Pedoman Penapisan Keberadaan Masyarakat Adat (original) (raw)
Konstitusi Republik Indonesia pada dasarnya telah mengatur soal pengakuan hak-hak masyarakat (hukum) adat yang secara sosiologis memang telah lebih dulu ada sebelum Republik itu berdiri, sebagaimana yang kemudian dikukuhkan oleh kehadiran Pasal 18B ayat dan Pasal 28i ayat (3). 3 Pasal 18B ayat (2) dinyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang". Sementara Pasal 28I ayat (3) berbunyi, "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban". Seiring dengan menguatnya gerakan sosial yang memperjuangkan pengakuan (hak) entitas sosial yang kemudian disebut sebagai masyarakat adat, muncul perdebatan yang agak berkepanjangan tentang terma mana yang lebih tepat digunakan antara penggunaan terma masyarakat hukum adat (selanjutnya disingkat MHA) 4 atau 'masyarakat adat' (seterusnya disingkat MA). 5 1 Draf edisi akhir April 2019. 2 Antropolog, pendiri dan peneliti pada Pusat Kajian Etnografi Hak Komunitas Adat (PUSTAKA). 3 Frasa masyarakat (hukum) adat memang sengaja ditulis dengan memberi tanda kurung pada kata hukum, keberadaan, berikut persamaan dan perbedaan antara terma-terma 'masyarakat adat', 'masyarakat hukum adat', 'kesatuan masyarakat hukum adat', dan juga 'persekutuan masyarakat hukum adat'. Hal ini akan dibahas secara khsus dalam sub-bab berikut. lihat juga R. Yando Zakaria, 2012. "Makna Amandemen Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 bagi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia. Makalah yang disampaikan pada Konferensi dan Dialog Nasional dalam rangka Satu Dasawarsa Amandemen UUD 1945 dengan tema "Negara Hukum ke Mana Akan Melangkah?". Diselenggarakan di Jakarta, tanggal 9-10 Oktober 2012. 4 Terma masyarakat hukum adat dalam wacana politik --dan kemudian juga akademik di Indonesia -tentulah hadir bukan tanpa argumen yang melatar-belakangi kehadirannya itu. Dalam konteks ini dua nama sarjana berkebangsaan Belanda memiliki peran yang penting, yakni Snouck Hurgronje dan Cornellis van Vollenhoven. Tokoh yang pertama, melalui dua karyanya yang disebutkan sebagai karya penting dari yang bersangkutan, yakni De Atjehers dan Het Gajoland, untuk pertama kalinya terma 'hukum adat' (adatrecht) digunakan untuk mengonsepkan 'adat-adat yang berakibat hukum' (lihat Cornelis van Vollenhoven, 1987. Belum lagi perdebatan itu usai muncul pula terma masyarakat tradisional sebagaimana yang tercantum pada pasal 28i ayat (3) sebagaimana telah dipetikkan di atas. Bagaimana publik seharusnya menyikapi perkembangan itu? Bagi saya, betapapun, ketiga terma tersebut memiliki konteks sejarah pertumbuhan dan kontek sosial politik yang berbeda satu sama lainnya, meski tetap dapat ditarik benang merah keterhubungan antara yang satu dan lainnya. 6 Oleh sebab itu, karena belum tersedianya definisi kerja yang ketat, karena definisi masyarakat adat yang ada demikian longgarnya, maka terma masyarakat adat bisa saja digunakan sebagai 'terma payung' yang dapat 'membawahi' termaterma 'masyarakat hukum adat' dan 'masyarakat tradisional' yang memang disebutkan dalam konstitusi Indonesia itu.