Masyarakat Adat : Dari Komunitas Organik Menuju Subjek Hukum (original) (raw)

"Jauh Panggang dari Api " : Menyoal Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hak Komunal

Epistema Institute, 2016

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Dalam Kawasan Tertentu (kemudian disebut Peraturan MATR/KBPN No. 9/2015). Peraturan yang dikeluarkan pada 25 Mei 2015 ini semestinya diletakkan dalam rangka menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat yang selama ini dipaksa untuk melepaskan ikatannya dengan hutan, tanah, air dan kekayaan alam yang mereka miliki. Apakah peraturan baru ini mampu menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat terutama dalam kaitannya dengan hak atas sumber daya alamnya, atau sebaliknya, peraturan ini malah menambah masalah baru ?

Masyarakat Hukum Adat: Persekutuan Hukum atau Subjek Hukum?

Masyarakat hukum adat dipandang sebagai subjek hukum yang istimewa karena membawa karakter sebagai badan hukum privat di satu sisi, sekaligus juga badan hukum publik di sisi lain. Sebagai badan hukum privat, masyarakat hukum adat dimungkinkan untuk melakukan tindakan-tindakan di lapangan hukum keperdataan, seperti menggugat dan digugat, memiliki hak atas tanah dan harta kekayaan lainnya, serta membuat dan melaksanakan perjanjian. Sedangkan sebagai badan hukum publik, masyarakat hukum adat berhak dan berwenang untuk melakukan tindakan di lapangan hukum publik seperti mengatur ketertiban, membuat dan menegakkan hukum (berdasarkan asas personalitas dan asas teritorial), serta memiliki kedaulatan atas wilayah sebagaimana konsep beschikkingrecht (hak ulayat) 3. Pada wilayah diskusi yang lain, masyarakat hukum adat juga diposisikan sebagai sebagai rechtsgeemenschappen (jural community) atau yang dikenal sebagai persekutuan hukum. Konsep ini diperkenalkan oleh Van Vollenhoven dan diikuti oleh para penerusnya untuk menjelaskan posisi masyarakat hukum adat tempat

Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup

Ekopendia, 2020

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian ilmu hukum normatif, dengan menganalisis bahan-bahan hukum. Dalam penelitian ini peran masyarakat adat lewat hukum adat sangat dibutuhkan dalam kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Masyarakat hukum adat harus dioptimalkan, baik sebagai pengelola, pelindung, dan penegak, karena sebelum adanya negara ini masyarakat hukum adat memiliki tradisi dan cara mereka tersendiri untuk hidup berdampingan dengan alam. Lima hal yang perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup: a. Kualitas SDM; b. Peraturan Perundang-undangan; c. Peran Pemerintah; d. Peran Korporasi; e. Penegakan Hukum.

Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Ditengah Pandemi Covid 19

Journal of Indonesian Adat Law (JIAL)

Sekian bulan telah terlewati dan sebaran Covid 19 makin meluas dan mengkhawatirkan. Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 pun telah dibubarkan dan diubah menjadi Komite Penangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020. Pemerintah telah menetapkan wabah Covid 19 sebagai bencana non-alam dengan status sebagai bencana nasional berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Bencana Nasional. Meluasnya sebaran Covid 19 tersebut telah berimplikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat di bidang ekonomi, termasuk pangan, sosial, budaya, dan hukum. Ini berarti dalam menghadapai pandemi Covid 19, salah satu hal pokok yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah mengenai kedaulatan pangan. Memang kedaulatan pangan saat ini telah memasuki era baru, setelah Presiden Joko Widodo memasukkan kedaulatan pangan ke dalam satu diantara sembilan cita-cita politik yang harus dilaksanakannya.

Masyarakat adat dalam kontestasi pembaruan hukum

Selama ini debat soal istilah dan definisi masyarakat adat masih saja terus berlangsung. Ada beragam istilah yang digunakan, bahkan di dalam peraturan perundang-undangan pun digunakan berbagai istilah untuk merujuk sesuatu yang sama atau yang hampir sama itu. Mulai dari istilah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, masyarakat adat yang terpencil, sampai pada istilah desa atau nama lainnya. Sekalian istilah tersebut dapat dijumpai pada peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai dengan Peraturan Menteri (lihat lampiran).

Subak Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Kmha): Perspektif Kemajemukan Hukum

VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 2019

Peraturan daerah tentang Subak yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali dapat dikatakan sebagai kebijakan politik untuk menunjukkan dan melindungi identitas lokal masyarakat Bali. Peraturan tentang Subak yang terdapat peran negara, agama, dan masyarakat lokal tersebut yang kaya nilai-nilai pluralisme hukum tentunya menarik untuk dikaji menggunakan pendekatan pluralisme hukum. Penelitian ini mengangkat dua topik bahasan yakni: Subak sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dan Pengaturan Subak dalam bingkai Pluralisme Hukum. Analisis menggunakan teori Negara hukum dan pluralisme hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan menunjukkan Subak sebagai organisasi tradisional yang mengatur pengairan di Bali tergolong dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sehingga Negara (pemerintah Daerah) perlu mengatur dalam rangka melindungi dan mengayominya. Subak di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 yang khusus mengatur tentang Subak dilihat dari substans...

Refleksi Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah mengenai Masyarakat Adat dan Wilayah Adat

Pokok pembahasan dalam makalah akan beranjak dari berbagai fenomena yang Epistema Institute dan saya temui dalam proses pendampingan untuk pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah mengenai masyarakat adat di beberapa tempat, seperti Kasepuhan di Lebak-Banten, Malinau di Kalimantan Utara, Sigi di Sulawesi Tengah, Tambrauw di Papua Barat dan beberapa tempat lain. Keterlibatan Epistema Institute terutama memberikan dukungan kepada organisasi masyarakat adat dan organisasi non-pemerintahan di daerah yang melakukan advokasi pembentukan produk hukum daerah mengenai masyarakat adat. Dalam menyampaikan hasil refleksi itu, makalah ini dikelompokan ke dalam beberapa bagian. Setelah bagian pengantar ini diikuti dengan bagian yang menjelaskan posisi produk hukum daerah dalam upaya untuk mempertahankan dan mengembalikan wilayah kehidupan masyarakat adat. Berikutnya mengenai dinamika yang dihadapi dalam proses penyusunan produk hukum daerah, diikuti dengan tantangan yang dialami dalam pelaksanaan setelah dibentuknya produk hukum daerah dimaksud. Dalam kaitannya dengan penyelesaian konflik agraria, keberadaan produk hukum daerah bukanlah instrumen hukum penyelesai konflik, melainkan menyediakan pra-kondisi bagi penyelesaian konflik. Hal ini mengingat akar kebijakan konflik agraria itu terjadi karena kebijakan pemerintah, terutama pemerintah pusat melalui kementerian maupun kepala badan yang nampak dalam pemberian izin, hak guna usaha, penetapan kawasan hutan dan berbagai instrumen administratif lainnya.

Peranan ‘Hukum’ dalam Menjaga ‘Hukum Adat’ Untuk Kesatuan Masyarakat

2013

ABSTRACT: The article discusses on the role of law in preserving customs to encourage the unity of a society. The contention of the article is that the existence of law and customs may assist members of society to live in harmony as both law and customs established rules that organized human behavior. Human life will be in chaos in the absence of law and customs as the people will not be able to organize the manner they should interact with one another. This article will try to answer the problem on how does law preserved customs that was used to unite the society. The article shows that law needs the support of custom to understand the need of the society, while custom requires the support of law in order for the people to notice the existence of the practice and at the same time, able to be understood by the people at large. Customs are able to produce social accord as customs are embedded with the spirit of ushering good relationship thus encourages man to live harmoniously. On...

POLA KOMUNIKASI KELUARGA MASYARAKAT ADAT DALAM MENANAMKAN NILAI KEARIFAN LOKAL : Studi Kasus pada Masyarakat Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi

2019

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pola komunikasi keluarga masyarakat adat dalam upaya menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada anak yang dilakukan oleh keluarga Kampung Adat Cireundeu. Penelitian ini penting dilakukan karena bagaimana masyarakat adat mampu mempertahankan dan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada anaknya sebagai generasi penerus di era globalisasi saat ini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah Teori Pola Komunikasi Keluarga dari Devito (1986) dan Teori Sistem Keluarga dari Murray Bowen (1950). Desain penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Subjek penelitian ini ialah keluarga masyarakat adat Cireundeu. Data penelitian menunjukan bahwa keluarga masyarakat adat Cireundeu sampai saat ini masih mampu mempertahankan dan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal secara turun-temurun kepada anaknya sebagai generasi berikutnya. Terdapat faktor persamaan, keterbukaan...