REVITALISASI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI TENGAH TANTANGAN GLOBAL (original) (raw)

A. Pendahuluan Di tengah lesunya perkonomian tanah air yang terindikasi dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Untuk itu sangatlah diperlukan formula guna mengembalikan perekonomian Indonesia agar lebih stabil dan berdaya saing. Indonesia yang menganut sistem demokrasi Pancasila dan mempunyai tingkat keberagaman tinggi tentunya membutuhkan sebuah sistem perekonomian yang khas, berbeda dengan negara lain. UMKM! Ya, karena UMKM adalah salah satu formula yang dapat digunakan untuk menangkis pengikisan cara ke-Indonesiaan yang dilakukan oleh ekonomi asing. Seiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia, apalagi Indonesia membuktikan sebagai bangsa yang berdaulat, maka sektor UMK pun mencoba untuk distimulus supaya mencapai hasil yang signifikan. Kemudian, pemerintah memberikan sebuah kepedulian yakni melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM yang semakin memperkokoh citra UMKM sebagai badan ekonomi di tanah air. Itu terbukti dari apa yang tertuang di dalam Bab II Pasal 2 beserta penjelasannya pada undang-undang tersebut yang pada asas-asasnya menyatakan 18 : 1) asas kekeluargaan, yaitu asas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional, yang diselenggarakaan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia; 2) asas demokrasi ekonomi, yaitu pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dari pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat; 3) asas kebersamaan, yaitu yang mendorong seluruh peran UMKM dan dunia usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat; 4) asas effisiensi, yaitu asas yang mendasari pemberdayaan UMKM dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing; 5) asas berkelanjutan, yaitu asas yang secara terencana mengupayakan 18 Bab II Pasal 2 Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2008 tentang UMKM 116

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact