PERLINDUNGAN HUKUM PEMAKAI JASA KEUANGAN DENGAN KONTRAK BAKU (original) (raw)
Related papers
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU
DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 29 Februari 2019 – Juli 2019 , 2019
Yusmita, Riski Pebru Ariyanti, Enricho Duo Putra Njoto, Rizal Yudistira Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Jalan Semolowaru Nomor 45, Surabaya 60118, Indonesia Abstrak Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan suatu perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku adalah setiap aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku berlaku “take it or leave it contract” maksudnya disini apabila setuju maka perjanjian tersebut berjalan dan apabila tidak setuju maka tidak terjadi perjanjian artinya perjanjian tersebut tidak akan dilakukan, sehingga tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak debitur ikut memberikan pendapat dalam membuat perjanjian baku. Dalam melakukan suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan bahwa pihak debitur juga melakukan suatu tindakan wanprestasi yang dapat merugikan pihak kredit. Hasil dari penulisan ini dapat diketahui bahwa dalam permasalahan antara pihak kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian baku maka diperlukan adanya sarana perlindungan hukum preventif, maka disini pihak debitur harus diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu keberatan apabila klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut merugikan pihak debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak debitur juga tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Upaya penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non-litigasi melalui upaya preventif yaitu tindakan untuk mengantisipasi munculnya kredit macet, early warning, dan upaya negosiasi. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya menangani kredit macet karena debitur wanprestasi meliputi hambatan normatif adalah hambatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, hambatan internal timbul dari permasalahan di dalam instansi yang bersangkutan, dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang datang dari debitur.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG CEK KOSONG
The research of legal protections cheque in to banking is regulation of business. In to business buying in trade has persons and rents persons. In the trades is payment cheque and always has persons. This cheque always baying in trade etc. Because in cheque is trades that simple, and not of the risk. In trade a business not payment cash, but not all risk. This cheque blank is letter value that nominal rupiahs, but not nominal rupiahs to payment in trade. Bank is cheque blank no of risk in payment but nominal rupiahs is enough.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN STUDI KASUS ; PELECEHAN VERBAL GILI TRAWANGAN LOMBOK
Yuli Astuti, 2022
Beragam potensi wisata yang ada negara Indonesia menjadikannya dikenal sebagai negara tujuan wisata terbaik dunia, dengan kekayaan keindahan alam, suku, adat istiadat, sejarah dan budaya di negara mampu menciptakan daya tarik wisata maupun atraksi wisata yang menarik dan unik, bagi wisatawan nusantara maupun wisawan mancanegara. Potensi wisata bangsa Indonesia merupakan modal pembangunan pariwisata yang harus dijaga, dikembangkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Namun dengan banyaknya daerah tujuan wisata yang menarik dinegara Indonesia juga merupakan sebuah tanggung jawab yang besar untuk dapat menjaga keamanan, keselamatan maupun kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke setiap daerah tujuan wisata di Indonesia, oleh karena itu dibutuhkan sebuah regulasi yang bijak oleh pemerintah untuk mewujudkan hal itu. Apabila penetapan regulasi/aturan atau hukum yang mampu menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan wisatawan dalam berwisata maka akan dapat memberi pengaruh positif dalam peningkatan kunjungan wisatawan pada setiap desinasi wisata. Akan tetapi setiap regulasi harus menjadi perhatian dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pengembangan sebuah destinasi, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang merugikan wisatawan saat berwisata di wilayah Indonesia. Dalam menciptakan aturan/regulasi atau hukum di setiap destinasi wisata, diperlukan pengelompokan jenis-jenis pelanggaran hokum, mulai dari pelanggaran berat maupun pelanggaran yang berupa pelecehan, yang seringkali dianggap bukan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Seperti sebuah pelecehan yang dialami salah satu traveller perempuan saat berwisata di Gili Trawangan. Traveller ini mengalami pelecehan verbal, namun bukannya mendapatkan perlindungan oleh pelaku wisata disana korban malah dilaporkan oleh masyarakat yang mengatasnamakan diri Koalisi Advokat ke Polda NTB. Hal-hal seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian Bersama para pelaku wisata dalam berbenah diri menjadi lebih baik lagi dalam meningkatkan keamanan serta kenyamanan wisatawan selama berwisata.
Tujuan penelitian ini untuk mengkajian dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum akta pengakuan hutang sebagai dasar peralihan saham Perseroan Terbatas (PT); dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam peralihan saham dengan akta pengakuan utang. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Akta pengakuan utang yang dibuat oleh dan dihadapan notaris tidak dapat dijadikan dasar untuk pengalihan saham suatu PT. . Meskipun Undang Undang PT tidak secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik saham minoritas dalam pengambilan keputusan peralihan saham, namun dalam praktik pemegang saham minoritas harus tetap diundang dalam RUPS untuk didengar pendapatnya. Pengabaian terhadap kehadiran pemegang saham minoritas dalam RUPS dapat berdampak bahwa RUPS tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan di Pengadilan. Ini menunjukkan bahwa eksistensi pemegang saham minoritas sangat dilindungi dan dihormati. Kata Kunci : peralihan saham, pengakuan utang
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko. Kemungkinan adanya wanprestasi oleh pihak kontraktor dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik, sehingga dibutuhkan jaminan untuk menjamin penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang dikeluarkan bank yaitu bank garansi. Permohonan bank garansi yang diajukan oleh kontraktor sesuai dengan jenis dan besarnya bank garansi yang diminta atau yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bank garansi yang diklaim akibat wanprestasi pihak yang dijamin oleh bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah yaitu dengan data kepustakaan yang diperoleh berdasarkan dari perundang – undangan dan literatur - literatur atau buku - buku resmi. Analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer maupun data skunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintahan, hubungan hukum antara pihak kontraktor dan bank penerbit bank garansi sebagai penjamin pihak kontraktor atas proyek pemerintah didasarkan pada hubungan kontraktual dalam perjanjian dokumen tender dan perjanjian penerbitan bank garansi. Bentuk wanprestasi pihak kontraktor (applicant) terhadap pengklaiman bank garansi diakibatkan wanprestasinya kontraktor terhadap perjanjian pokok. Tanggung jawab kontraktor sebagai terjamin apabila terjadi wanprestasi terhadap pemilik proyek sejak diterbitkan bank garansi sudah beralih kepada pihak bank. Setelah terjadi wanprestasi, pihak pemilik proyek dapat mengklaim untuk mencairkan bank garansi secara tertulis kepada pihak bank dengan dibuktikan dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bank Garansi, Wanprestasi.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI SEGI BAKU MUTU LINGKUNGAN
Upaya penegakan hukum lingkungan dengan memperhitungkan sifat Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai “kaderwet” yang perlu penjabaran lebih lanjut dalam seperangkat peraturan perundang-undangan lingkungan. Di samping itu, penegakan hukum harus ditunjang adanya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, karena kesadaran hukum masyarakat merupakan unsur yang esensial untuk tertibnya hukum, sedangkan baku mutu lingkungan merupakan salah satu instrumen kebijaksanaan lingkungan untuk menentukan secara yuridis ada atau tidaknya pencemaran.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM LIKUIDASI BANK
Banks as financial institutions which can directly withdraw funds from the public need special arrangements. In for the bank in carrying out its activities should always refer to the legislation governing banks as financial services. For that to know the steps or policies that need to be taken in order to protect against the Customer in banking which went into liquidation. Contained in a presidential decree Number 2 of 2008 on Deposit Insurance Corporation. Given that the customer is using the bank's business, then the protection of customers it's time is done. Thus it is necessary we need to ketahaui about protection for customers. The purpose of this paper is to determine the form of legal protection for the customers in the bank liquidation. Method which used in this paper covers methods of normative principles study of hukum. conclusions that can be drawn in this paper is: customers can protect themselves in two ways: implicitly protection and protection explicit. ABSTRAK Bank sebagai lembaga jasa keuangan yang secara langsung dapat menarik dana dari masyarakat perlu pengaturan secara khusus. Agar bank dalam menjalankan aktivitasnya harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur bank sebagai jasa keuangan. Untuk itu perlu diketahui langkah-langkah atau kebijakan yang perlu diambil dalam rangka perlindungan terhadap Nasabah di bidang perbankan yang mengalami likuidasi. Yang terdapat di peraturan presiden Nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Mengingat nasabah adalah pihak yang menggunakan usaha bank , maka upaya perlindungan terhadap nasabah sudah waktunya dilakukan. Maka dari itu diperlukan perlu kita ketahaui mengenai perindungan bagi nasabah. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam terjadinya likuidasi bank. Metode yang di pergunakan dalam tulisan ini metode normatif yang mencangkup penelitian terhadap asas asa hukum. Kesimpulan yang dapat di tarik dalam tulisan ini yaitu: nasabah dapat melindungi dirinya dengan dua cara: perlindungan secara implisit dan perlindungan eksplisit.