GAGASAN PEMBENTUKAN PERADILAN KELUARGA DI INDONESIA (original) (raw)

Many family cases in Indonesia such as divorce, inheritance disputes, probate, grant, joint treasury settlement, adoption of children, mixed marriage, domestic violence, and others need right and fast solution. These cases are currently resolved through Religious Courts for Muslims and General Courts for non-Muslims. This dualism of justice often generates the dualism of contradictory decisions, unclear competence. It is also questionable that the Religious Courts only hear Muslim plaintiffs, whereas the recognized Religion in Indonesia is not only Islam but other religions, and beliefs that are guaranteed protection by the state. It is necessary to establish a special family judiciary to try family affairs that give more guarantee the legal certainty and lighten duties of the general court. Abstrak Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim. Adanya dualisme Peradilan ini sering melahirkan dualisme putusan yang bertentangan, tidak jelasnya kompetensi mengadili. Hal yang patut dipertanyakan juga bahwa Peradilan Agama hanya menyidangkan pemohon/penggugat yang beragama Islam padahal agama yang diakui di Indonesia tidak hanya Islam tetapi juga agama lainnya dan kepercayaan yang dijamin perlindungannya oleh negara. Untuk itu, perlu pendirian Peradilan keluarga yang khusus mengadili urusan keluarga agar lebih menjamin kepastian hukum dan meringankan tugas-tugas Peradilan Umum.