TUGAS HADIS WIDYA ASTUTI (original) (raw)

A. Pendahuluan Hadits sebagai sumber hukum yang kedua dalam Islam yakni setelah al-Qur'an sebagai hukum pertama. Khusus masalah mushafahah (berjabat tangan) tetap menjadi actual untuk didiskusikan, karena masih banyak sikap kaum muslimin yang belum sesuai dengan tuntutan atau apa yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ada sebagian masyarakat yang enggan berjabat tangan bila berjumpa dengan kaum muslimin lainnya, karena menganggap hal demikian terlalu bersikap formal dan latah atau tertular kebiasaan barat. Sebaliknya di sisi lain ada sebagian muslim yang beranggapan boleh berjabat tangan dengan siapa saja, baik antara pria dengan pria, antara wanita dengan wanita maupun wanita pria dengan wanita yang bukan mahramnya.