PPH 21 (original) (raw)

PPH Pasal 21

PPh Pasal 21 1. Wajib pajak PPh pasal 21 Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 (subyek) diantaranya:  Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Pegawai tetap Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkala.  Pegawai lepas, Penerima pensiun, Penerima honorarium serta penerima upah 2. Tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21 a. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: Bukan WNI, tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. b. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan syarat tertentu.

PP No. 21 Th

this governement rule for handle a disaster in indonesia, can be a reference for improve our ability and understanding about disaster

PERHITUNGAN PAJAK PPh 21

Pada prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir tahun, yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data-data penghasilan pada tahun berjalan.

PPh 21 Seruni

Income tax article 21 is a tax on income which becomes the obligation of taxpayer to pay for it. Income in the form of salary, honorarium, allowances and other payments with any name in connection with the work, services or activities undertaken by the taxpayer of a domestic individual. The law used to regulate the amount of tax rates, the procedure of payment and tax reporting is the law No. 36 of 2008. The purpose of this study is to find out how to analyze the calculation of income tax article 21 fixed employment and accounting application of PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk. Cabang Utama. The method of analysis used in this research is descriptive method that is discussing the problem by collecting, deciphering, calculating, comparing and explaining a situasion so that it can be drawn conclusion covering the calculation of pph article 21 and accounting for permanent employees at PT. Bank SulutGo (Persero). Based on the results of the study found that the calculation of income tax article 21 at PT. Bank SulutGo (Persero), is in compliances with the new taxation legislation, namely law no. 36 of 2008 on income tax and the regulation of the director general of tax number PER-16/PJ/2016. Keywords: accounting, income tax article 21 1. PENDAHULUAN Perpajakan adalah salah satu perwujudan dari peran serta warga negara sebagai wajib pajak yang secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang akan digunakan untuk membiayai segala keperluan negara dan pembangunan nasional. Bagi negara pajak merupakan sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Dari segi ekonomi pajak merupakan pemindahan sumber daya dari perusahaan ke sektor publik. Pemindahan sumber daya tersebut akan mempengaruhi daya beli atau kemampuan belanja perusahaan. Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang berkesinambungan dengan tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar apabila ada sumber dana yang mendukung pelaksanaannya.Menurut APBN sumber pendapatan terbesar yaitu sektor perpajakan, meskipun masih banyak sektor lain seperti minyak dan gas bumi serta bantuan luar negeri. Hal ini dibuktikan ketika negara kita dilanda krisis, pemasukan dari sektor pajak ternyata terus meningkat dibandingkan dengan sektor lainnya. Peran pajak bagi negara Indonesia berfungsi sebagai alat penerimaan negara dan berfungsi sebagai pengatur atau sebagai penyelaras kegiatan ekonomi pada masa yang akan datang. Fungsi pajak yang pertama inilah yang menjadikan pajak sebagai andalan pemerintah untuk menghasilkan penerimaan yang setinggitingginya dari sektor pajak. Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus memahami ketentuan-ketentuan umum perpajakan. Salah satu ketentuan tersebut yaitu mengenai Self Assessment System. Dalam Self Assessment System seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan dimulai dari menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang, menyetorkan pajak