KONSEP NILAI WAKTU UANG DALAM ISLAM.docx (original) (raw)

Konsep nilai waktu uang telah sejak lama dipakai dalam ekonomi konvensional. Namun dalam sistem keuangan Islam, para sarjana Islam masih berbeda pendapat tentang konsep time value of money apakah diterima dalam Islam baik teori maupun praktiknya. Islam mengakui adanya nilai waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an, hadis dan pernyataan para fuqaha berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah. (Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati). Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Sementara tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal-jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Konsep dan aplikasi nilai waktu uang (time value of money) dalam Islam berbeda dengan sistem konvensional, Berdasarkan pembahasan di atas dapat diambil simpulan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange dan unit of account, namun tidak sebagai komoditas. Artinya uang tidak dapat diperjualbelikan dan dispekulasikan secara bebas. Karena itu uang tidak memiliki nilai waktu (time value of time), tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time). Jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak maka waktu akan memiliki nilai ekonomis yang relatif besar.