State Institutions, State Bodies and State Organs have similarities in terms of language and terms, namely organs that have certain functions in exercising power or state functions. The three terms have been used interchangeably in the Indonesian constitutional system, either in the Constitution or in other regulations. The two State Institutions can be classified based on the legal basis that underlies them, the function of the institution and their position. Meanwhile, based on the hierarchy of State Institutions, it is divided into two levels, namely the central level and the regional level, however the hierarchy does not always discuss which institution is higher and lower, as long as the State Institution is based on the 1945 Constitution and experiences disputes, then in the handling of disputes between State Institutions can be resolved through the authority of the Constitutional Court.

Teori Terbentuknya Negara

Teori Terbentuknya Negara Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman sejarah). Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!). Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman). Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

Hubungan Lembaga Negara

Banyak dari sebagaian warga negara Indonesia masih belum paham betapa pentingnya kedudukan, fungsi dan hubungan antar lembaga negara di