TANTANGAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN SMART CITY (original) (raw)

TANTANGAN DAERAH MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN SMART CITY

DWI INDRIANA, 2019

Oleh DWI INDRIANA 18102007 Program Studi Ilmu Pemerintahan Mahasiswi STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang BAB I PENDAHULUAN Smart City merupakan isu global yang sedang booming hingga saat ini. Kata Smart City pertama kali dicetuskan oleh IBM pada tahun 1998 tetapi Smart City baru kembangkan tahun 2000-an. Smart City terdiri dari enam dimensi yaitu Smart Economy, Smart Mobility, Smart Environment, Smart People, Smart Living dan Smart Governance. Konsep dasar Smart City adalah mewujudkan sebuah komunitas/lingkungan bagi masyarakat yang efisien, berkelanjutan dan memberikan rasa aman. Konsep Smart City meliputi Pelayanan, Penyusunan kebijakan publik dan Perencanaan.

TANTANGAN DAERAH MEMBANGUN SMART CITY.docx

Diajukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti mata kuliah teori pembnagunan oada sekolah tinggi ilmu sosial dan ilmu politik raja haji Dosen pembimbing Shahril Budiman, S sos, MPM WUNI FAZIRAH MUHAMAD LA DONU 18102056 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK RAJA HAJI TANJUNGPINANG 2018/2019 BAB I PENDAHULUAN Smart city , merupakan sebuah visi pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan teknologi Internet of things (IoT) dengan cara yang aman untuk mengelola aset kota. Aset ini meliputi sistem informasi instansi pemerintahan lokal, sekolah, perpustakaan, sistem transportasi, rumah sakit, pembangkit listrik, jaringan penyediaan air, pengelolaan limbah, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat lainnya. Smart city ditujukan dalam hal penggunaan informatika dan teknologi perkotaan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. TIK memungkinkan para pejabat kota berinteraksi langsung dengan masyarakat dan infrastruktur kota serta memantau apa yang terjadi di kota, bagaimana kota berkembang, dan bagaimana menciptakan kualitas hidup yang lebih baik.

PAPER TANTANGAN DAERAH MENJADI SMART CITY

cyntia wahyu lumintu, 2019

Peradaban sebuah kota, seiring sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Sedikit saja terlambat melakukan pengelolaan kota, maka akan berimbas pada terhambatnya solusi bagi permasalahan kota.

INOVASI PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM SMART CARD DI KOTA MAKASSAR

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Program Smart Card sebagai Inovasi Pemerintah Daerah di Kota Makassar dengan menganalisis atribut-atribut inovasi yang digunakan dalam menilai pelaksanaan inovasi. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah kota Makassar sebagai tempat penerapan pelaksanaan program smart card sebagai pendukung terciptanya smart city di kota Makassar sehingga dijadikan sebagai fokus utama penelitian dalam menggali informasi serta mendapatkan gambaran akan penerapan program inovasi ini. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, Untuk memperdalam analisis data maka dilakukan wawancara secara mendalam (Indepth Interview) dengan teknik penentuan informan dilakukan secara Purposive Sampling dan pendalaman informasi dalam penelitian ini berkembang mengikuti informasi yang ada atau data yang dibutuhkan (snowball), Penelitian ini di fokuskan pada pelaksanaan program Smart Card sebagai inovasi pemerintah daerah di kota Makassar berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan atribut inovasi yang dijadikan sebagai ukuran pelaksanaan inovasi pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan program smart card berdasarkan prinsip Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dilihat dari prinsip Peningkatan Efisiensi; Perbaikan Efektifitas; Perbaikan Kualitas Pelayanan; Tidak ada konflik kepentingan; Berorientasi kepada kepentingan umum; Dilakukan secara terbuka; Memenuhi nilai-nilai kepatutan; Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Dan artibut inovasi sebagai ukuran untuk menilai pelaksanaan inovasi pemerintah daerah yaitu : Relative Advantage atau Keuntungan Relatif, Compatibility atau Kesesuaian, Complexity atau Kerumitan, Triability atau Kemungkinan dicoba, Observability atau Kemudahan diamati semua berjalan dengan baik. Kata Kunci : Inovasi Pemerintah Daerah, Smart City, Smart Card.

ANALISIS KASUS KESIAPAN KABUPATEN MENERAPKAN SMART CITY DI KOTA BANDUNG

menimbulkan berbagai kelemahan dan kelebihan. Setiap kota besar memiliki potensi dan latar belakang yang berbeda, sehingga implementasi Smart City pun beragam. Untuk menjalankan Smart City dengan sukses, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap konsep Smart City dan potensi daerah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengembangkan konsep Smart City dan implementasinya serta menghadapi tantangan pembangunan Smart City bagi masyarakat kota. Pemerintah Daerah harus menetapkan kebijakan yang tepat dan menggunakan teknologi yang memadai untuk menciptakan kota masa depan berkualitas sebagai Kota Cerdas. Meskipun penerapan Smart City di tingkat daerah menghadapi kendala seperti keterbatasan dana dan sumber daya manusia, sinergi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, pengusaha, akademisi, dan media dapat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Smart City yang sukses. Tantangan yang dihadapi termasuk disparitas wilayah, kompetensi SDM, infrastruktur TIK, integrasi data, keamanan data, dan sosialisasi. Keberhasilan Smart City memerlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak terlibat.

INOVASI PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM SMART CITY DI KOTA MAGELANG (Studi Kasus BAPPEDA Kota Magelang)

2018

Perkembangan teknologi yang semakin pintar membuat konsep smart tak hanya diterapkan pada berbagai perangkat, tetapi pada berbagai sistem atau tatanan. Salah satunya yang sedang trend akhir-akhir ini adalah konsep smart city. Konsep yang disebut kota pintar ini adalah konsep yang mengutamakan sebuah tatanan kota cerdas yang dapat berperan dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara tepat dan cepat. Selain itu, konsep kota pintar ini juga memang dihadirkan sebagai jawaban untuk pengelolaan sumber daya secara efisisen. Dapat dikatakan, konsep kota cerdas ini adalah intregasi informasi secara langsung dengan masyarakat perkotaan. Apalagi didukung dengan banyaknya sarana penunjang dan dibantu oleh operator selular akan mempercepat tercapainya sebuah kota untuk menuju smart city yang sesunggunya. Bukan hanya pintar kecanggihan teknologi, namun bagaimana mengedepankan sosio budaya akan beriringan dengan kemajuan kota itu sendiri . Metode penelitian yang digunakan adalah...

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH

1. Identifikasi Masalah Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan (daerah) merupakan salah satu syarat mutlak dalam era kebebasan dan keterbukaan ini. Pengabaian terhadap faktor ini, telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Contoh kasus, dari sekian banyak program pembangunan bidang hukum di Kabupaten Bogor yang menyangkut isu sentral: penyusunan produk-produk hukum daerah, sosialisasi produk-produk hukum daerah, serta penegakkan produk-produk hukum daerah ternyata implementasinya di lapangan dianggap gagal (Pakuan, 2002). Sedikit sekali keberhasilan yang " dinikmati " warga masyarakat, kecuali hanya sebatas dalam bentuk fisik produk-produk hukum daerah belaka. Pembangunan hukum daerah dalam implementasinya ternyata telah dilakukan tanpa mengubah secara signifikan hal-hal substansial peningkatan derajat penghargaan masyarakat terhadap produk-produk hukum daerah, dalam hal ini peraturan-peraturan daerah. Terlihat sangat ironis, dan contoh kasus ini sekaligus menunjukkan sangat dominannya top-down policy pemerintah (daerah) dalam pembangunan di bidang hukum. Jika saja partisipasi masyarakat dioptimalkan keterlibatannya sejak awal perencanaan dan pelaksanaan program, serta institusi pemerintah daerah terkait dilibatkan secara benar, maka hampir dapat dipastikan upaya-upaya tersebut akan membuahkan hasil yang lebih baik serta mendekati sasaran yang diharapkan. Proses pelibatan partisipasi masyarakat lokal dalam implementasi program pembangunan (hukum) di tingkat daerah (local), terbukti telah berhasil membawa perubahan-perubahan mendasar dalam peningkatan kesadaran (hukum) masyarakat (Clark,1995: 595; Friedmann, 1992: 161). Pembangunan hukum yang lebih berorientasi kepada masyarakat, yang tercermin melalui pengoptimalan keterlibatan masyarakat dalam rangkaian penyusunan peraturan daerah tertentu, perlu diyakini oleh aparatur pemerintah (daerah) sebagai strategi yang tepat untuk menggalang militansi kesadaran masyarakat terhadap ketaatan pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum. Pada gilirannya nanti, strategi ini mampu berperan secara nyata dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan daerah. Keyakinan itu perlu terus ditanamkan, terutama dalam diri aparatur yang secara fungsional menangani proses-proses penyusunan peraturan-peraturan daerah pada pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, hal terpenting dan menjadi tantangan utama adalah bagaimana menerjemahkannya dalam usaha-usaha yang nyata. Upaya-upaya ke arah tersebut tentu tidak secara serta merta dapat terwujud dan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan, melainkan harus melalui proses berliku-liku yang akan menghabiskan banyak waktu serta tenaga, dan tampaknya harus dilakukan oleh aparatur yang memiliki integritas dan hati nurani yang jernih. Karena dalam pelaksanaannya di masyarakat, aparatur akan sangat banyak dituntut menggunakan mekanisme komunikasi timbal balik, mendengar dan menampung dengan penuh kesabaran, dan sikap toleransi dalam menghadapi pandangan yang berbeda. Di masa depan, masyarakat sendirilah yang akan memainkan peran utama dalam perencanaan hingga pengimplementasian program pembangunan hukum didaerahnya, sedangkan kelompok luar yaitu NGO hanya akan bertindak sebagai fasilitator, dinamisator, katalisator, mediator dan komunikator, serta peran pemerintah (daerah) lebih merupakan pelengkap dan penunjang termasuk menentukan aturan dasar permainannya (Friedmann,1992:161). Bagi aparatur pemerintah, NGO maupun masyarakat, implementasi program-program pembangunan harus dianggap sebagai suatu proses pembelajaran (hukum) (Clark,1995: 595), melalui proses evaluasi terhadap segala hal yang telah dicapai

PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

This article highlights role of it's the local government and his staff in executing duty or function of community empowerment, including identifying supporter factor and community empowerment process resistor. Community empowerment intended focused at various aspects related to life public as nation community, that is empowerment in educational, economics, culture social, psychology, and politics. Community empowerment is absolutely has to be done, and every its the local government and his staff must stand is big poweredness member of his its, especially stimulates, pushs, or motivates every individual to have ability or powered to determine what becoming its the life choice. Local government role (govern or Regent, or Mayor, and area his staff) meant to increase strength from public weakness, or preparation to public in the form of resources, opportunity, knowledge, and expertise to increase public itself capacities in determining their future, and to be able to participate and influences life of community society itself in area.

TANTANGAN DAERAH DALAM UPAYA PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS

Perlindungan terhadap potensi produk daerah sudah merupakan kebutuhan bagi daerah. Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya perlindungan indikasi geografis bagi stakeholders di daerah menjadi salah satu terhambatnya upaya melindungi kekhasan produk yang dimiliki daerah. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui kendala yang dihadapi daerah dalam memberikan perlindungan indikasi geografis, sekaligus menemukan keberadaan lembaga lokal sebagai legal standing bagi daerah. Kata Kunci: pemerintah daerah, indikasi geografis dan legal standing