KAJIAN KRITIS TERHADAP RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN (original) (raw)

LEGALITAS PEMUNGUTAN PARKIR DI KANTOR-KANTOR PEMERINTAHAN KOTA SEMARANG

Fakultas Hukum, 2017

Abstrak Praktik pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan sudah sering kali dialami oleh masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat bertanya-tanya dan menaruh curiga, apakah praktik pemungutan parkir tersebut legal? Berawal dari pertanyaan inilah menyebabkan legalitas pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan layak dikaji lebih dalam. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode ini dipakai karena dalam tulisan ini menguraikan peraturan-peraturan tentang atau yang berkaitan dengan perpakiran, lalu diolah yang nantinya akan ditemukan apakah praktik pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan memiliki dasar hukum atau tidak? Kalau tidak, apa saja ancaman hukumnya? Maka disimpulkan, bahwa ada 2 jenis pungutan parkir yaitu Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Berdasarkan Pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP, tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan bukanlah objek pajak. Artinya pemarkir kendaraan di kantor-kantor pemerintahan tidak dikenakan biaya alias gratis. Apabila ada pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan, maka semua itu adalah ilegal dan pemungutnya terancam sanksi tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Kata kunci: parkir, pajak parkir, retribusi parkir, keuangan daerah. A. Pendahuluan Seringkali masyarakat dipungut parkir ketika memarkir motor di dalam kantor-kantor pemerintahan. 14 Hal ini memancing pertanyaan yang mengganjal di benak masyarakat, bukankah pemerintah sebagai pelayan publik sudah seharusnya menyediakan tempat parkir yang gratis? Dari penelusuran di internet, ditemukan keluhan dari masyarakat tentang praktik pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan. Sebagaimana yang dikeluhkan Risanda Alirastra Budiantoro 15 , di dalam 14 K. Wibowo, 2015, Hukum Lalu Lintas dan Jalan, Jakarta: Press, Hal 44. 15

PEMODELAN KEBUTUHAN PARKIR PADA GEDUNG PERBANKAN DI KOTA YOGYAKARTA

Konferensi Nasional Teknik Sipil 13

ABSTRAK Salah satu pusat aktifitas yang menghasilkan bangkitan atau tarikan perjalanan yang cukup besar adalah gedung perbankan. Dalam menyelenggarakan kegiatannya dipengaruhi oleh beberapa parameter penentu diantaranya luas parkir, luas gedung, jumlah karyawan, jumlah teller, jumlah customer service dan beberapa parameter lain. Dalam pemodelan transportasi 4 tahap, salah satu tahap yang menentukan adalah bangkitan perjalanan. Pada tahap ini jumlah pergerakan dihitung. Pada pemodelan bangkitan perjalanan gedung perbankan dapat juga dihitung kebutuhaan parkir kendaraan karyawan dan pengunjung. Penelitian dilakukan pada 5 lokasi bank yang dianggap mewakili bank swasta nasional, bank BUMN, serta bank daerah yang ada di kota Yogyakarta. Kebutuhan parkir mobil dipengaruhi oleh luas bangunan dengan persamaan Y=-6,280 + 0,035*LB dengan R 2 sebesar 0,920. Sedangkan untuk kebutuhan parkir sepeda motor dipengaruhi oleh jumlah customer service dengan persamaan Y = 13,333 + 7,833*JCS dan nilai R 2 sebesar 0,885. Kata kunci: bangkitan, tarikan, pemodelan, parkir 1. PENDAHULUAN Kota Yogyakarta merupakan kota yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pertumbuhan penduduk sangat pesat. Pertumbuhan penduduk ini juga tidak hanya dari penduduk asli tetapi juga banyaknya penduduk yang datang secara sementara atau tetap di Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta yang memiliki slogan sebagai Kota Pelajar juga memberi dampak untuk peningkatan jumlah penduduk yang ada di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Kota Yogyakarta memiliki daya kreativitas dan penciptaan nilai tambah baru yang bersumber dari majunya pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta yang secara tidak langsung akan memberikan dampak pada berbagai sektor prospektif. Sektor prospektif itu salah satunya sektor perbankan yang akan menjadi motor penggerak perekonomian Yogyakarta. Tentunya dengan peningkatan sektor perabankan tersebut dibutuhkan gedung kantor yang memadai, namun Kota Yogyakarta sendiri memliki lahan yang terbatas. Perbankan atau bank merupakan pusat kegiatan yang banyak dikunjungi oleh nasabah atau masyarakat. Meningkatnya nasabah yang datang ke bank pada jam kerja tentunya akan memberikan dampak pada keadaan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Peningkatan jumlah penduduk karena ada beberapa faktor tadi juga akan memberikan dampak lalu lintas pada lalu lintas di Kota Yogyakarta. Dampak lalu lintas tidak terlepas pada kendaraan yang berjalan atau berhenti tetapi juga pada kendaraan yang tidak bergerak atau parkir. Kendaraan yang tidak bergerak atau parkir akan memerlukan tempat parkir di tempat yang akan pengguna kendaraan pergi. Pada umumnya kasus ini sangat sering terjadi pada kota-kota besar lainnya pada pusat kegiatan masyarakat dan hal ini tidak terlepas pada Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta yang memiliki beberapa sektor penggerak lalulintas salah satunya pada sektor perbankan, tentunya akan membutuhkan lahan parkir yang cukup banyak untuk dapat menampung kendaraan yang datang pada sektor perbankan. Lahan yang terbatas di Kota Yogyakarta membuat banyaknya pusat kegiatan masyarakat seperti gedung perbankan tidak memiliki ruang parkir yang ideal. Parkir yang ideal pada gedung pebankan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap nasabah yang akan datang. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, bangunan fasilitas pelayanan umum, bank dengan ukuran minimal 500 m 2 luas lantai bangunan, wajib dilakukan studi analisis dampak lalu lintas. Parkir gedung perbankan memiliki ciri parkir jangka panjang, karena penentuan ruang parkir dipengaruhi oleh jumlah karyawan dan nasabah yang datang ke gedung perbankan. Hal ini lah yang mendorong perlu adanya pemodelan kebutuhan ruang parkir gedung perbankan di Kota Yogyakarta, sehingga diharapkan memperoleh fasilitas parkir yang layak dan ideal.